Dengan memiliki UMK sebesar Rp 2.114.335, Kabupaten Sampang menempati peringkat terakhir dibanding upah minimum kabupaten atau kota lainnya di Jawa Timur. Mengacu pada SK Gubernur Jatim No 188/189/KPTS/013/2022, telah ditetapkan bahwa gaji UMK Kabupaten Sampang 2023 mengalami kenaikan sebesar 10%.
Bagi para buruh yang bekerja di kabupaten ini, tentunya sebuah keuntungan tersendiri karena tahun ini memiliki kenaikan UMK yang begitu signifikan. Pemerintah pun berharap bahwa para pengusaha yang ada di kabupaten ini dapat mengikuti ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan tersebut.
Sekilas Tentang Kabupaten Sampang
Sampang adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur dan terletak di Pulau Madura. Kabupaten yang memiliki pusat pemerintahan di Kota Sampang ini memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Bangkalan mengingat lokasinya yang berada di tengah Pulau Madura.
Kabupaten ini telah berdiri sejak 23 Desember 1524 atau sudah berusia sekitar 398 tahun. Total luas wilayahnya sendiri mencapai 1.233,08 km2 yang terbagi atas 14 kecamatan, 6 kelurahan, serta 180 desa. Wilayah terluas yakni berada di Kecamatan Banyuates dengan luas 141,03 km2, dan paling kecil adalah Kecamatan Pangarengan dengan luas 42,7 km2.
Selain itu, Pulau Sampang juga memiliki pulau lain di luar Pulau Madura yang bernama Pulau Mandangin. Lokasinya ada di selatan Sampang, luasnya sendiri mencapai 1,650 km2. Pulau ini pun dihuni oleh masyarakat serta akses perjalanan menuju ke sana butuh waktu 30 menit yang diakses menggunakan perahu dari Pelabuhan Tangklok.
Di tahun 2021, jumlah penduduk Kabupaten Sampang mencapai 902.514 jiwa dengan sebagian besar masyarakatnya berasal dari Suku Madura. Bahasa yang digunakan sehari-hari pun berupa bahasa Madura.
Dari segi perekonomian, Sampang mengandalkan sumber pemasukan dari ladang minyak dan gas bumi yang berupa Sumur Gas Oyong. Beberapa perusahaan gas yang ada pun banyak mulai dari PT Petrogas Oyong Jatim, PT Sampang Mandiri Perkasa, Santos Sampang Pty. Ltd., Singapore Petroleum Company Ltd., dan Cue Sampang Pty. Ltd.
Mata pencaharian utama masyarakat Sampang yakni di bidang Pertanian, Perikanan, dan Khutanan dengan persentase 32,70%. Lalu ada perdagangan besar dan eceran serta jasa sebesar 18,03%, dan pertambangan sebesar 15,13%.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Kabupaten Sampang |
Provinsi | Jawa Timur |
Luas Wilayah | 1.233,08 km2 |
Jumlah Penduduk | 902.514 jiwa |
Kepadatan Populasi | 685 jiwa/km² |
Kecamatan | 14 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Sampang 2023?
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur pada 21 November 2022 melalui SK Gubernur Jatim No 188/189/KPTS/013/2022, telah diputuskan bahwa besaran gaji UMK Kabupaten Sampang 2023 mengalami kenaikan sebesar 10%.
Kenaikan tahun ini menjadikan upah minimum kabupaten ini naik dari yang awalnya berada di angka Rp 1.922.122 naik menjadi Rp 2.114.335. Tentunya, kenaikan ini menjadi kenaikan tertinggi sejak beberapa tahun terakhir.
Dalam menetapkan UMR tersebut, pemerintah menggunakan acuan berupa Permenaker No 18 tahun 2022 terkait upah minimum. Aturan tersebut menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus berada di angka maksimum 10%.
Selain itu, kenaikan UMK ini juga mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana yang diatur dalam peraturan Kementrian Ketenagakerjaan tersebut. Diantaranya ada pertumbuhan ekonomi dalam setahun terakhir, nilai inflasi provinsi, serta peningkatan produktivitas SDM yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
Penyesuaian kenaikan upah tersebut telah diberlakukan mulai dari awal tahun 2023 lalu. Pemerintah sendiri menghimbau agar para pengusaha terutama bagi industri sedang dan besar agar mematuhi ketentuan UMK tersebut.
Bagi perusahaan kecil seperti UMKM, mereka tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan UMK tersebut. Akan tetapi, mereka harus memberikan upah yang layak sesuai yang tercantum dalam PP No 36 tahun 2021.
Oleh karena itu, pihak Pemkab Sampang pun telah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha agar mereka patuh terhadap ketentuan kenaikan upah tersebut. Dengan begitu, secara tidak langsung akan memberi dampak positif bagi perekonomian Kabupaten Sampang.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Sampang | Rp 1.922.122 | Rp 2.114.335 |
Persentase Kenaikan | 10% |
Demikianlah informasi yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Sampang 2023 terbaru, semoga bermanfaat!