Rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah tahun 2023 adalah sebesar 6,4%. Hampir semua daerah masih memiliki upah minimum yang berada di angka 2 jutaan. Lalu berapa gaji UMK Kabupaten Purbalingga 2023?
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang tercantum dalam SK No. 561/54 Tahun 2022, bahwa UMR Kabupaten Purbalingga 2023 terbaru mengalami kenaikan sebesar 6,71% atau sekitar Rp 134.166. Jika ingin tahu berapa besaran UMK nya, yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Purbalingga
Purbalingga adalah salah satu kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Tengah dan memiliki pusat pemerintahan di Purbalingga Kota. Wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Banyumas.
Kabupaten yang berdiri sejak 18 Desember 1830 ini memiliki luas wilayah 777,64 km2. Wilayahnya terletak di cekungan yang diapit oleh dataran tinggi baik gunung maupun pegunungan. Diantaranya yaitu Gunung Slamet & dataran tinggi Dieng.
Sesuai data yang tercatat dalam Sensus Penduduk Indonesia tahun 2020, bahwa populasi kabupaten ini mencapai 1.021.443 jiwa dengan yang mendapatkan status kewarganegaraan sekitar 848.952 orang. Untuk tingkat kepadatan penduduknya sendiri mencapai 1.314 jiwa/km2.
Secara administratif, kabupaten ini terdiri atas 18 kecamatan yang terbagi menjadi 224 desa dan 15 kelurahan. Hampir seluruh masyarakatnya merupakan Suku Jawa dengan bahasa tutur berupa bahasa Jawa Banyumasan.
Perekonomian kabupaten ini lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lain di kawasan Barlingmascakeb (eks karesidenan Banyumas). Beberapa industri unggulan meliputi industri pembuatan knalpot brailing yang terkenal akan harganya yang relatif murah.
Selain itu, ada pula industri pembuatan bulu mata palsu dan rambut palsu yang menjadi salah satu industri terbesar dan terpopuler di kabupaten ini.
Untuk masyarakatnya sendiri, mayoritas merupakan petani padi serta penderes nira kelapa. Areal persawahan masih terbilang cukup luas, demikian pula dengan perkebunan kelapanya. Walau begitu, dari tahun ke tahun areal tersebut menyusut karena digunakan sebagai rumah, toko, maupun industri.
Satu hal lagi yang menjadi penyumbang terbesar ekonomi kabupaten ini yaitu pariwisata. Ada puluhan objek wisata terkenal di kabupaten ini. Mulai dari Owabong, Gua Lawa, Kutabawa Flower Garden, Kali Tlaga, hingga pendakian Gunung Slamet.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Kabupaten Purbalingga |
Provinsi | Jawa Tengah |
Luas Wilayah | 777,64 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.021.443 jiwa |
Sebaran Penduduk | 1.314 jiwa/km2 |
Kecamatan | 18 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Purbalingga 2023?
Sesuai SK No. 561/54 Tahun 2022 yang diumumkan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada 7 Desember 2022 lalu, diketahui bahwa kenaikan gaji UMK Kabupaten Purbalingga 2023 yaitu sebesar 6,71%.
Angka tersebut bila dinominalkan yakni sekitar Rp 134.166. Jadi, tahun ini Kab Purbalingga memiliki UMK sebesar Rp 2.130.980 dari kenaikan sebelumnya yang berada di angka Rp 1.996.814.
Berdasarkan yang disampaikan Gubernur Jateng, bahwa kenaikan ini menggunakan peraturan baru yang dibuat oleh Menteri Ketenagakerjaan RI yang berupa Permenakar No 18 tahun 2022. Aturan tersebut berisi beberapa hal yang mengatur kenaikan upah.
Diantaranya yaitu pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, nilai inflasi tahunan, serta yang tak kalah penting adalah nilai alfa yang didasarkan pada produktivitas tenaga kerja serta tingkat pengangguran terbuka.
Dengan aturan baru tersebut, maka kenaikan UMK jauh lebih tinggi dibandingkan dengan aturan lama yaitu PP No 18 tahun 2021.
Oleh karena itu, pihak Apindo (Asosiasi Pengusaha Indo) sempat tidak setuju dengan kenaikan yang didasarkan pada aturan baru tersebut. Sementara pihak buruh/pekerja mengusulkan kenaikan di atas 10%.
Hal tersebut membuat Dewan Pengupahan Daerah bersama dengan beberapa lembaga seperti akademisi dan ahli hukum menggunakan aturan baru sebagai dasar kenaikan UMR Kabupaten Purbalingga 2023.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Purbalingga | Rp 1.996.814 | Rp 2.130.980 |
Persentase Kenaikan | 6,71% | |
Nominal Kenaikan | Rp 134.166 |
UMK Kabupaten Purbalingga Terbaru di Barlingmascakeb
Eks Karesidenan Banyumas atau yang saat ini sering disebut Barlingmascakeb, merupakan wilayah yang terdiri atas Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, dan Kebumen. Nah, di peringkat berapakah UMK Kab Purbalingga dibandingkan wilayah lain? Yuk cek datanya:
Kabupaten | UMK 2023 |
Kabupaten Cilacap | Rp 2.383.090 |
Kabupaten Purbalingga | Rp 2.130.980 |
Kabupaten Banyumas | Rp 2.118.123 |
Kabupaten Kebumen | Rp 2.035.890 |
Kabupaten Banjarnegara | Rp 1.958.169 |
Demikianlah rincian informasi yang dapat kami berikan terkait gaji UMK Kabupaten Purbalingga 2023, semoga bermanfaat!