Sesuai informasi yang kami dapatkan dari situs resmi Kab Probolinggo yakni probolinggokab.go.id, diketahui bahwa gaji UMK Kabupaten Probolinggo 2023 yakni mengalami kenaikan sebesar Rp 200.000 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Nominal kenaikan ini telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur yang tertuang dalam SK Gub Jatim No. 188/889/KPTS/013/2022. Oleh karena itu, besaran UMK telah diterapkan sejak awal tahun 2023 lalu.
Sekilas Tentang Kabupaten Probolinggo
Probolinggo adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur dengan memiliki ibu kota sekaligus pusat pemerintahan yang berlokasi di Kraksaan Kota. Daerahnya telah didirikan sejak 18 April 1746 dengan batas wilayahnya berupa Kota Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Jember.
Luas wilayahnya sendiri mencapai 1.696,17 km2 dengan sebagian besar berupa areal tegalan yang diikuti kawasan hutan, persawahan, pemukiman, dan perkebunan. Secara geografis, lokasinya sendiri berada di areal pegunungan yang dikelilingi oleh pegunungan Tengger, Gunung Argopuro, Gunung Bromo, Gunung Widodaren, dan Gunung Semeru.
Secara administratif, kabupaten ini memiliki 24 kecamatan yang terbagi ke dalam 325 desa dan 5 kelurahan. Sesuai data BPS pada tahun 2017, populasi Kabupaten Probolinggo saat itu mencapai 1.103.442 jiwa dengan sebaran populasi sekitar 650 jiwa/km².
Sebagian besar penduduknya merupakan Suku Madura mengingat lokasinya yang dekat dengan Madura. Sehingga, bahasa yang digunakan sehari-hari merupakan bahasa Madura yang memiliki dialek khas Probolinggo.
Karena berada di kawasan pegunungan, maka ada banyak destinasi pariwisata menarik yang dapat ditemui di Kabupaten Probolinggo. Beberapa diantaranya Gunung Bromo, Gunung Argopuro, Candi Jabung, Pulau Gili Ketapang, Ranu Segaran, air panas Desa Tiris, Pekalen Rafting, dan Air Terjun Madakaripura.
Karena banyak tempat wisata menarik, maka kabupaten ini mendapatkan julukan sebagai “Kota Seribu Taman”. Salah satu taman yang terkenal Kawasan Taman Nasional Bromo yang menjadi lokasi dari Air Terjun Madakaripura.
Lalu, untuk mayoritas pekerjaan masyarakatnya merupakan petani dengan persentase hingga 46,2% lalu diikuti oleh buruh tani 37%, pedagang 6,5%, petani tambak 2%, PNS 2,2%, buruh industri 2,7%, dan nelayan 0,8%.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Kabupaten Probolinggo |
Provinsi | Jawa Timur |
Luas Wilayah | 1.696,17 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.103.442 jiwa |
Sebaran Penduduk | 650 jiwa/km² |
Kecamatan | 24 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Probolinggo 2023?
Sesuai yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur dengan nomor 188/889/KPTS/013/2022, telah ditetapkan secara resmi bahwa gaji UMK Kabupaten Probolinggo 2023 terbaru mengalami besaran kenaikan sebesar Rp 200.000.
Berkat kenaikan tersebut, maka kabupaten ini memiliki upah minimum sebesar Rp 2.753.265 yang mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada pada kisaran angka Rp 2.553.265. Apabila dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, tentunya kenaikan tahun ini terbilang cukup tinggi.
Doddy Nur Baskoro, selaku Kepala Disnaker Kab Probolinggo menyatakan bahwa kenaikan ini lebih besar dibandingkan dengan usulan dari pihak Pemkab yang diusulkan melalui wakil bupati Probolinggi yakni Drs HA Timbul Prihanjoko.
Ia mengatakan, bahwa UMK kabupaten ini diusulkan naik sebesar Rp 197.500, namun pemerintah provinsi justru membulatkan kenaikan menjadi Rp 200.00. Dengan adanya kenaikan ini, ia pun segera melakukan kewajibannya untuk memberikan sosialisasi kepada para pengusaha.
Pemerintah tentunya berharap dengan adanya kenaikan ini maka kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Terlebih sekarang sudah tidak ada lagi penangguhan berkat adanya aturan baru berupa Permenaker No 23 tahun 2021 yang menggantikan Kepmenaker No 231 tahun 2003 terkait penangguhan UMK perusahaan.
Di Kabupaten Probolinggo sendiri, terdapat setidaknya 406 perusahaan, dengan 69 diantaranya merupakan perusahaan besar. Bagi perusahaan besar, tentunya penyesuaian UMK wajib dilakukan dengan tidak boleh memberikan upah di bawah nilai tersebut ataupun menurunkan nilai upah yang telah ditetapkan.
Namun, bagi UMKM dan koperasi, terdapat pengecualian yang menyatakan bahwa mereka dapat memberikan upah tanpa memperhatikan UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, mereka tentunya harus menggunakan asas kelayakan pengupahan.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Probolinggo | Rp 2.553.265 | Rp 2.753.265 |
Jumlah Kenaikan | Rp 200.000 |
Demikian rincian informasi singkat yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Probolinggo 2023 terbaru, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!