Mengacu pada SK Gub Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022, telah ditetapkan kenaikan gaji UMK Kabupaten Pasuruan 2023 terbaru menjadi Rp 4.515.133. Nominal kenaikan ini terbilang cukup tinggi jika dibandingkan beberapa tahun sebelumnya yang tidak mengalami kenaikan signifikan akibat terdampak pandemi.
Jika dibandingkan dengan UMK Kota Pasuruan, nilai upah minimum kabupaten ini terbilang lebih tinggi. Selain karena faktor pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, juga karena faktor lain seperti tingkat produktivitas tenaga kerja. Nah, untuk tahu secara lebih rinci, yuk simak selengkapnya artikel berikut ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Pasuruan
Pasuruan adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur dengan beribukota di Kecamatan Bangil. Kabupaten ini telah didirikan sejak 18 September 929 dengan usia sekitar 1094 tahun dan menjadi kota tertua kedua di Jatim.
Wilayahnya memiliki semua topografi baik itu, gunung dan pegunungan, dataran rendah, serta lautan yang menjadikannya memiliki atraksi pariwisata terlengkap. Lokasinya berbatasan langsung dengan Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Batu, dan Kabupaten Mojokerto.
Secara administratif, kabupaten ini terbagi ke dalam 24 kecamatan, 341 desa, dan 24 kelurahan. Di tahun 2021, jumlah populasinya terhitung sebanyak 1.637.682 jiwa dengan kepadatan mencapai 1.111 jiwa/km2.
Sebagian besar masyarakatnya merupakan suku Jawa dengan pengucapan bahasanya berupa Jawa Arekan dan Madura Pendalungan. Untuk agamanya sendiri mayoritas adalah islam dengan persentase 96,96%.
Kabupaten ini juga menjadi sebuah kawasan industri utama di Provinsi Jawa Timur yang sekaligus menjadi penopang Kota Surabaya. Di daerah ini terdapat kawasan industri besar yang dinamakan sebagai PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang).
Beberapa perusahaan besar pun banyak yang didirikan di sini. Diantaranya yaitu Panasonic, Sampoerna, PT Nestle Indonesia, dan banyak lagi.
Selain itu, kabupaten ini memiliki banyak spot pariwisata yang menjadi salah satu sumber perekonomian. Apalagi, lokasinya di dataran tinggi yang cukup sejuk karena berada di bawah kaki Gunung Welirang dan Gunung Arjuna. Banyak villa, perumahan elit, serta camping site yang didirikan di kabupaten ini.
Beberapa event terkenal pun diadakan di kabupaten ini yang meliputi Pasuruan Fashional Carnival, Pasuruan Fashion on the Street, Cak & Yuk, dan Pasuruan Expo. Hal ini jugalah yang menjadikan Pasuruan banyak dinikmati oleh para wisatawan.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Kabupaten Pasuruan |
Provinsi | Jawa Timur |
Luas Wilayah | 1.474,02 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.637.682 jiwa |
Sebaran Penduduk | 1.111 jiwa/km2 |
Kecamatan | 24 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Pasuruan 2023?
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan kenaikan upah minimum masing-masing kabupaten/kota di Jatim, salah satunya yakni Kabupaten Pasuruan. Sebagaimana yang tertuang dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022, diputuskan bahwa gaji UMK Kabupaten Pasuruan 2023 resmi naik sebesar 3,4%.
Dengan kenaikan ini, maka UMK Kabupaten Pasuruan secara resmi naik menjadi Rp 4.515.133 dari tahun sebelumnya. Kenaikan sebesar 150.000 rupiah ini tergolong besar mengingat selama dua tahun sebelumnya yakni tahun 2021 dan 2022 tidak memiliki kenaikan yang berarti akibat adanya perlambatan ekonomi akibat pandemi.
Pemprov bersama Dewan Pengupahan Provinsi telah melakukan perhitungan terhadap UMK masing-masing kabupaten/kota di Indonesia. Dasar penyesuaian upah minimum yakni berupa Permenaker No 18 tahun 2022.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa indikator yang dapat digunakan untuk menentukan kenaikan upah yakni ada tiga. Diantaranya yaitu pertumbuhan ekonomi tahun ini dengan pertumbuhan ekonomi kuartal tahun sebelumnya, nilai inflasi, serta variabel alfa.
Variabel alfa meliputi indikator tingkat pengangguran terbuka di masing-masing daerah serta tingkat produktivitas tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan mengacu pada beberapa hal di atas, maka ditetapkan kenaikan UMK sebesar Rp 150 ribu.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Pasuruan | Rp 4.365.133 | Rp 4.515.133 |
Persentase Kenaikan | 3,4% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 150.000 |
UMR Kabupaten Pasuruan, Peringkat ke-4 di Jatim
Dengan memiliki UMK sebesar Rp 4.515.133, maka kabupaten ini menempati peringkat ke-4 dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Berikut ini rinciannya:
Peringkat | Daerah Kab/Kota | UMK 2023 |
1 | Kota Surabaya | Rp 4.525.479 |
2 | Kab Gresik | Rp 4.522.030 |
3 | Kab Sidoarjo | Rp 4.518.581 |
4 | Kab Pasuruan | Rp 4.515.133 |
5 | Kab Mojokerto | Rp 4,504.787 |
Itu dia beberapa hal yang bisa kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Pasuruan 2023, semoga bermanfaat!