Penyesuaian kenaikan gaji UMK Kabupaten Pangandaran 2023 telah ditetapkan oleh Pemprov melalui SK No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yaitu sebesar 7,11% atau setara dengan Rp 134.025. Kenaikan tahun ini menjadi kenaikan pertama yang menyentuh Rp 2 juta bagi kabupaten termuda di Jawa Barat satu ini.
Nominal kenaikan tersebut merupakan hasil dari usulan Dinas Ketenagakerjaan Kab Pangandaran. Semua pihak termasuk para buruh melalui perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pun sangat gembira dengan kenaikan tersebut karena dua tahun sebelumnya tidak ada kenaikan yang berarti.
Sekilas Tentang Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Pangandaran adalah satu satu wilayah kabupaten yang berada di Provisi Jawa Barat dan beribukota di Kec. Parigi. Letaknya berbatasan langsung dengan Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Cilacap.
Berdiri pada 25 Oktober 2012, kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Ciamis. Luas wilayahnya sendiri mencapai 1.011,04 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 423.667 jiwa dan kepadatan sekitar 424,57 jiwa/km2.
Sesuai dengan sensus penduduk BPS tahun 2020, diketahui bahwa sebagian besar penduduk kabupaten ini merupakan Suku Sunda dan sebagian besar beragam Islam. Wilayahnya terdiri atas 10 kecamatan dan 93 desa sesuai data dari Dindukcapil Kab Pangandaran.
Sebagai kabupaten yang paling muda di Jawa Barat, Pangandaran mengandalkan perekonomian yang berasal dari kelautan dan perikanan. Jika kita mengacu pada data BPS 2020, sektor tersebut mampu menghasilkan sekitar 146 ton hasil laut.
Selain kelautan, terdapat pula sektor pertanian yang mana sesuai laporan dari BPS, dalam tahun 2020 mengalami surplus 16 ribu ton. Oleh karena itu, saat mengalami pandemi covid-19 lalu kabupaten ini hanya mengalami minus 0,05% karena masih disokong oleh kedua sektor tersebut.
Namun, sejak pandemi berlalu maka sektor pariwisata mulai bangkit lagi yang menjadi dasar dari kebangkitan ekonomi Kabupaten Pangandaran. Hal ini dikarenakan sektor pariwisata masih mendominasi sektor utama perekonomian kota ini.
Selain itu, industri kecil menengah yang memanfaatkan hasil laut pun mulai berkembang. Contohnya, masyarakat sekitar pantai yang mulai memanfaatkan hasil tangkapan para nelayan untuk diolah menjadi makanan lalu dijual di berbagai tempat wisata, terutama sekitar pantai tersebut.
Contohnya tangkapan berupa udang, teri, cumi, hingga kepiting dijadikan makanan gorengan crispy lalu dikemas secara menarik sehingga bisa dijadikan oleh-oleh para pengunjung yang sedang berkunjung ke wilayah tersebut.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Pangandaran |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 1.011,04 km2 |
Jumlah Penduduk | 423.667 jiwa |
Kecamatan | 10 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Pangandaran 2023?
Kenaikan gaji UMK Kabupaten Pangandaran 2023 telah ditetapkan dan diresmikan dalam SK No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam SK tersebut, diketahui bahwa kenaikan gaji di kabupaten ini yaitu 7,11% atau sebesar Rp 134.025.
Ipit Sopiah selaku Kabid HI Jamsos Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangandaran mengungkapkan bahwa kenaikan ini sudah sesuai dengan usulan dari Pemkab hasil dari rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kab Pangandaran.
Menurutnya, Pangandaran tergolong sebagai kabupaten kecil sehingga tidak ada kisruh atau pertentangan dari masyarakat seperti kota-kota besar di Jawa Barat. Dengan begitu, kenaikan ini dapat diterima oleh semua pihak, baik itu para pekerja, pengusaha, atau masyarakat umum.
Nah, dasar yang digunakan untuk menghitung gaji UMR Kabupaten Pangandaran 2023 ini adalah Permenaker No 18 tahun 2022. Dalam aturan tersebut, terdapat tiga hal yang menjadi indikator acuan kenaikan upah minimum suatu daerah.
Yang pertama adalah nilai inflasi provinsi yang mana untuk Jawa Barat sendiri berada di atas 6%, lalu ada nilai alfa yang merupakan variabel daya serap tenaga kerja, lalu yang terakhir adalah pertumbuhan ekonomi.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Kuningan | Rp 1.884.364 | Rp 2.018.389 |
Persentase kenaikan | 7,11% | |
Besar Kenaikan | Rp 134.025 |
UMK Kabupaten Pangandaran, Peringkat ke 25 di Jabar
Sejatinya, berapa sih gaji UMK Kabupaten Pangandaran jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya di Jawa Barat? Berikut rinciannya:
Peringkat | Kab/Kota | UMR 2023 |
25 | Kabupaten Pangandaran | Rp 2.018.389 |
26 | Kabupaten Kuningan | Rp 2.010.734 |
27 | Kota Banjar | Rp 1.998.119 |
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan terkait gaji UMK Kabupaten Pangandaran 2023, semoga bermanfaat!