Pemprov Banten melalui SK Gubernur dengan nomor 561/Kep.318-Huk/2022, telah menetapkan kenaikan gaji UMK Kabupaten Pandeglang 2023 dari yang sebelumnya Rp 2.800.292 pada tahun 2022 menjadi Rp 2.980.351 di tahun ini.
Kenaikan tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan provinsi Banten bersama dengan berbagai unsur masyarakat pada tanggal 7 Desember 2022. Tanggal tersebut sejatinya diundur dari rencana pelaksanaannya yang ditetapkan pada 30 November 2022. Nah, bila kalian ingin tahu rincian gaji UMR Kabupaten Pandeglang, yuk cek rincian lengkapnya berikut.
Sekilas Tentang Kabupaten Pandeglang
Pandeglang adalah salah satu kabupaten yang terletak di provinsi Banten. Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang. Pusat kota dan pemerintahannya sendiri berada di 4 kecamatan, yaitu Pandeglang, Kaduhejo, Karang Tanjung, serta Majasari.
Dengan memiliki wilayah seluas 2.746,89 km², kabupaten ini terbagi menjadi 35 kecamatan. Dari wilayah tersebut terbagi lagi menjadi 326 desa dan 13 kelurahan. Berdasarkan sensus BPS tahun 2022, terdapat setidaknya 1.367.473 jiwa populasi dengan kepadatan 480/km2.
Wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak didukungi oleh kecamatan Labuan, lalu disusul oleh kecamatan Cikeusik serta kecamatan Panimbang.
Kabupaten ini telah berdiri sejak 1 April 1874. Daerahnya tidak hanya mencakup wilayah daratan utama saja, melainkan juga mencakup Pulau Panaitan, Pulau Deli, hingga Pulau Tinjil. Salah satu kawasan yang paling terkenal yaitu Semenanjung Ujung Kulon yang menjadi suaka margasatwa badak bercula satu.
Sektor perekonomian kabupaten ini didukung oleh pertanian, yang pada tahun 2021 saja sudah mencapai 10,04 triliun rupiah dari produk PDRB. Urutan kedua ada sektor perdagangan serta reparasi mobil motor, lalu posisi ketiga diisi oleh sektor pertambangan dengan kontribusi sebesar Rp 2,8 triliun.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Pandeglang |
Provinsi | Banten |
Luas Wilayah | 2.746,89 km², |
Jumlah Penduduk | 1.367.473 jiwa |
Kecamatan | 35 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Pandeglang 2023?
Sesuai SK Gubernur dengan nomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait Upah Minimum Kabupaten Kota di Banten tahun 2023, telah ditetapkan bahwa gaji UMK Kabupaten Pandeglang 2023 yaitu sebesar 6,43%. Kenaikan ini menjadikan upah minimum dari yang awalnya Rp 2.800.292 pada tahun 2022 menjadi Rp 2.980.351 pada tahun 2023.
Nominal tersebut telah disahkan pada 7 Desember 2022 yang dilakukan bersamaan dengan berbagai kabupaten/kota lain di provinsi Banten. Kenaikan tersebut memang tidak terlalu besar dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Banten. Oleh karena itu, peringkat yang didapatkannya yaitu posisi ke-7 dari 8 kabupaten/kota.
Kenaikan besaran upah minimum kabupaten/kota di provinsi Banten tahun 2023 bervariasi persentasenya. Tidak seperti di gaji UMK di Jawa Barat yang telah ditetapkan rata-rata 7,20%, di provinsi ini bervariasi mulai dari yang terendah 6,17% untuk kab Lebak dan tertinggi 7,30% untuk Kota Cilegon.
Selain mempertimbangkan usulan dari bupati/walikota, penentuan gaji UMK Kabupaten Pandeglang oleh pemerintah juga berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan, Dinas Sosial Administrasi dan Tenaga Kerja, Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja, dan pihak Akademisi.
Dasar pertimbangan utama yang digunakan untuk peningkatan kenaikan UMK yaitu berupa Permenaker No 18/2022. Di dalamnya disebutkan bahwa ada 3 faktor yang bisa digunakan sebagai landasan dalam menentukan gaji UMP maupun UMK.
Diantaranya yaitu terkait pertumbuhan ekonomi wilayah, nilai alfa yang terdiri atas tingkat pengangguran terbuka serta kontribusi SDM terhadap perkembangan ekonomi, dan juga besaran inflasi suatu daerah.
Dengan penuh pertimbangan tersebut, maka telah ditetapkan bahwa gaji di Kabupaten Pandeglang naik sebesar 6,43%. Diharapkan kenaikan tersebut bisa membawa pengaruh positif bagi masyarakat, pengusaha, maupun ekonomi provinsi Banten.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Pandeglang | Rp 2.800.292 | Rp 2.980.351 |
Persentase | 6,43% |
Besaran Gaji UMK Kab/Kota se-Provinsi Banten
Untuk membandingkan antara besaran gaji Kabupaten Pandeglang dengan kabupaten/kota lain di provinsi Banten, maka kalian dapat melihat rinciannya pada tabel di bawah ini.
Kabupaten/Kota | UMK 2023 |
Kabupaten Pandeglang | Rp 2.980.351 |
Kota Cilegon | Rp 4.657.222 |
Kota Tangerang | Rp 4.584.519 |
Kota Serang | Rp 4.090.799 |
Kota Tangerang Selatan | Rp 4.551.451 |
Kabupaten Tangerang | Rp 4.527.688 |
Kabupaten Serang | Rp 4.492.961 |
Kabupaten Lebak | Rp 2.944.665 |
Demikianlah rincian informasi yang dapat kami sampaikan terkait gaji UMK Kabupaten Pandeglang 2023 dan beberapa contoh gaji lain di provinsi Banten, semoga bermanfaat!