Melalui SK Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, maka secara resmi gaji UMK Kabupaten Majalengka 2023 telah ditetapkan naik sebesar Rp 152.983 atau sekitar 7,54%.
Walaupun kenaikan ini terbilang tinggi karena rata-rata UMK se Jawa Barat hanya 7,09%, namun para buruh merasa kecewa dengan kenaikan tersebut karena tidak sesuai dengan usulan dari Pemkab Majelengka dengan nominal 10%. Nah, untuk mengetahui rincian gaji di Kabupaten Majalengka 2023, yuk simak rinciannya di bawah ini.
Mengenal Tentang Kabupaten Majalengka
Kabupaten Majalengka adalah sebuah wilayah yang terletak di Provinsi Jawa Barat yang beribukota di Majalengka Kota. Kabupaten ini telah berdiri sejak 7 Juni 1490 dengan memiliki luas wilayah 1.204,24 km2.
Lokasinya berbatasan langsung dengan Sumedang, Kab Cirebon, Indramayu, Kuningan, Ciamis, dan Kabupaten Garut. Wilayahnya terdiri atas 2 bagian, bagian selatan merupakan kawasan pegunungan, sementara bagian utara merupakan kawasan dataran rendah.
Terdapat 26 kecamatan, 330 desa, dan 13 kelurahan di kabupaten ini. Jumlah penduduknya sendiri mencapai 1.180.774 Jiwa dengan kepadatan sebanyak 981 jiwa/km². Wilayah terpadat penduduk yaitu Kecamatan Jatiwangi yang diikuti Kecamatan Majalengka dan Cikijing.
Sebagian besar masyarakat kabupaten ini merupakan Suku Sunda yang menuturkan bahasa Sunda. Namun, terdapat perbedaan dialek pengucapan dengan Sunda Priangan, karena bahasa yang digunakan lebih mengarah ke Sunda dialek tengah timur.
Selain memiliki sektor perekonomian berupa pertanian, kabupaten ini juga memiliki sektor pariwisata yang sangat banyak. Mulai dari wisata air terjun, wisata danau, wisata hobi, wisata panorama alam, hingga wisata sejarah budaya. Hal inilah yang menjadi salah satu penyokong utama ekonomi kabupaten ini.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Majalengka |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 1.204,24 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.180.774 Jiwa |
Kecamatan | 26 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Majalengka 2023?
Tahun ini, Kabupaten Majalengka mengalami kenaikan UMK sebesar 7,54% atau secara nominal yaitu berada di kisaran Rp 152.983. Kenaikan tahun ini menjadikan gaji dari yang awalnya Rp 2.027.619 menjadi Rp 2.180.602.
Kenaikan di atas merupakan hasil dari pertimbangan Pemerintah Provinsi yang ditantangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan bahwa kenaikan tersebut telah disesuaikan dengan beragam jenis pertimbangan.
Namun, kenaikan tersebut tidak ditanggapi secara positif oleh para buruh. Nana Sujana selaku Kabid HI Disnaker KUKM (Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah) Majalengka menyampaikan bahwa rekomendasi yang diusulkan oleh Pemkab yaitu sebesar 10%.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka bersama dengan beberapa unsur masyarakat seperti pengusaha dan buruh, sejatinya sudah ditentukan nilai sebesar 10% atau naik menjadi Rp 2.230.380. Namun, usulan kenaikan itu dinilai terlalu tinggi sehingga ditolak oleh pemprov.
Selain itu, Maulidin selaku ketua PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Kab Majalengka mengaku kecewa dengan keputusan kenaikan yang tidak seberapa tersebut. Ia juga mengatakan bahwa kenaikan tersebut tidak sesuai dengan LPE (Laju Pertumbuhan Ekonomi) Jawa Barat.
Proses penentuan kenaikan sejatinya didasarkan pada Permenaker No 18 tahun 2022 terkait Upah Minimum Provinsi 2023. Hal ini yang menjadi acuan bagi Pemprov untuk memutuskan kenaikan gaji di masing-masing kabupaten/kota.
Dalam aturan tersebut, terdapat 3 formula yang menjadi pertimbangan kenaikan UMK. Yaitu nilai alfa yang terdiri atas tingkat pengangguran terbuka dan kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi, lalu ada tingkat pertumbuhan ekonomi, serta adapula yang menjadi dasar yaitu nilai inflasi.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Majalengka | Rp 2.027.619 | Rp 2.180.602 |
Persentase kenaikan | 7,54% | |
Nominal Kenaikan | Rp 152.983 |
Berapa Peringkat UMK Kabupaten Majalengka?
Sejatinya, seberapa besar sih gaji Kab Majalengka 2023 tahun ini? Jika ingin tahu selengkapnya, kalian bisa cek rincian informasi lengkapnya di bawah ini:
Peringkat | Daerah Kab/Kota | UMK 2023 |
21 | Kabupaten Cirebon | Rp 2.430.780 |
22 | Kabupaten Majalengka | Rp 2.180.602 |
23 | Kabupaten Garut | Rp 2.117.318 |
24 | Kabupaten Kuningan | Rp 2.101.734 |
25 | Kabupaten Ciamis | Rp 2.021.657 |
Nah, itu dia rincian informasi yang dapat kami sampaikan terkait gaji UMK Kabupaten Majalengka 2023, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!