Sama seperti kabupaten lain di Jawa Timur, Kabupaten Jombang juga mendapatkan kenaikan UMK yang signifikan di tahun ini. Sesuai yang tertuang dalam SK Gubernur Jatim dengan nomor 188/889/KPTS/013/2022, diketahui bahwa gaji UMK Kabupaten Jombang 2023 mengalami kenaikan sebesar 7%.
Dengan begitu, secara resmi UMR Kab Jombang terbaru berada pada angka Rp 2.854.095. Diharapkan, kenaikan ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat atau para kalangan buruh dan pekerja yang bekerja di daerah ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Jombang
Jombang adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Timur dengan memiliki ibu kota sekaligus pusat pemerintahan di Kecamatan Jombang. Kabupaten ini telah berdiri sejak 21 Oktober 1910 dengan dasar hukumnya berupa UU No 12 tahun 1950.
Luas wilayahnya mencapai 1.159,50 km2 dan terbagi atas 21 kecamatan serta 306 desa/kelurahan. Lokasinya berbatasan langsung dengan Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Kediri, Kabupaten Ngajuk, dan Kabupaten Malang.
Kabupaten ini pun mendapatkan julukan sebagai “Kota Santri” mengingat banyaknya pondok pesantren yang ada di dalamnya, bahkan sebagai pusat pondok pesantren di Pulau Jawa. Beberapa pondok pesantren yang terkenal meliputi Tebuireng, Tambak Beras, Denanyar, dan Darul Ulum.
Berdasarkan data di tahun 2021, diketahui bahwa jumlah populasi yang terdapat di Kab Jombang mencapai 1.325.914 jiwa, dengan tingkat kepadatan populasinya sebesar 1.143 jiwa/km2. Sebagian besar didominasi oleh Suku Jawa (90,77%), Suku Madura (6,99%), dan sisanya dari Suku Sunda, Bali, dan Batak.
Untuk perekonomiannya sendiri sebagian besar pada bidang pertanian mengingat sebagian besar tanah Jombang merupakan tanah yang subur. Komoditas yang tersedia m eliputi padi, kedelai, tebu, jagung, dan aneka sayuran serta buah-buahan.
Selain pertanian, sektor lain yang mendukung perekonomian daerah ini meliputi perdagangan dan jasa, industri, dan pariwisata. Sektor pariwisata masih memiliki kontribusi kecil dan sebagian besar diantaranya merupakan wisata religi ke makam tokoh terkenal.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Kabupaten Jombang |
Provinsi | Jawa Timur |
Luas Wilayah | 1.159,50 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.325.914 jiwa |
Sebaran Penduduk | 1.143 jiwa/km2 |
Kecamatan | 21 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Jombang 2023?
Mengacu pada SK Gubernur Jatim dengan nomor 188/889/KPTS/013 tahun 2022, telah ditetapkan bahwa gaji UMK Kabupaten Jombang 2023 yakni sebesar Rp 2.854.095 atau naik sebesar 7% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dibandingkan beberapa daerah lainnya, kenaikan sebesar Rp 200 ribu ini terbilang tinggi mengingat persentasenya yang cukup tinggi. Bahkan, jauh lebih tinggi dibandingkan daerah dengan UMK 5 besar di Jawa Timur.
Walaupun belum menyentuh Rp 3 juta, namun nominal ini jauh lebih besar dibandingkan kenaikan di tahun 2022 dan 2021 yang sempat terkendala akibat kondisi ekonomi yang negatif akibat adanya pandemi covid-19.
Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kenaikan ini, terapat batasan upah minimal yang ditetapkan oleh perusahaan. Sehingga, mereka tidak semena-mena memberikan upah bagi para tenaga kerjanya.
Oleh karena itu, di akhir tahun lalu Disnakertrans Jombang juga telah mengadakan sosialisasi kepada berbagai perusahaan yang terdapat di Jombang guna memberikan informasi sekaligus pengarahan terkait kenaikan UMK tersebut.
Dasar utama yang digunakan oleh pemerintah dalam menyesuaikan kenaikan UMK adalah Permenaker No 18 tahun 2022 yang merupakan aturan terbaru dari Kementrian Ketenagakerjaan yang menggantikan PP No 18 tahun 2021.
Dengan aturan tersebut, maka indikator yang digunakan untuk menentukan gaji UMK ada tiga hal yakni nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, serta yang tak kalah penting adalah nilai alfa yang diambil dari produktivitas tenaga kerja.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Jombang | Rp 2.654.095 | Rp 2.854.095 |
Persentase | 7% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 200.000 |
Peringkat UMR Kabupaten Jombang di Jawa Timur
UMR Kab Jombang berhasil menempati peringkat ke-10 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dengan rincian sebagai berikut:
Peringkat | Kab/Kota | UMK 2023 |
6 | Kab Malang | Rp 3.268.275 |
7 | Kota Malang | Rp 3.194.143 |
8 | Kota Pasuruan | Rp 3.038.837 |
9 | Kota Batu | Rp 3.030.367 |
10 | Kab Jombang | Rp 2.854.095 |
Itu dia rincian informasi yang dapat kami berikan seputar UMK Kabupaten Jombang 2023, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!