Sama seperti kabupaten lainnya di Jawa Barat, Kabupaten Indramayu pun mengalami kenaikan upah minimum yang cukup signifikan untuk tahun ini. Sesuai yang tertuang dalam SK Gub Jabar No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 bahwa kenaikan gaji UMK Kabupaten Indramayu 2023 yaitu sebesar 6,29%.
Jika dihitung berdasarkan rata-rata kenaikan UMK di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, maka kenaikan ini bisa dibilang berada di bawah UMK rata-rata. Hal ini karena kenaikan rata-ratanya sendiri berada di kisaran 7,09%. Nah, bila kalian ingin tahu rincian gaji di Indramayu 2023 ini, yuk cek rincian lengkapnya berikut.
Sekilas Tentang Kabupaten Indramayu
Indramayu adalah sebuah wilayah kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat dan memiliki ibukota Kecamatan Indramayu Kota. Penyebutan Indramayu berasal dari nama istri pendiri wilayah ini yaitu Nyi Endang Darma Ayu yang kemudian disebut In Darmayu yang lama-lama menjadi Indramayu.
Kabupaten ini telah berdiri sejak 7 Oktober 1527 dengan memiliki luas wilayah 2.090,00 km2 dengan total populasi 1.871.149 jiwa dan kepadatan penduduk 917,23/km2. Dari luas wilayah tersebut, dibagi lagi menjadi 31 kecamatan, 309 desa, dan 8 kelurahan.
Walaupun berada di Jawa Barat, namun hampir sebagian penduduknya merupakan Suku Jawa dengan persentase 87,34%, dilanjutkan Suku Tionghoa 7,40%, dan Sunda 3,74%.
Sebagian besar masyarakat Indramayu menghasilkan hidupnya dari pertanian. Hal inilah yang menjadikan sebagian besar lahan di wilayah ini merupakan kawasan pertanian. Selain padi, terdapat pula hasil pertanian dan perkebunan lain yang terletak seperti mangga varietas mangga gedong gincu. Hal inilah yang menjadikan kabupaten ini dijuluki sebagai Kota Mangga.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Indramayu |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 2.090,00 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.871.149 jiwa |
Kecamatan | 31 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Indramayu 2023?
Dalam SK Gubernur Jabar No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022 disebutkan bahwa kenaikan gaji UMK Kabupaten Indramayu 2023 yaitu sebesar 6,29%. Dengan nominal kenaikan tersebut, maka secara resmi gaji UMK Kabupaten Indramayu berada di peringkat ke-17 di Jawa Barat.
Nominal kenaikan tersebut telah diumumkan sejak 7 Desember 2022 oleh Taufik Rahmat Garsadi selaku Kadin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat di Gedung Sate Kota Bandung. Dengan begitu, dari yang awalnya memiliki besaran UMK sebesar Rp 2.391.567 menjadi Rp 2.541.997 atau naik sebesar Rp 150.429.
Lutfi Alharomain selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kab Indramayu menyatakan bahwa nominal kenaikan tersebut sama dengan usulan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah yaitu di kisaran 6,29% sesuai dengan aturan dari Permenaker No 18/2022.
Ia juga mengatakan bahwa nominal di atas merupakan hasil keputusan bersama dari berbagai pihak, termasuk dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kab Indramayu dan Serikat Pekerja. Karena telah disepakati bersama oleh kedua pihak tersebut, maka tentunya tidak terjadi gejolak demonstrasi seperti wilayah lainnya.
Kadisnaker Kabupaten Indramayu, Erpin Marpinda sendiri menyatakan bahwa ada 3 opsi yang dijadikan sebagai dasar penentuan UMK. Pertama yaitu berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022 dengan nominal sebesar 6,29%, lalu berdasarkan PP No 36/2021 sebesar 4,37%, dan usulan serikat pekerja sebesar 10%.
Dari ketiga nominal tersebut, ia mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil yaitu berdasarkan Permenaker No 18/2022 yang merupakan nilai tengahnya.
Dalam perhitungannya, ada 3 faktor yang menjadi rujukan utamanya yaitu tingkat inflasi yang berada pada angka 6,12%, pertumbuhan ekonomi sebesar 0,58% lalu nilai alfa kabupaten Indramayu yang berada pada angka 0,3. Dengan begitu, hasilnya yaitu berada di kisaran 6,29%.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Indramayu | Rp 2.391.567 | Rp 2.541.997 |
Persentase kenaikan | 6,29% | |
Nominal Kenaikan | Rp 150.429 |
UMK Kab Indramayu 2023, Peringkat ke-17 di Jabar
Dengan kenaikan gaji sebesar 6,29%, menjadikan Kabupaten Indramayu berada di peringkat ke-17 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat. Berikut daftar UMK di beberapa daerah yang ada di dalamnya:
Rank | Kota/Kab | UMK 2023 |
16 | Kota Sukabumi | Rp 2.747.774 |
17 | Kabupaten Indramayu | Rp 2.541.996 |
18 | Kota Tasikmalaya | Rp 2.533.341 |
19 | Kabupaten Tasikmalaya | Rp 2.499.954 |
20 | Kota Cirebon | Rp 2.456.516 |
Demikian rincian informasi yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Indramayu, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!