Sama seperti tahun sebelumnya, gaji UMK Kabupaten Gunungkidul menempati posisi terendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya di DI Yogyakarta. Seperti yang disampaikan oleh Sekda DIY pada konferensi pers terkait kenaikan UMK pada 7 Desember 2022 lalu, diketahui bahwa upah minimum Gunungkidul ialah sebesar 7,85% atau Rp 149.226.
Kenaikan tahun ini menjadikan Kabupaten Gunungkidul memiliki upah minimum di atas Rp 2 juta untuk yang pertama kalinya, tepatnya yakni berada pada angka Rp 2.049.266. Nah, untuk mengetahui rinciannya yuk simak selengkapnya di bawah ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Gunung Kidul
Gunungkidul adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi DIY Yogyakarta dengan beribukota di Kapanewon Wonosari. Lokasinya berada di paling selatan Yogyakarta dengan berbatasan langsung terhadap beberapa wilayah seperti Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sukoharjo.
Kabupaten ini telah berdiri sejak 27 Mei 1831 dengan total wilayah mencapai 1.485,36 km2 yang hampir mencapai sepertiga dari luas wilayah induknya. Dinamakan Gunungkidul karena memang posisinya yang berada di deretan Pegunungan Kidul Jogja.
Di tahun 2021, jumlah penduduk kabupaten ini telah mencapai 758.168 jiwa dengan populasi laki-laki sebesar 374.558 jiwa dan perempuan sebanyak 383.610 jiwa. Lalu, secara administratif kabupaten ini terbagi ke dalam 18 kapanewon atau yang setara dengan kecamatan serta 144 kalurahan.
Berbeda dengan daerah Kota Yogyakarta, kabupaten ini mengandalkan hasil perekonomian utamanya dari pertanian. Lalu, didukung lagi oleh sektor lain seperti halnya perkebunan, peternakan, perikanan, industri, dan juga tambang.
Sayangnya, hampir 90% lahan pertanian di kabupaten ini merupakan lahan kering tadah hujan. Jadi, hasil pertanian hanya mengandalkan hujan saja. Apalagi, sistem irigasi masih sangat terbatas sehingga setiap tahun hanya bisa panen satu kali padi saja, sisanya ditanami palawija yang cukup tahan kekeringan.
Karena berada di areal pergunungan, maka sumber daya alamnya sendiri cukup melimpah walaupun termasuk golongan C. Diantaranya meliputi batu kapur, batu apung, kaolin, pasir kuarsa, zeolit, tras, dan bentonit. Beberapa industri mengelola pertambangan tersebut yang nantinya di olah lagi di tempat lain.
Selain itu, kabupaten ini memiliki panjang pantai yang membentang hingga 65 km mulai dari Kecamatan Girisubo hingga Kecamatan Purwosari. Jadi, selain memiliki potensi wisata, juga terkenal akan hasil lautnya yang masih sangat besar.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Kabupaten Gunungkidul |
Provinsi | DIY Yogyakarta |
Luas Wilayah | 1.485,36 km2 |
Jumlah Penduduk | 758.168 jiwa |
Sebaran Penduduk | 510,43 jiwa/km2 |
Kecamatan | 18 kapanewon dan 144 kalurahan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Gunungkidul 2023?
Kenaikan gaji UMK Kabupaten Gunungkidul 2023 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 2.049.266 sebagaimana yang tercantum dalam SK Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 338/KEP/2022. Dengan adanya kenaikan sebesar Rp 7,85% atau Rp 149.226, maka kabupaten ini memiliki UMK di atas Rp 2 juta untuk yang pertama kalinya.
Seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah DIY pada 7 Desember 2022 lalu, bahwa kenaikan UMK tahun ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Salah satunya yaitu aspek pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Sebagaimana yang diatur dalam Permenaker No 18 tahun 2022, bahwa indikator yang dapat digunakan untuk menentukan kenaikan UMK ada tiga macam. Yaitu pertumbuhan ekonomi, nilai alfa, dan tingkat inflasi provinsi.
Untuk nilai alfa sendiri berkisar dari 0,1 – 0,3 yang merupakan variabel yang menunjukkan tingkat produktivitas tenaga kerja beserta tingkat pengangguran terbuka di masing-masing daerah. Untuk Kabupaten Gunungkidul, nilai alfa yang ditetapkan ialah sebesar 0,2.
Nominal kenaikan UMK tahun ini persis dengan nominal yang diusulkan oleh Bupati Gunungkidul kepada Gubernur DIY pada awal Desember lalu. Nominal tersebut merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama dengan beberapa unsur masyarakat layaknya akademisi, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Gunungkidul | Rp 1.900.000 | Rp 2.049.266 |
Persentase Kenaikan | 7,85% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 149.226 |
UMR Gunungkidul 2023 Terendah di Yogyakarta
Dibandingkan kabupaten/kota lainnya, UMR Gunungkidul 2023 merupakan yang terendah. Namun, selisihnya tidak jauh berbeda. Berikut rinciannya:
Kabupaten/Kota | UMR 2023 |
Kota Yogyakarta | Rp 2.324.775 |
Kabupaten Sleman | Rp 2.159.519 |
Kabupaten Bantul | Rp 2.066.438 |
Kabupaten Kulon Progo | Rp 2.050.447 |
Kabupaten Gunungkidul | Rp 2.049.266 |
Demikianlah informasi yang dapat kami berikan terkait gaji UMK Kabupaten Gunungkidul 2023, semoga bermanfaat!