Setelah UMK Kota Cirebon 2023 diputuskan dengan kenaikan sebesar 6,57%, gaji UMK Kabupaten Cirebon 2023 juga mengalami kenaikan yang hampir serupa yaitu 6,61%. Kenaikan tersebut telah resmi dituangkan dalam SK Gubernur Jabar bernomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
Jika dilihat berdasarkan besaran gaji upah minimumnya, maka Kabupaten Cirebon berhasil meraih peringkat ke-21 di Jawa Barat. Nah, untuk mengetahui UMK Kab Cirebon 2023 naik berapa persen, yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cirebon adalah sebuah daerah kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Barat dengan menjadi gerbang masuk bagi provinsi Barat dari Jawa Tengah. Daerah ini didirikan sejak 8 Agustus 1950 sesuai dengan UU No 14/1950.
Dengan memiliki wilayah seluas 1.070,29 km2, Kab Cirebon terbagi menjadi 40 kecamatan, 412 desa, dan 12 kelurahan. Letaknya bersebelahan dengan Kabupaten Brebes, Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka.
Pusat pemerintahan dan Ibukota dari Kabupaten Cirebon terletak di Kecamatan Cirebon. Dari tahun ke tahun, penduduknya mengalami pertumbuhan yang mana pada tahun 2021 sudah mencapai 2.296.999 jiwa dengan kepadatan penduduk 2,100 jiwa/km2.
Kabupaten ini memiliki beragam tempat pariwisata yang menjadi salah satu sektor penyokong perekonomiannya. Diantaranya ada wisata alam, wisata ziarah, hingga wisata belanja. Selain itu, wilayah ini pun terkenal akan hasil pertaniannya terutama beras (padi).
Cirebon menjadi salah satu wilayah produsen beras unggulan yang berlokasi di Jalur Pantura. Sama seperti Kota Cirebon, daerah ini pun mendapatkan julukan sebagai Kota Udang karena awalnya banyak sekali masyarakat yang mengolah hasil olahan udang.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Cirebon |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 1.070,29 km2 |
Jumlah Penduduk | 2.296.999 jiwa |
Kecamatan | 40 kecamatan, 412 desa |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Cirebon 2023?
Dari yang sebelumnya memiliki besaran gaji Rp 2.279.982, saat ini gaji UMK Kabupaten Cirebon 2023 menjadi Rp 2.430.780 dengan nominal kenaikan sebesar 6,61% atau setara dengan Rp 150.798. Walau belum menyentuh 2,5 juta rupiah, namun kenaikan ini cukup besar mengingat dua tahun sebelumnya tidak ada kenaikan yang berarti.
Jika dibandingkan dengan gaji rata-rata Kab/Kota di Jawa Barat, bisa dikatakan bahwa nominal tersebut masih rendah. Pasalnya, untuk tahun ini rata-rata kenaikan gaji UMK di Kabupaten/Kota Jabar yaitu berada pada angka 7,09%.
Daerah yang tertinggi masih ditempati oleh Kabupaten Karawang dengan nominal Rp 5.176.179 lalu disusul oleh Kota Bekasi sebesar Rp 5.158.248 dan Kab Bekasi dengan nominal Rp 5.137.575.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat yakni Taufik Rahmat Garsadi telah menyampaikan bahwa kenaikan ini sudah dilakukan berbagai pertimbangan. Salah satu acuan dasarnya yaitu berupa Permenaker Nomor 18/2022.
Ada beberapa hal yang menjadi formula perhitungan seperti yang tertuang dalam aturan tersebut. Diantaranya yaitu pertumbuhan ekonomi yang dihitung selama setahun terakhir, nilai inflasi provinsi, dan juga variabel alfa yang merupakan kontribusi SDM bagi pertumbuhan perekonomian suatu wilayah.
Pemerintah berharap, kenaikan ini dapat menjadikan para pekerja dan buruh mendapatkan upah yang layak tanpa membebani para pengusaha dalam menyediakan upah tersebut. Selain itu, diharapkan bagi para pengusaha untuk selalu patuh pada aturan kenaikan UMK tersebut.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Cirebon | Rp 2.279.982 | Rp 2.430.780 |
Persentase kenaikan | 6,61% | |
Nominal Kenaikan | Rp 150.798 |
UMR Kab Cirebon 2023 Peringkat ke Berapa?
Dengan kenaikan ini, maka secara resmi Kabupaten Cirebon mendapatkan peringkat ke-21 di Jawa Barat dengan posisi setelah Kota Cirebon dan di atas Kota Majalengka. Sebagai informasi tambahan, berikut kami sediakan rincian UMR di beberapa kota di Provinsi Jawa Barat:
Daerah | UMK 2023 | Rank |
Kota Cirebon | Rp 2.456.516 | 20 |
Kabupaten Cirebon | Rp 2.430.780 | 21 |
Kabupaten Majalengka | Rp 2.180.602 | 22 |
Kabupaten Garut | Rp 2.117.318 | 23 |
Kabupaten Kuningan | Rp 2.101.734 | 24 |
Kabupaten Ciamis | Rp 2.021.657 | 25 |
Demikian rincian informasi yang bisa kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Cirebon 2023, sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!