Di tahun ini, hampir semua kabupaten/kota di Jawa Barat mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya yaitu Kabupaten Ciamis yang mengalami kenaikan sebesar 6,52%. Gaji UMK Kabupaten Ciamis 2023 ini telah diresmikan oleh Guberenur Jabar dalam SK No 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
Dengan adanya kenaikan ini, maka gaji UMK Kabupaten Ciamis berada di atas gaji UMK Kabupaten Kuningan. Nah, untuk mengetahui berapa besaran UMK daerah ini, yuk simak rincian lengkapnya berikut.
Sekilas Tentang Kabupaten Ciamis
Kabupaten Ciamis adalah sebuah daerah yang berada di Provinsi Jawa Barat dan memiliki pusat pemerintahan di Kecamatan Ciamis. Lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar.
Awalnya, kabupaten ini tergabung dengan Kota Banjar. Namun, sejak 11 Desember 2002 statusnya menjadi kota administratif dan dimekarkan dari Kabupaten ini. Lalu, pada 25 Oktober 2012 terjadi lagi pemekaran menjadi Kabupaten Pangandaran.
Kota yang berdiri sejak 8 Agustus 1950 ini mendapatkan julukan sebagai Kota Tertib Lalu Lintas. Luasnya sendiri yaitu 1.415,00 km2 dengan total populasi sebanyak 1.263.198 jiwa dan kepadatan 893 jiwa/km2.
Kabupaten ini terbagi menjadi 27 kecamatan, 258 desa, dan 7 kelurahan. Sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan dataran tinggi berupa pegunungan. Bahkan, sejak adanya pemekaran dengan Kabupaten Pangandaran, maka kabupaten ini tidak memiliki pantai.
Berbeda dengan kabupaten lainnya yang mengandalkan sektor industri, sebagian perekonomian masyarakat Ciamis masih didukung oleh sektor pertanian. Selanjutnya ada sektor perdagangan, dan akhir-akhir ini mulai dikembangkan sektor lain seperti jasa, hotel dan resto, serta pariwisata.
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Ciamis |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 1.415,00 km2 |
Jumlah Penduduk | 1.263.198 jiwa |
Kecamatan | 27 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Ciamis 2023?
Sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat melalui SK No 561.7/Kep.776-Kesra/2022, diketahui bahwa kenaikan gaji UMK Kabupaten Ciamis 2023 adalah sebesar 6,52%. Nominal kenaikan sebesar Rp 123.790 ini menjadikan upah minimum dari yang awalnya Rp 1.897.867 menjadi Rp 2.021.657 di tahun ini.
Jika kita bandingkan dengan rata-rata kenaikan UMK tahun ini untuk wilayah Jawa Barat, maka kenaikan ini terbilang lebih rendah. Hal ini karena nominal rata-rata kenaikannya berada di kisaran angka 7,09% sementara kenaikan UMR Kab Ciamis 2023 hanya 6,52%.
H. Okta Jabal, selaku Kadisnaker Kab Ciamis mengaku bahwa kenaikan tersebut merupakan hasil dari rapat yang diadakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis bersama dengan Pemkab, Apindo, KSPSI, akademisi, ahli eknomi, Serikat Pekerja, dan BPS. Hasil dari nominal UMK tersebut langsung diajukan ke Gubernur Jawa Barat dan ditetapkan dengan kenaikan di atas.
Selain itu, Disnaker pun sudah melakukan pemberitahuan kepada para pengusaha yang ada di kabupaten tersebut. Melalui surat edaran Peraturan Bupati, diharapkan para pengusaha patuh dengan ketentuan kenaikan UMK di atas.
Menurutnya, hingga saat ini masih belum ada aduan ataupun demonstrasi dari berbagai pihak terkait dengan kenaikan UMK tersebut. Diharapkan masing-masing pihak menyetujui kenaikan tersebut tanpa ada yang merasa terbebani.
Dalam melakukan penyesuaian nilai UMK di atas, pemerintah kabupaten masih menggunakan aturan alam yaitu PP No 36 tahun 2021. Namun, pemerintah provinsi menggunakan aturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan yaitu Permenaker No 18 tahun 2022.
Ada beberapa macam indikator yang menjadi dasar dari kenaikan tersebut. Diantaranya yaitu pertumbuhan ekonomi daerah, nilai inflasi dalam setahun terakhir (year on year), dan nilai alfa yang merupakan kontribusi sumber daya tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Kuningan | Rp 1.897.867 | Rp 2.021.657 |
Persentase kenaikan | 6,52% |
UMR Kab Ciamis Peringkat Berapa di Jawa Barat?
Jika kita bandingkan dengan beberapa wilayah lain di Jawa Barat, maka gaji di Kab Ciamis 2023 ini merupakan peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi Jawa Barat. Untuk mengetahui rinciannya, silakan simak detailnya pada tabel berikut:
Peringkat | Daerah Kab/Kota | UMR 2023 |
21 | Kabupaten Cirebon | Rp 2.430.780 |
22 | Kabupaten Majalengka | Rp 2.180.602 |
23 | Kabupaten Garut | Rp 2.117.318 |
24 | Kabupaten Ciamis | Rp 2.021.657 |
25 | Kabupaten Pangandaran | Rp 2.018.389 |
26 | Kabupaten Kuningan | Rp 2.010.734 |
27 | Kota Banjar | Rp 1.998.119 |
Demikian rincian informasi yang dapat kami sampaikan terkait gaji UMK Kabupaten Ciamis 2023, semoga bermanfaat!