Tak hanya gaji di Kota Bogor saja yang mengalami peningkatan, gaji UMK Kabupaten Bogor 2023 juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 7,18%. Kenaikan ini membuat besaran upah minimum dari yang awalnya berada di angka Rp 4.217.206 menjadi Rp 4.520.212.
Dibandingkan dengan UMP Provinsi Jawa Barat, UMR Bogor tahun ini memang mengalami peningkatan pesat. Hal ini tentunya didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang membaik serta daya serap tenaga kerja di lingkungan industri yang telah pulih sejak pandemi covid-19. Nah, jika kalian ingin mengetahui rincian gaji di Kabupaten Bogor 2023, yuk simak rinciannya berikut.
Sekilas Tentang Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor adalah sebuah daerah yang terletak di Provinsi Jawa Barat dengan ibukotanya yaitu Kecamatan Cibinong. Secara geografis, kabupaten ini bersebelahan langsung dengan Kota Tangsel, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Purwakarta.
Secara administratif, kabupaten ini dibagi menjadi 40 kecamatan, 410 desa dan 16 kelurahan sesuai dengan Perda No 40 tahun 2003 serta Permendagri No 35 tahun 2002. Total luas wilayahnya sendiri yaitu 2.986,20 km2 dengan memiliki populasi sebanyak 5.427.068 jiwa dengan jumlah kepadatan penduduk sebanyak 1.817 jiwa/km2.
Sebagian besar masyarakat Kabupaten Bogor didominasi oleh Suku Sunda yang merupakan penduduk asli wilayah ini dengan total persentase sebesar 83,62%. Untuk suku lainnya meliputi Jawa 6,40%, Betawi 4,64%, Batak 0,63%, dan Minangkabau 0,50%.
Sama seperti Kota Bogor, fasilitas publik yang dimiliki oleh kabupaten ini pun sangatlah lengkap. Diantaranya terdapat Sirkuit Internasional Sentul, 12 stasiun KAI, berbagai jalan tol, GOR dan stadion olahraga, dan beragam sekolah negeri maupun swasta.
Perekonomian kabupaten ini sendiri cukup beragam. Mulai dari sektor industri, sektor pertambangan, hingga pariwisata. Pada tahun 2020, PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) kabupaten ini mencapai Rp 236,14 triliun, menjadi peringkat kedua tertinggi di Indonesia di bawah kabupaten Bekasi. (Data GoodStats, 15 kabupaten dengan peringkat tertinggi di Indonesia).
Jenis | Keterangan |
Nama Kota/Kabupaten | Kabupaten Bogor |
Provinsi | Jawa Barat |
Luas Wilayah | 2.986,20 km2 |
Jumlah Penduduk | 5.427.068 jiwa |
Kecamatan | 40 kecamatan |
Rincian UMK Kabupaten Bogor 2023
Gaji UMK Kota Bogor tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 7,18% atau naik dari Rp 4.217.206 pada tahun 2022 menjadi Rp 4.520.212 di tahun ini. Kenaikan ini merupakan awal pertama kalinya bagi Kab Bogor memiliki upah minimum yang mencapai angka 4,5 juta.
Jika kita mengacu pada UMP Jawa Barat yang tidak mencapai Rp 2 juta, tentunya kenaikan ini terbilang besar. Apalagi, nilainya mencapai lebih dari 2 kali lipatnya.
Kenaikan UMR Kab Bogor 2023 telah di umumkan oleh pemprov pada Desember 2022 lalu. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun telah menyetujui angka kenaikan gaji di seluruh wilayah Jabar melalui SK No. 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
Hampir semua kabupaten/kota di provinsi tersebut mengalami kenaikan pada angka sekitar 7,20%. Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah mulai sama-sama berkembang positif dibandingkan tahun sebelumnya.
Awalnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor mengusulkan kenaikan sebesar 10%. Namun pemerintah provinsi menolaknya mengingat kenaikan tersebut terlalu besar sehingga memberatkan berbagai pelaku industri.
Selain itu, aturan yang terdapat pada Permenaker No. 18/2022 juga diketahui bahwa maksimum nominal upah minimum masing-masing daerah yaitu sebesar 10%, dan itu merupakan nilai tertinggi yang dapat ditolerir di masing-masing wilayah di Indonesia.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Bogor | Rp 4.217.206 | Rp 4.520.212,25 |
Total Kenaikan | Rp 303.006 | |
Persentase | 7,14% |
Gaji UMK Kab Bogor Peringkat Ke-6 di Jawa Barat
Jika kita bandingkan dengan beberapa kota/kabupaten lain di Jawa Barat, gaji UMK Kab Bogor 2023 mendapatkan peringkat ke-6. Berikut daftar lengkapnya:
Kota/Kabupaten | UMK 2023 |
Kabupaten Karawang | Rp 5.176.179,07 |
Kota Bekasi | Rp 5.158.248,20 |
Kabupaten Bekasi | Rp 5.137.575,44 |
Kota Depok | Rp 4.694.493,70 |
Kota Bogor | Rp 4.639.429,39 |
Kabupaten Bogor | Rp 4.520.212,25 |
Demikian rincian informasi yang dapat kami sampaikan terkait gaji UMK Kabupaten Bogor 2023, semoga bermanfaat bagi kalian yang berencana untuk bekerja di wilayah ini.