Setelah menetapkan UMK Kota Bima dengan kenaikan sebesar 7,03%, Pemprov NTB juga telah memutuskan kenaikan gaji UMK Kabupaten Bima 2023 dengan nominal sebesar Rp 2.400.833 dari yang sebelumnya berada di angka Rp 2.243.371 pada tahun 2022 lalu.
Sesuai informasi yang kami kutip dari website resmi Kabupaten Bima yakni bimakab.go.id, diketahui bahwa kenaikan ini didasarkan pada 2 aturan yakni Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Surat Bupati Bima. Nah, bila kalian ingin tahu lengkapnya tentang kenaikan UMK Bima 2023, yuk simak dulu rinciannya berikut ini.
Sekilas Tentang Kabupaten Bima
Bima adalah sebuah kabupaten yang terletak di provinsi Nusa Tenggara Barat dengan letak pastinya yaitu di Pulau Sumbawa. Lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Dompu, Selat Sape, Laut Flores, dan Samudra Indonesia.
Kabupaten ini telah berdiri sejak tanggal 5 Juli 1640 dengan memiliki total wilayah seluas 3.405,63 km2. Dari total wilayah tersebut, terbagi menjadi 18 kecamatan dan 191 desa. Sebelum dimekarkan dengan Kota Bima, dulunya kabupaten ini memiliki daerah seluas 4.596,90 km².
Sekitar 70% wilayah Kabupaten Bima didominasi oleh dataran tinggi berupa pegunungan atau perbukitan. Lalu, sisanya yakni berupa dataran rendah yang mana 14% dari total dataran rendah tersebut merupakan areal persawahan dan lebih dari 50% areal persawahan merupakan lahan kering.
Di kabupaten ini terdapat 5 gunung yang begitu tinggi seperti halnya Gunung Soromandi dengan ketinggian 4.775 mdpl, lalu ada Gunung Tambora, Gunung Lambitu, Gunung Sangiang, dan Gunung Maria.
Berdasarkan data populasi pada tahun 2020, diketahui bahwa total jumlah penduduk kabupaten ini mencapai 532.677 jiwa dengan tingkat sebaran penduduk yang mencapai 156 jiwa/km2. Selain memiliki kepadatan penduduk yang rendah, tingkat penyebarannya pun tidak merata antara di satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Kabupaten Bima memiliki iklim sabana tropis. Oleh karena itu, kebanyakan lahannya merupakan lahan kering sehingga tidak mendukung bila digunakan sebagai lahan pertanian. Hal inilah yang dikhawatirkan akan menyebabkan keterbatasan penyediaan pangan bila jumlah penduduknya semakin banyak.
Dari sisi perekonomiannya, Bima terkenal akan pelayaran serta perdagangan antar pulau. Selain itu, kabupaten ini juga diketahui sebagai penghasil kuda terbaik. Lalu, untuk sumber daya alamnya sendiri didominasi oleh produk hasil tambang seperti biji besi, marmer, dan pasir besi.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Bima |
Provinsi | Nusa Tenggara Barat (NTB) |
Luas Wilayah | 3.405,63 km2 |
Jumlah Penduduk | 532.677 jiwa |
Kepadatan Populasi | 156 jiwa/km2 |
Kecamatan | 18 kecamatan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Bima 2023 Terbaru?
Berdasarkan SK Gubernur NTB Dr H Zulkiflimansyah M.Sc yang bernomor 561-834/2022 diketahui bahwa gaji UMK Kabupaten Bima 2023 terbaru yakni mengalami kenaikan sebesar Rp 157.512 atau naik sebesar 7,02% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan begitu, secara resmi UMR Bima naik menjadi Rp 2.400.833 dari tahun 2022 yang hanya memiliki UMK sebesar Rp 2.243.371.
Walaupun belum mencapai angka Rp 2,5 juta, namun kenaikan ini tergolong besar karena di tahun sebelumnya tidak mengalami kenaikan akibat terpuruknya kondisi ekonomi yang disebabkan pandemi covid-19.
Dalam menyesuaikan besaran UMK, pemerintah menggunakan 2 acuan dasar yaitu berupa SK Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/360/HI.01.00/XI/2022 yang diterbitkan pda tanggal 11 November 2022.
Lalu, juga memperhatikan SK Bupati Bima yang bernomor 561/008/06.4/2022 yang diterbitkan pada tanggal 24 November 2022.
Dengan dua aturan tersebut, dilakukan rapat pleno Dewan Pengupahan bersama pihak masyarakakt seperti buruh dan pengusaha. Dari hasil rapat itulah diputuskan untuk naik sebesar 7,02% dari tahun sebelumnya.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Bima | Rp 2.243.371 | Rp 2.400.833 |
Persentase Kenaikan | 7,02% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 157.512 |
UMK Bima 2023, Peringkat ke-4 di NTB
Nah, bila kita bandingkan antara UMK Kab Bima dengan kabupaten lainnya, maka posisinya berada di peringkat ke-4 dengan rincian sebagai berikut:
Peringkat | Daerah Kab/Kota | UMK 2023 |
1 | Kota Mataram | Rp 2.598.079 |
2 | Kabupaten Sumbawa Barat | Rp 2.479.712 |
3 | Kota Bima | Rp 2.425.030 |
4 | Kabupaten Bima | Rp 2.400.833 |
5 | Kabupaten Sumbawa | Rp 2.389.506 |
6 | Kabupaten Lombok Barat | Rp 2.373.194 |
7 | Kabupaten Lombok Timur | Rp 2.372.532 |
8 | Kabupaten Dompu | Rp 2.369.310 |
9 | Kabupaten Lombok Tengah | Rp 2.367.676 |
10 | Kabupaten Lombok Utara | Rp 2.367.323 |
Nah, itu dia rincian singkat yang dapat kami berikan seputar gaji UMK Kabupaten Bima 2023 terbaru, semoga bermanfaat!