Sesuai dengan SK Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 338/KEP/2022, bahwa gaji UMK Kabupaten Bantul 2023 telah resmi ditetapkan naik sebesar 7,8% atau Rp 149.591 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta berharap bahwa upah minimum kabupaten/kota tersebut dapat membawa kesejahteraan bagi para buruh atau pekerja. Nah, bila kalian ingin tahu lebih lengkap terkait berapa gaji di Kabupaten Bantul, yuk simak rinciannya berikut.
Sekilas Tentang Kabupaten Bantul
Bantul adalah sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan memiliki ibukota di Kapanewon Bantul. Lokasinya berbatasan terhadap beberapa kabupaten dan kota seperti halnya Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, Kota Yogyakarta, dan Kabupaten Sleman.
Kabupaten ini didirikan sejak 20 Juli 1831 sesuai UU No 15 tahun 1950. Luasnya mencapai 609,56 km2 dan terbagi ke dalam beberapa wilayah administratif seperti halnya 17 kapanewon dan 75 kalurahan. Kapanewon untuk saat ini bisa disetarakan dengan kecamatan dan hanya berlaku di DIY.
Di tahun 2023 (data BPS), jumlah penduduk di Bantul mencapai 955.807 jiwa dengan kepadatan mencapai 1.986,17 jiwa/km2.
Sesuai data Kementerian Dalam Negeri tahun 2020, mayoritas pencaharian masyarakat Bantul yakni sektor pertanian (25%), sektor perdagangan (21%), sektor industri (19%), serta sektor jasa (17%).
Selain didukung oleh empat sektor tersebut, perekonomian Kabupaten Bantul juga disokong oleh sektor pariwisata. Apalagi, City Branding Kabupaten Bantul yang terbaru dengan tajuk “The Harmony of Nature and Culture” membuatnya lebih dikenal oleh para wisatawan asing maupun lokal.
Beberapa jenis tempat wisata populer yang ada meliputi wisata pantai, wisata alam, wisata religi, hingga desa wisata seperti halnya Desa Wisata Pucung, Desa Wisata Kasongan, Desa Wisata Gendeng, Desa Wisata Krebet, dan Desa Wisata Manding.
Jenis | Keterangan |
Nama Kabupaten | Kabupaten Bantul |
Provinsi | DIY Yogyakarta |
Luas Wilayah | 609,56 km2 |
Jumlah Penduduk | 955.807 jiwa |
Sebaran Penduduk | 1.986,17 jiwa/km2 |
Kapanewon | 17 kapanewon dan 75 kalurahan |
Berapa Gaji UMK Kabupaten Bantul 2023?
Pemerintah DI Yogyakarta melalui Sekda DIY dan Kepala Disnaker telah mengumumkan kenaikan masing-masing kabupaten/kota di Yogyakarta. Nah, untuk gaji UMK Kabupaten Bantul 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,8%.
Kenaikan tersebut telah dituangkan dalam SK Gubernur DIY No 338/KEP/2022. Dalam surat keputusan tersebut juga disebutkan bahwa UMR Bantul 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.066.438 dengan kenaikan sebesar Rp 149.591 dibandingkan tahun 2022 yakni sebesar Rp 1.916.848.
Bisa dikatakan, bahwa kenaikan ini merupakan kali pertamanya bagi kabupaten ini untuk memiliki upah minimum di atas Rp 2 juta. Apalagi, dua tahun sebelumnya sempat mengalami kendala akibat pandemi yang mengakibatkan tidak adanya kenaikan berarti.
Kadarmanta Baskara Aji atau yang biasa dipanggil Aji, sebagai Sekretaris Daerah DIY mengungkapkan bahwa kenaikan UMK masing-masing kabupaten/kota di Jogja didasarkan pada usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Semua usulan dari masing-masing bupati/walikota memiliki nominal yang berada di atas UMP. Dengan begitu, pihak Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi tidak perlu lagi melakukan koreksi atas perubahan nilai upah minimum tersebut.
Dengan adanya kenaikan ini, maka pemerintah berharap bagi para pengusaha untuk tetap patuh pada ketetapan pengupahan tersebut. Nominal UMK sendiri digunakan bagi para pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara mereka yang telah bekerja di atas satu tahun maka harus menyusun skala upahnya masing-masing.
Sementara itu, dasar aturan yang digunakan untuk menentukan kenaikan UMK adalah Permenaker No 18 tahun 2022. Aturan baru dari Kementrian Ketenagakerjaan ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PP No 18 tahun 2021.
Kota/Kabupaten | UMK 2022 | UMK 2023 |
Kabupaten Bantul | Rp 1.916.848 | Rp 2.066.438 |
Persentase Kenaikan | 7,8% | |
Jumlah Kenaikan | Rp 149.591 |
Peringkat UMK Kabupaten Bantul di Jogja
Bila kita sandingkan antara UMK Kabupaten Bantul dengan UMK lain di seluruh kab/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka ia mendapatkan peringkat ketiga dengan rincian:
Peringkat | Daerah | UMK 2023 |
1 | Kota Yogyakarta | Rp 2.324.775 |
2 | Kabupaten Sleman | Rp 2.159.519 |
3 | Kabupaten Bantul | Rp 2.066.438 |
4 | Kabupaten Kulon Progo | Rp 2.050.447 |
5 | Kabupaten Gunungkidul | Rp 2.049.266 |
Nah, itu dia rincian informasi singkat yang dapat kami sampaikan terkait gaji UMK Kabupaten Bantul 2023 terbaru, sampai bertemu lagi di artikel yang akan datang!