Apakah Anda sedang mencari informasi mengenai gaji tamtama brimob? Korps Brigade Mobile atau Brimob adalah sebuah kesatuan operasi khusus di dalam Polri yang berasal dari organisasi kepolisian bentukan Jepang pada masa penjajahan yang disebut Tokubetsu Kaisatsu Tai. Seiring berjalannya waktu, Brimob terus berkembang dan menjadi salah satu pasukan kepolisian terkemuka di Indonesia.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017, tugas utama Brimob adalah membina dan mengerahkan kekuatan untuk menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat tinggi.
Dalam menjalankan tugasnya, Brimob memiliki peran penting dalam organisasi kepolisian, yaitu melakukan manuver baik secara individual atau dalam kelompok dengan menggunakan daya gerak, daya tembak, dan daya sergap.
Hal ini dilakukan untuk membatasi ruang gerak para pelaku kejahatan, melumpuhkan, serta menangkap mereka beserta saksi dan barang bukti yang terkait.
Brigadir Jenderal Polisi Arman Depari, Kepala Korps Brimob Polri, menyatakan bahwa Brimob tidak hanya memiliki peran penting dalam menangani gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dalam membantu penanganan bencana alam dan pengamanan acara penting.
Brimob seringkali diandalkan untuk memberikan dukungan keamanan dan perlindungan terhadap VIP, seperti pejabat negara, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Brimob memiliki peran penting dalam menjaga keamanan negara, sehingga banyak orang yang penasaran dengan besarnya gaji yang diterima oleh anggota Brimob. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hal ini, simak penjelasan lengkap di bawah ini.
Gaji Tamtama Brimob dan Tunjangan Kinerjanya
Gaji anggota Brimob disesuaikan dengan pangkat yang diemban oleh masing-masing anggota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini adalah daftar gaji anggota Brimob berdasarkan pangkatnya:
Golongan I (Tamtama)
Gaji anggota Brimob dibedakan berdasarkan golongan dan pangkat yang diemban oleh masing-masing anggota. Berikut ini adalah daftar gaji anggota Brimob untuk golongan I (Tamtama):
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol) gaji antara Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700 per bulan.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) gaji antara Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900 per bulan.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) gaji antara Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900 per bulan.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) gaji antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulan.
- Bhayangkara Satu (Bharatu) gaji antara Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400 per bulan.
- Bhayangkara Dua (Bharada) gaji antara Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan.
- Golongan II (Bintara)
Golongan Bintara dalam kepolisian memiliki enam tingkatan pangkat yang berbeda. Masing-masing pangkat ini memiliki gaji pokok yang berbeda pula, tergantung pada masa kerja dan kinerja mereka.
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu) gaji antara Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600 per bulan.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda) gaji antara Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300 per bulan.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) gaji antara Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700 per bulan.
- Brigadir gaji antara Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700 per bulan.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) gaji antara Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200 per bulan.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) gaji antara Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100 per bulan.
Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
Dalam struktur organisasi kepolisian di Indonesia, terdapat tiga golongan yang dibedakan berdasarkan pangkat dan jabatan.
Golongan ketiga atau disebut juga Perwira Pertama atau Pama, terdiri dari tiga pangkat yaitu Ajun Komisaris Polisi (AKP), Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan Inspektur Polisi Dua (Ipda).
- Ajun Komisaris Polisi (AKP) gaji antara Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600 per bulan.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu) gaji antara Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600 per bulan.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda) gaji antara Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200 per bulan.
Golongan IV (Perwira Menengah dan Tinggi)
Di Indonesia, anggota kepolisian dibagi menjadi beberapa pangkat yang menunjukkan tingkat senioritas mereka. Setiap pangkat memiliki gaji yang berbeda sesuai dengan tingkatannya.
Di bawah ini adalah daftar gaji polisi Indonesia menurut pangkat dari golongan IV, yaitu perwira menengah dan perwira tinggi.
Perwira Menengah
Perwira menengah terdiri dari tiga pangkat, yaitu Pamen Komisaris Besar (Kombes), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dan Komisaris Polisi (Kompol). Berikut adalah rentang gaji untuk masing-masing pangkat:
- Pamen Komisaris Besar (Kombes) gaji antara Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400 per bulan.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) gaji antara Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300 per bulan.
- Komisaris Polisi (Kompol) gaji antara Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 per bulan.
Perwira Tinggi
Perwira tinggi terdiri dari empat pangkat, yaitu Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen). Berikut adalah rentang gaji untuk masing-masing pangkat:
- Jenderal Polisi gaji antara Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800 per bulan.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) gaji antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800 per bulan.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) gaji antara Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500 per bulan.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) gaji antara Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400 per bulan.
Selain gaji, anggota Brimob juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkatnya. Tunjangan ini diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018. Berikut adalah daftar tunjangan Brimob sesuai dengan pangkat yang didudukinya:
- Kelas jabatan 18 dengan tunjangan Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17 dengan tunjangan Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16 dengan tunjangan Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15 dengan tunjangan Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14 dengan tunjangan Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13 dengan tunjangan Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12 dengan tunjangan Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11 dengan tunjangan Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10 dengan tunjangan Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9 dengan tunjangan Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8 dengan tunjangan Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7 dengan tunjangan Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6 dengan tunjangan Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5 dengan tunjangan Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4 dengan tunjangan Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3 dengan tunjangan Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2 dengan tunjangan Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1 dengan tunjangan Rp 1.968.000
Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota Brimob atas kontribusinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum di Indonesia.
Besarannya ditetapkan berdasarkan kelas jabatan yang diduduki oleh anggota Brimob, dengan kelompok jabatan yang lebih tinggi memperoleh tunjangan yang lebih besar.