Di Indonesia, tentang berapa gaji rektor dan dosen telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) berdasarkan golongan dan masa kerja yang dimiliki. Namun, tidak hanya gaji pokok yang diberikan kepada dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ada sejumlah bentuk tunjangan yang juga disediakan.
Penetapan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri.
PP ini memuat ketentuan mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi rektor dan dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri.
Dosen adalah seorang profesional dalam bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan yang bertanggung jawab untuk menyebarkan pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Seorang dosen juga dapat ditunjuk untuk memimpin perguruan tinggi sebagai seorang rektor.
Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap dosen di Indonesia berhak atas penghasilan yang mencukupi kebutuhan hidupnya, terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan tunjangan lainnya.
Tunjangan-tunjangan ini diberikan oleh pemerintah sebagai pengakuan atas kontribusi yang diberikan oleh para dosen dalam menjalankan tugas mereka.
Berapa Gaji Rektor dan Dosen di Indonesia?
Sistem penggajian untuk dosen PNS dan PNS lainnya di Indonesia ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Sistem ini berlaku di semua instansi pusat dan daerah di Indonesia.
Golongan gaji ditentukan berdasarkan MKG, yaitu jumlah tahun kerja yang telah dihabiskan oleh seorang pegawai dalam suatu golongan tertentu.
Ada dua golongan utama, yaitu golongan III untuk lulusan S2-S3 dan golongan IV untuk lulusan S3. Setiap golongan kemudian dibagi lagi ke dalam tingkatan masing-masing.
Besaran gaji yang diterima oleh seorang dosen akan tergantung pada golongan dan MKG-nya. Semakin tinggi golongan dan MKG, semakin tinggi pula besaran gaji yang diterima.
Selain gaji pokok, dosen PNS juga menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan transportasi.
Pemerintah Indonesia menetapkan skema gaji untuk dosen PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Gaji yang diterima oleh dosen PNS akan tergantung pada tingkat pendidikan dan lama masa kerja yang dimilikinya.
- Gaji dosen PNS golongan III, yang terdiri dari lulusan S2-S3, dibagi menjadi tiga tingkat golongan.
- Golongan IIIb memiliki gaji sebesar Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
- golongan IIIc memiliki gaji sebesar Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400.
- golongan IIId memiliki gaji sebesar Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.
- Sementara itu, gaji dosen PNS golongan IV, yang terdiri dari lulusan S3, dibagi menjadi lima tingkat golongan.
- Golongan IVa memiliki gaji sebesar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
- golongan IVb memiliki gaji sebesar Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
- golongan IVc memiliki gaji sebesar Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
- golongan IVd memiliki gaji sebesar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
- golongan IVe memiliki gaji sebesar Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.
Tunjangan Rektor dan Dosen
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, seorang dosen PNS dapat menerima beberapa jenis tunjangan. Tunjangan-tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan prestasi yang dicapai oleh dosen tersebut.
Salah satu jenis tunjangan yang diberikan adalah tunjangan profesi. Tunjangan ini diberikan pada dosen PNS yang telah menduduki jabatan fungsional dosen.
Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima dan akan terhitung mulai dari Januari tahun berikutnya. Namun, tunjangan profesi ini baru akan diberikan setelah dosen bersangkutan mendapatkan sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Selain itu, terdapat juga tunjangan khusus yang diberikan kepada dosen yang melaksanakan tugas di daerah khusus. Besaran tunjangan ini sama dengan tunjangan profesi, yakni satu kali gaji pokok.
Tunjangan khusus ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan dan tantangan yang dihadapi oleh dosen dalam melaksanakan tugasnya di daerah tersebut.
Tunjangan kehormatan juga menjadi salah satu bentuk tunjangan yang diterima oleh dosen. Tunjangan ini diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi atau pengabdian yang luar biasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Besarannya disesuaikan dengan keputusan Menteri terkait dan akan ditetapkan berdasarkan evaluasi kinerja dosen bersangkutan.
Tunjangan kehormatan juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik sebagai profesor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Besarnya tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok.
Selain itu, besaran tunjangan untuk rektor dan dosen yang memimpin perguruan tinggi juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Berikut adalah daftar besaran tunjangan yang diterima oleh dosen dengan tugas tambahan memimpin perguruan tinggi:
Pertama-tama, untuk tunjangan rektor, guru besar mendapat Rp 5.500.000 dan lektor kepala mendapat Rp 5.050.000. Selanjutnya, tunjangan pembantu rektor/dekan adalah sebesar Rp 4.500.000 untuk guru besar dan Rp 4.050.000 untuk lektor kepala.
Selain itu, tunjangan pembantu dekan/ketua sekolah tinggi/direktur politeknik/direktur akademi juga ada. Guru besar mendapatkan tunjangan sebesar Rp 3.325.000, lektor kepala sebesar Rp 2.875.000, dan lektor sebesar Rp 2.675.000.
Terakhir, tunjangan pembantu ketua/pembantu direktur diberikan sebesar Rp 1.800.000 untuk guru besar, Rp 1.550.000 untuk lektor kepala, dan Rp 1.350.000 untuk lektor.
Demikianlah informasi mengenai besaran tunjangan rektor dan dosen dengan tugas tambahan memimpin perguruan tinggi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007.
Semoga informasi tentang berapa gaji rektor dari kami ini dapat memberikan gambaran mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh dosen dan rektor di Indonesia.