Sebelum kita membahas berapa gaji bea cukai, sebaiknya kita membahas tentang apa itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terlebih dahulu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah salah satu instansi pemerintah yang bertanggung jawab mengatur dan mengawasi perdagangan internasional di Indonesia. Instansi ini bertugas mengumpulkan bea masuk bagi produk yang masuk ke dalam negeri, serta mengawasi kepatuhan terhadap peraturan perdagangan internasional yang berlaku. Selain itu, bea cukai juga bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak penjualan dan mengawasi kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Sejarah dan awal mula
Menurut Wikipedia, sejak zaman penjajahan Belanda, sistem bea cukai telah ada di Indonesia. Pada masa kesultanan-kesultanan Islam, terdapat jabatan syahbandar dan bendahara yang bertugas memungut bea atas barang-barang yang diperdagangkan di pelabuhan. Di Mataram, terdapat gerbang-gerbang cukai di pedalaman yang untuk dapat melintasinya, dipungut iuran tertentu.
Dan di masa-masa setelahnya, yaitu masa VOC, masa pemerintahan Jepang, bahkan masa setelah Indonesia merdeka, sistem bea cukai ini telah berkembang menjadi lebih baik.
Kepabeanan di Indonesia yang dimulai pada masa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Kompeni Belanda Timur Terunggul yang memerintah pada abad ke-17. Pada tahun 1620, Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen mengumumkan tarif bea masuk pertama di Batavia, yang kemudian menjadi awal dari sistem kepabeanan di Indonesia. Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, terdapat sebuah jawatan bernama De Dienst der Invoer en Uitvoer Rechten en Accijnzen (I.U&A) yang bertanggung jawab atas kepabeanan dan cukai di bawah Departemen Keuangan. Petugas kepabeanan pada masa tersebut dikenal dengan istilah douane, mantriboom, atau tolenaar.
Selama masa pemerintahan Jepang, Indonesia terbagi menjadi beberapa wilayah yang dikelola oleh pemerintahan militer Jepang. Pulau Jawa dan Madura dikelola oleh Gunseikanbu (Angkatan Darat Kekaisaran Jepang ke-16) dengan ibu kota di Jakarta, sedangkan Sumatra dikelola oleh AD Kekaisaran Jepang ke-25. Sementara itu, pulau-pulau lain di Indonesia dikelola oleh Kaigun (Angkatan Laut Kekaisaran Jepang) dengan ibu kota di Makassar. Pada tahun 1942, pemerintahan Jepang yang berkuasa di Jawa dan Madura mengeluarkan Osamu Serei (Undang-Undang) Nomor 13 tahun 1942 yang menyatakan bahwa : “untuk sementara waktu bea tidak usah diurus”. Nah setelah itu, hanya cukai sajalah yang diterapkan. Sementara untuk urusan kepaneanan dibekukan.
Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Guruakuntansi.co.id telah merangkum beberapa tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari halaman resminya disini: https://www.beacukai.go.id/arsip/abt/tugas-pokok-dan-fungsi.html
Diantaranya adalah:
Menyelenggarakan perumusan disertai pelaksanaan berbagai kebijakan, baik di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gaji Bea Cukai dan Tunjangan-nya
Besaran gaji pokok yang diterima oleh pegawai Bea Cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2015. Dalam PP tersebut, upah karyawan disesuaikan berdasarkan masa kerja yang telah dilakukan, mulai dari kurang dari 1 tahun hingga lebih dari 27 tahun. Berikut ini adalah daftar lengkap gaji Bea Cukai berdasarkan golongan:
- Golongan I (lulusan SD dan SMP) yaitu berkisar antara : Rp 1.560.000 sampai Rp 2.686.500 per bulan
- Golongan II (lulusan SMA dan D3) yaitu berkisar antara : Rp 2.022.200 sampai Rp 3.820.000 per bulan
- Golongan III (lulusan S1 hingga S3) yaitu berkisar antara : Rp 2.579.400 sampai Rp 4.797.000 per bulan
- Golongan IV yaitu berkisar antara : Rp 3.044.300 sampai Rp 5.901.200 per bulan
Perlu diketahui bahwa besaran gaji pokok yang diterima oleh pegawai Bea Cukai tersebut hanya merupakan gaji dasar yang ditetapkan oleh pemerintah dan belum termasuk dengan tunjangan lain yang dapat diterima oleh pegawai.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa gaji pokok yang diterima oleh pegawai Bea Cukai tersebut hanya merupakan acuan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Gaji rata-rata yang diterima oleh pegawai Bea Cukai di Indonesia biasanya lebih tinggi daripada gaji pokok yang ditetapkan, tergantung pada faktor-faktor seperti tingkat jabatan, lokasi kerja, dan pengalaman kerja.
Pegawai Bea Cukai di Indonesia menerima berbagai tunjangan yang dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh pegawai. Berikut ini adalah beberapa tunjangan yang diterima oleh pegawai Bea Cukai di Indonesia:
- Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki prestasi kerja yang baik dan telah melampaui target yang ditentukan. Besaran tunjangan kinerja ini disesuaikan dengan tingkat prestasi kerja yang dicapai oleh pegawai.
- Tunjangan Fungsional Pemeriksa: Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan fungsional sebagai pemeriksa di Bea Cukai. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat jabatan fungsional yang diterima oleh pegawai.
- Tunjangan Suami atau Istri: Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki suami atau istri yang tidak bekerja. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan status perkawinan pegawai.
- Tunjangan Anak: Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki anak-anak dengan umur tertentu. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jumlah anak yang dimiliki oleh pegawai.
- Tunjangan Makan: Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang harus bepergian dalam rangka tugas dan membutuhkan biaya makan tambahan. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan kebutuhan.
- Tunjangan Jabatan Struktural: Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan struktural di Bea Cukai, seperti jabatan kepala seksi atau kepala bagian. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan tingkat jabatan struktural yang diterima oleh pegawai.
Pekerjaan di bea cukai merupakan profesi yang penting bagi kelangsungan perdagangan internasional dan perekonomian negara. Selain itu, pekerjaan ini juga cenderung stabil dan memiliki prospek kerja yang baik di masa depan.
Sebagian besar masyakarat Indonesia menganggap bahwa orang yang bekerja di bea cukai sebagai orang yang punya masa depan cerah. Jadi, dengan status sosial yang baik, gaji dan tunjangan yang memadai, anda bisa mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai petugas bea cukai.