Rektor dan dosen di perguruan tinggi merupakan profesional yang berhak atas penghasilan yang layak dan jaminan kesejahteraan sosial sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jumlah gaji dosen atau rektor sangat bergantung pada faktor seperti jenis perguruan tinggi, tingkat pendidikan, dan pengalaman kerja. Namun, secara umum, gaji rektor dan dosen di perguruan tinggi di Indonesia cukup tinggi dan dibayar setiap bulannya.
Selain gaji pokok, rektor dan dosen juga berhak atas berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan lain yang ditetapkan berdasarkan prestasi kerja. Hal ini menjamin bahwa rektor dan dosen dapat menjalankan profesinya dengan baik dan meraih kesejahteraan sosial yang layak.
Rektor dan dosen juga berhak atas promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja yang telah dicapai. Hal ini dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja dosen dan rektor dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Pengertian Dosen
Dosen adalah seorang pendidik profesional yang memiliki peran penting dalam mengembangkan, mentransformasikan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Tugas utama dosen adalah memberikan pendidikan yang berkualitas, melakukan penelitian yang inovatif, dan berpartisipasi dalam pengabdian kepada masyarakat.
Dosen memiliki kompetensi yang luas dalam bidang ilmu yang diajarnya, dan dapat menggunakan pengetahuan ini untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada mahasiswa. Selain itu, dosen juga dapat mengajar berbagai metode dan teknik yang diperlukan untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang diterima.
Dosen juga memiliki peran penting dalam penelitian. Mereka melakukan penelitian yang inovatif dan berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan di bidang yang mereka kuasai. Selain itu, dosen juga dapat membantu mahasiswa dalam melakukan penelitian dan menyediakan bimbingan yang dibutuhkan.
Pengabdian kepada masyarakat juga merupakan bagian penting dari tugas dosen. Dosen dapat berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat, seperti memberikan konsultasi, menyelenggarakan workshop, dan menyediakan jasa pelatihan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa ilmu pengetahuan yang dikembangkan dan diajarkan oleh dosen dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Nah setelah banyaknya penjelasan diatas, saatnya kita membahas tentang seberapa banyak gaji dosen. Berikut gilarpost.com jabarkan detailnya:
Gaji Dosen Swasta
Ada peraturan pemerintah yang terdapat pada Undang-Undang no. 13, dengan tahun 2003 yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Yang mana, berdasarkan undang-undang ini, gaji dosen swasta ditetapkan sama besarnya dengan UPD (Upah Minimum Provinsi) dimana wilayah kerja dosen tersebut
Dosen Negeri
Pada peraturan pemerintah no. 15 pada tahun 2009 mengenai perubahan ke-18 dari PP no. 7 pada tahun 1977 tentang pengaturan penggajian dari pegawai negeri.
Isinya kurang lebih adalah MKG (masa kerja golongan) mempengaruhi gaji dosen negeri. Bahkan ini juga diperuntukkan bagi dosen PNS ataupun pegawai PNS yang lain.
Dosen PNS
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 menetapkan besaran gaji rektor dan dosen di perguruan tinggi melalui perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri. Gaji rektor dan dosen ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja atau yang dikenal sebagai masa kerja golongan (MKG). Skema ini berlaku untuk dosen PNS maupun PNS lain yang bekerja di instansi pusat dan daerah.
Menurut informasi dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS ditentukan berdasarkan golongannya, yang dibedakan dari III sampai IV. Dosen golongan III yang bekerja di tahun pertama akan mendapatkan gaji antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.797.000 per bulan. Sedangkan dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun akan menerima gaji sekitar Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200 per bulan.
Gaji rektor dan dosen di perguruan tinggi di Indonesia ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja atau yang dikenal sebagai masa kerja golongan (MKG). Sistem ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri.
- Golongan III (gaji dosen S2 hingga S3)
- Golongan IIIb Dengan Gaji Rp 2.688.500 Hingga Rp 4.415.600
- Golongan IIIc Dengan Gaji Rp 2.802.300 Hingga Rp 4.602.400
- Golongan IIId Dengan Gaji Rp 2.920.800 Hingga Rp 4.797.000
- Golongan IV (gaji dosen S3)
- Golongan IVa Dengan Gaji Rp 3.044.300 Hingga Rp 5.000.000
- Golongan IVb Dengan Gaji Rp 3.173.100 Hingga Rp 5.211.500
- Golongan IVc Dengan Gaji Rp 3.307.300 Hingga Rp 5.431.900
- Golongan IVd Dengan Gaji Rp 3.447.200 Hingga Rp 5.661.700
- Golongan IVe Dengan Gaji Rp 3.593.100 Hingga Rp 5.901.200
Sistem penggajian yang ditetapkan dalam PP tersebut diharapkan dapat memberikan kesejahteraan sosial yang layak bagi rektor dan dosen di perguruan tinggi. Skema ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan semangat kerja dosen dan rektor dalam menjankan tugas dan tanggung jawab yang diemban, serta memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Selain itu, sistem ini juga dapat menjadi acuan bagi perguruan tinggi dalam menentukan gaji dan tunjangan untuk dosen dan rektor mereka.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen mengatur bahwa dosen PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen berhak atas tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tunjangan ini diberikan mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen tersebut mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Selain tunjangan profesi, dosen juga berhak atas tunjangan khusus ketika melaksanakan tugas di daerah khusus. Besarnya juga sebesar satu kali gaji pokok. Dosen juga akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulannya bagi yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perundang-undangan. Besarnya dua kali gaji pokok.
Perpres Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen mengatur bahwa dosen yang menjabat sebagai guru besar mendapatkan tunjangan Rp 1.350.000, lektor kepala Rp 900.000, lektor Rp 700.000, dan asisten ahli Rp 375.000. Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai rektor dengan jabatan guru besar akan mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000 dan jabatan lektor kepala sebesar Rp 5.050.000.
Tunjangan rektor di perguruan tinggi di Indonesia ditentukan berdasarkan jabatan yang dipegang. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen:
Tunjangan Dosen dan Rektor
Guru besar dengan gaji Rp 5.500.000
Lektor kepala dengan gaji Rp 5.050.000
Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
Guru besar dengan gaji Rp 4.500.000
Lektor kepala dengan gaji Rp 4.050.000
Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
Guru besar dengan gaji Rp 3.325.000
Lektor kepala dengan gaji Rp 2.875.000
Lektor dengan gaji Rp 2.675.000
Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
Guru besar dengan gaji Rp 1.800.000
Lektor kepala dengan gaji Rp 1.550.000
Lektor dengan gaji Rp 1.350.000
Menurut lampiran yang dikeluarkan pada tanggal 28 Juni 2007 dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, besaran tunjangan rektor dan dosen ditentukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa peraturan tersebut mungkin sudah diubah atau ditinjau kembali sejak tanggal tersebut dan sebaiknya diperiksa kembali untuk mengetahui informasi yang paling akurat dan up-to-date.
Syarat-Syarat Menjadi Dosen
Menjadi dosen merupakan pilihan profesi yang menarik bagi banyak orang di Indonesia, karena gaji yang diterima cukup baik. Gaji dosen di Indonesia cenderung memenuhi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di masing-masing provinsi, bahkan ada juga dosen yang menerima gaji di atas UMP.
Hal ini menjadikan profesi dosen sebagai pilihan yang menarik bagi generasi muda yang ingin mengejar karier di bidang pendidikan.
Untuk menjadi seorang dosen, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:
- Merupakan Lulusan S2
Untuk menjadi seorang dosen di Indonesia, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki kualifikasi akademik minimal Magister (S2). Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan bahwa dosen di Indonesia harus memiliki kualifikasi akademik minimal S2.
Aturan ini mulai diterapkan secara nasional pada tahun 2014, sehingga sejak saat itu hampir tidak ada lagi dosen yang lulusan S1 di Indonesia. Pemerintah menetapkan aturan ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Oleh karena itu, jika Anda ingin menjadi dosen di masa depan, disarankan untuk sejak awal sudah mempersiapkan diri untuk melanjutkan studi ke jenjang Magister (S2) atau bahkan Doktor (S3). Namun jika tidak bisa segera melanjutkan studi S2 setelah lulus S1, setidaknya sudah lulus S2 dan setelah menjadi dosen bisa melanjutkan studi S3.
- Memiliki Keahlian Ilmu yang Linier
Setelah memenuhi syarat pertama yaitu memiliki kualifikasi akademik minimal Magister (S2), syarat menjadi dosen yang kedua adalah memiliki bidang ilmu yang linier. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan sebelum melanjutkan studi ke jenjang S2, karena bidang ilmu yang dipelajari saat S2 harus linier dengan bidang ilmu yang ditekuni saat S1.
Linieritas di dalam profesi dosen adalah hal yang mutlak, sehingga harus diterapkan secara ketat. Sehingga, sebelum memutuskan untuk melanjutkan studi S2, pastikan sudah memilih jurusan yang linier dengan jurusan S1. Dengan begitu, maka akan menjamin kesinambungan dari bidang ilmu yang dikuasai dan akan lebih memudahkan dalam menjadi dosen yang ahli di satu bidang ilmu.
Jika Anda telah menjadi dosen dan ingin melanjutkan studi ke jenjang S3, Anda juga harus memilih jurusan yang linier dengan jurusan S1 dan S2. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas dosen di Indonesia yang semuanya ahli dalam satu bidang ilmu.
- Paham dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Mau Menjalankannya
Jika Anda ingin menjadi dosen, pastikan Anda memahami dan siap untuk melaksanakan Tri Dharma. Tri Dharma adalah tiga tugas utama dosen, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Melaksanakan Tri Dharma akan menjadi bagian dari karir dosen sejak awal hingga pensiun.
Meskipun Tri Dharma terdengar sederhana, aktualnya sangat kompleks dan menuntut dedikasi yang tinggi. Dosen harus mengajar di kelas dan meneliti topik-topik terkini yang memiliki urgensi tinggi dan unsur kebaruan. Selain itu, dosen juga harus melakukan pengabdian kepada masyarakat yang dapat berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Dosen juga harus melakukan publikasi, baik dalam bentuk buku maupun jurnal. Jika dosen mendapat tugas tambahan seperti menjadi Dekan atau Rektor, maka pekerjaannya akan semakin sibuk. Jadi, jika Anda berpikir bahwa pekerjaan dosen santai, maka Anda harus mengetahui lebih dalam lagi tentang tugas yang harus dilakukan oleh seorang dosen.
- Sehat Secara Jasmani dan Rohani
Syarat penting lainnya untuk menjadi dosen adalah kondisi kesehatan yang baik, baik secara fisik maupun mental. Hal ini tidak berarti bahwa penyandang disabilitas tidak dapat menjadi dosen, karena ada banyak dosen di Indonesia yang merupakan penyandang disabilitas.
Kondisi kesehatan yang baik secara fisik berarti tidak adanya penyakit yang mengganggu dosen dalam melaksanakan Tri Dharma. Sedangkan kondisi kesehatan yang baik secara mental berarti memiliki kesehatan jiwa yang baik. Dalam lowongan dosen, biasanya akan ditentukan syarat ini, dengan melampirkan bukti surat sehat dari dokter atau rumah sakit. Khusus untuk PTN, biasanya hanya di rumah sakit tertentu.
Jadi, saat menemukan lowongan dosen, pastikan untuk membaca dengan seksama isi lowongan tersebut dan memahami syarat yang harus dipenuhi. Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit, agar dapat mengajukan lamaran dengan baik.
- Lulus Proses Rekrutmen Dosen
Syarat terakhir dan mutlak untuk menjadi dosen adalah lulus proses rekrutmen dosen. Seluruh syarat yang diperlukan untuk menjadi dosen tidak akan berguna jika Anda tidak lulus dalam proses rekrutmen tersebut.
Cara Menjadi Dosen
Dalam dunia dosen, proses rekrutmen dikenal dengan tiga jenis yaitu:
1. Seleksi CPNS Dosen
Cara pertama adalah mengikuti seleksi CPNS untuk formasi dosen yang biasanya digelar setiap tahun. Setelah lulus seleksi, Anda akan berstatus sebagai dosen CPNS dan setahun kemudian menjadi dosen PNS. Proses rekrutmen dilakukan secara nasional dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah serta syarat yang ditentukan oleh PTN yang membuka formasi dosen di kampusnya.
2. Seleksi Lowongan Dosen
Cara kedua adalah melalui seleksi lowongan dosen yang diselenggarakan oleh PTN atau PTS. Lowongan dosen dibuka untuk memenuhi kebutuhan dosen tetap maupun dosen kontrak di kampus tersebut. Dalam hal ini, pastikan untuk membaca syarat-syarat yang ditentukan dan usahakan memiliki nilai tambah seperti sertifikat TOEFL, surat keterangan sehat dari RS, CV yang berbobot, dan lain sebagainya.
3. Mengirimkan Lamaran ke Perguruan Tinggi Tujuan
Cara ketiga adalah mengirimkan berkas lamaran langsung ke perguruan tinggi tujuan. Misalnya Anda ingin menjadi dosen di UGM(Universitas Gadjah Mada), Anda dapat mengirimkan berkas lamaran lengkap ke bagian akademik, meskipun tidak ada pembukaan lowongan.
Dalam hal ini, pastikan Anda sudah memenuhi syarat menjadi dosen yang sudah dijelaskan sebelumnya dan jika memiliki sertifikat TOEFL atau yang lainnya, akan menjadi nilai tambah dalam pertimbangan.
Menjadi dosen adalah cita-cita yang sangat mulia, karena Anda dapat berkontribusi dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di Indonesia bahkan di dunia. Oleh karena itu, jika Anda memiliki keinginan untuk menjadi dosen, sebaiknya mulai merencanakan dan mempersiapkan diri Anda sejak sekarang.