Jika Anda tertarik untuk bergabung dengan Dinas Perhubungan, mungkin Anda juga tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang gaji Dishub dan tunjangan nya. Konon, gaji yang diterima oleh karyawan Dinas Perhubungan dianggap cukup tinggi dibandingkan dengan gaji karyawan di bidang lain. Namun, seperti halnya gaji PNS pada umumnya, gaji dan tunjangan yang diterima oleh karyawan Dinas Perhubungan akan bergantung pada golongan karyawan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia biasa dikenal dengan sebutan Kemenhub RI. Kementrian ini merupakan salah satu kementerian yang ada di Pemerintah Indonesia. Kemenhub RI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola dan mengatur sektor transportasi di Indonesia.
Apa Itu Dishub dan Apa Tugasnya?
Dinas Perhubungan (Dishub) adalah salah satu instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengatur sektor perhubungan di daerah. Dishub merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab pada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tugas dan fungsi Dishub meliputi:
- Dinas Perhubungan (Dishub) memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola dan mengatur sektor perhubungan di daerah. Salah satu tugas utama Dishub adalah menetapkan rencana umum lalu lintas dan angkutan jalan, yang merupakan panduan dasar bagi pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan di daerah.
- Selain itu, Dishub juga bertanggung jawab dalam melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Ini meliputi pengaturan lalu lintas, penambahan jalan, perbaikan jalan, dan lain-lain untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Dishub juga bertugas mengatur persyaratan teknis jalan kendaraan bermotor, seperti standar keamanan, kualitas jalan, dll.
- Dishub juga bertanggung jawab dalam menetapkan perizinan angkutan umum, seperti bus, kereta api, dll. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kualitas pelayanan angkutan umum yang diterima oleh masyarakat.
- Dishub juga memiliki tugas untuk mengembangkan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
- Selain itu, Dishub juga bertugas melakukan pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia yang bertugas dalam pengelolaan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
- Terakhir, Dishub juga memiliki tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor yang memerlukan keahlian dan/atau peralatan khusus. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kualitas pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan serta menegakkan hukum bagi pelanggar yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Gaji Dishub
Gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 yang berisi tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Dishub sendiri dibedakan menjadi empat golongan karyawan yang ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan. Setiap golongan memiliki gaji dan tunjangan yang berbeda-beda, yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Berikut adalah informasi gaji Dishub berdasarkan golongannya yang kami didapat dari sumber kumparan.com:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia Gaji Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
Golongan Ib Gaji Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
Golongan Ic Gaji Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
Golongan Id Gaji Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
Golongan IIa Gaji Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
Golongan IIb Gaji Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
Golongan IIc Gaji Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
Golongan IId Gaji Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa Gaji Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
Golongan IIIb Gaji Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
Golongan IIIc Gaji Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
Golongan IIId Gaji Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa Gaji Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
Golongan IVb Gaji Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
Golongan IVc Gaji Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
Golongan IVd Gaji Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
Golongan IVe Gaji Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200
Perlu diingat bahwa gaji PNS di Dishub juga dapat ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tunjangan Dishub
Selain gaji pokok, karyawan Dinas Perhubungan (Dishub) juga akan menerima tunjangan kinerja yang nominalnya tergantung pada kelas dan jabatan yang dipegang masing-masing. Tunjangan kinerja ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Berikut ini adalah nominal tunjangan kinerja Dishub sesuai dengan kelas jabatan yang ditetapkan dalam peraturan tersebut:
Kelas jabatan 17 Mendapat Tujangan Rp33.240.000
Kelas jabatan 16 Mendapat Tujangan Rp27.577.500
Kelas jabatan 15 Mendapat Tujangan Rp19.280.000
Kelas jabatan 14 Mendapat Tujangan Rp17.064.000
Kelas jabatan 13 Mendapat Tujangan Rp10.936.000
Kelas jabatan 12 Mendapat Tujangan Rp9.896.000
Kelas jabatan 11 Mendapat Tujangan Rp8.757.600
Kelas jabatan 10 Mendapat Tujangan Rp9.979.200
Kelas jabatan 9 Mendapat Tujangan Rp5.079.200
Kelas jabatan 8 Mendapat Tujangan Rp4.595.150
Kelas jabatan 7 Mendapat Tujangan Rp3.915.950
Kelas jabatan 6 Mendapat Tujangan Rp3.510.400
Kelas jabatan 5 Mendapat Tujangan Rp3.134.250
Kelas jabatan 4 Mendapat Tujangan Rp2.985.000
Kelas jabatan 3 Mendapat Tujangan Rp2.898.000
Kelas jabatan 2 Mendapat Tujangan Rp2.708.250
Kelas jabatan 1 Mendapat Tujangan Rp2.531.250
Informasi tentang pengertian, tugas, tunjangan, dan gaji Dishub yang disajikan di atas dapat membantu para pencari kerja dalam memahami tentang kondisi kerja di Dishub dan menentukan apakah Dishub adalah tempat yang sesuai untuk mereka. Namun, selain gaji dan tunjangan, faktor-faktor lain seperti kondisi kerja, karir, dan fasilitas juga harus dipertimbangkan dalam memilih pekerjaan.
Untuk informasi lebih lengkapnya kamu bisa langsung mengunjungi situs resminya https://sipencatar.dephub.go.id/. Buat Anda yang berminat mendaftar Dishub semoga berhasil.