Banyak orang bercita-cita untuk menjadi seorang anggota polisi Brimob, karena impian ini menuntut tanggung jawab besar untuk menjaga keselamatan masyarakat. Namun, banyak juga yang tertarik dengan profesi ini karena mereka mengharapkan keuntungan finansial dan jaminan masa tua yang terjamin melalui gaji bintara brimob.
Selain itu, kenaikan pangkat dan berbagai fasilitas yang disediakan juga menjadi daya tarik tersendiri. Sebagai informasi tambahan, jika anda berniat menjadi seorang bintara brimob kami akan membahasnya di sini. Berikut adalah rincian gajinya.
Gaji pokok anggota polisi Brimob tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kedua profesi ini terbagi dalam empat golongan yang sama, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berapa Gaji Bintara Brimob
Sebagai anggota kepolisian, tidak hanya gaji pokok yang diterima tetapi juga berbagai tunjangan lainnya. Selain tunjangan kerja, anggota kepolisian juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus untuk wilayah Papua, dan tunjangan wilayah perbatasan. Seluruh tunjangan tersebut harus dihitung dalam daftar gaji Brimob.
Gaji Bintara (Golongan II)
Di Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki struktur pangkat dengan beberapa golongan yang berbeda. Salah satunya adalah Golongan II yang diisi oleh para Bintara. Berikut adalah informasi lebih detail mengenai gaji Bintara (Golongan II) di Polri:
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu)
Pangkat Aiptu termasuk dalam kategori perwira menengah dengan gaji bulanan berkisar antara Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda)
Pangkat Aipda termasuk dalam kategori perwira menengah dengan gaji bulanan berkisar antara Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
Pangkat Bripka termasuk dalam kategori bintara dengan gaji bulanan berkisar antara Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir
Pangkat Brigadir termasuk dalam kategori bintara dengan gaji bulanan berkisar antara Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu)
Pangkat Briptu termasuk dalam kategori bintara dengan gaji bulanan berkisar antara Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda)
Pangkat Bripda termasuk dalam kategori bintara dengan gaji bulanan berkisar antara Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Pendapatan tersebut sudah termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga. Namun, gaji Bintara (Golongan II) masih bisa ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan operasional, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Peningkatan pangkat atau kenaikan golongan juga dapat mempengaruhi gaji Bintara. Untuk mencapai pangkat yang lebih tinggi, Bintara harus memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksi yang ketat.
Selain Bintara juga ada beberapa golongan yang harus Anda katehui yakni Golongan I atau Tamtama, Golongan III atau Perwira Pertama, dan yang terakhir Golongan IV atau Perwira Menengah dan Tinggi berikut adalah penjelasan mengenai gajinya.
Gaji Tamtama (Golongan I)
Golongan Tamtama (Golongan I) terdiri dari enam pangkat, yaitu Ajun Brigadir Polisi (Abripol), Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu), Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda), Bhayangkara Kepala (Bharaka), Bhayangkara Satu (Bharatu), dan Bayangkara Dua (Bharada).
Gaji Tamtama (Golongan I) di Kepolisian Republik Indonesia memiliki rentang yang cukup bervariasi, tergantung dari pangkatnya.
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol) memiliki gaji antara Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700 per bulan.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) antara Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900 per bulan.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) antara Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900 per bulan.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka) antara Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400 per bulan.
- Bhayangkara Satu (Bharatu) antara Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400 per bulan.
- Bayangkara Dua (Bharada) antara Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan.
Perwira Pertama (Golongan III)
Polisi adalah salah satu instansi yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di dalam Polisi, terdapat jabatan Perwira Pertama (Golongan III) yang terdiri dari tiga pangkat, yaitu Ajun Komisaris Polisi (AKP), Inspektur Polisi Satu (Iptu), dan Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Gaji yang diterima oleh Perwira Pertama (Golongan III) cukup bervariasi, tergantung dari pangkatnya.
- Gaji untuk AKP berkisar antara Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600 per bulan.
- Iptu antara Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600 per bulan.
- Ipda antara Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200 per bulan.
Perwira Menengah dan Perwira Tinggi (Golongan IV)
Golongan IV pada Kepolisian Republik Indonesia terdiri dari Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dengan rentang gaji yang berbeda-beda.
Pada Perwira Menengah terdapat
- Pamen Komisaris Besar (Kombes) dengan gaji berkisar antara Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. Selain itu, terdapat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan rentang gaji antara Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300
- Komisaris Polisi (Kompol) dengan gaji mulai dari Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Sementara itu, pada Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) terdapat beberapa jabatan dengan rentang gaji yang berbeda pula.
- Jenderal Polisi merupakan jabatan tertinggi pada golongan IV dengan rentang gaji antara Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) dengan rentang gaji antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan rentang gaji antara Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) dengan rentang gaji antara Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Demikianlah informasi mengenai gaji Bintara Brimob (Golongan II) di Kepolisian Republik Indonesia. Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran bagi para calon anggota Brimob atau masyarakat umum yang ingin mengetahui mengenai gaji di Kepolisian Republik Indonesia.