Banyak orang yang memiliki impian untuk menjadi seorang bidan. Karena banyak orang mengaggap dengan menjadi bidan puskesmas, akan membuat status sosial nya meningkat. Tetapi sebelum memutuskan untuk menekuni profesi ini, salah satu faktor yang harus dipertimbangkan adalah gaji yang diterima sebagai bidan. Untuk anda yang penasaran, disini kami akan mencoba membahas tentang berapa gaji bidan puskesmas.
Salah satu faktor yang memengaruhi gaji bidan adalah daerah tempat bekerja dan masa kerja. Selain itu, terdapat pula perbedaan gaji antara bidan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan bidan non-PNS.
Berdasarkan penempatan kerjanya, ada bidan yang bertugas di rumah sakit negeri, rumah sakit swasta, maupun klinik. Tentunya, gaji bidan di rumah sakit negeri dan swasta, serta klinik akan berbeda-beda.
Tidak mengherankan bahwa gaji bidan per bulan dapat bervariasi, tergantung pada beberapa faktor seperti status sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan. Bagi yang masih belum memahami perbedaan gaji bidan per bulan antara bidan PNS dan non-PNS, berikut adalah penjelasannya.
Daftar Gaji Bidan Puskesmas dan Bidan PNS Secara Umum
Peran bidan dalam dunia kesehatan sangatlah penting, oleh karena itu tak heran jika banyak orang bercita-cita untuk menjadi seorang bidan.
Namun, sebelum memilih profesi ini, ada baiknya untuk mengetahui seberapa besar gaji yang bisa didapatkan. Secara umum, gaji bidan akan berbeda-beda tergantung dari beberapa faktor seperti daerah kerja dan lama masa kerja, serta apakah bidan tersebut berstatus sebagai PNS atau non-PNS.
Bagi bidan yang berstatus PNS, gaji yang diterima sama seperti pegawai negeri sipil lainnya, yang ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan.
Selain gaji pokok, bidan PNS juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan lain. Bidang PNS umumnya ditempatkan pada rumah sakit umum di daerah, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya yang dikelola oleh pemerintah.
Terdapat dua jenjang jabatan dan pangkat bagi bidan PNS, yaitu terampil dan ahli. Untuk jenjang terampil, pangkatnya dimulai dari Pengatur Muda (golongan I/a) hingga Penata Tingkat II (golongan III/c).
Sementara itu, untuk jenjang ahli, pangkatnya dimulai dari Penata Muda (golongan III/a) hingga Pembina Utama Muda (golongan IV/d).
- Bidan Terampil
Dalam dunia PNS, bidan adalah salah satu jabatan yang memiliki klasifikasi tertentu. Ada tiga jenis bidan terampil yang terdapat dalam kategori ini, yaitu Bidan Pelaksana, Bidan Pelaksana Lanjutan, dan Bidan Penyelia.
- Bidan Pelaksana Pemula termasuk dalam golongan II/A dengan gaji pokok sebesar Rp1.926.000 per bulan.
- Pengatur Muda Tingkat 1 termasuk dalam golongan II/B dengan gaji pokok sebesar Rp2.103.000 per bulan.
- Pengatur termasuk dalam golongan II/C dengan gaji pokok sebesar Rp2.192.300 per bulan.
- Pengatur Tingkat 1 termasuk dalam golongan II/D dengan gaji pokok sebesar Rp2.285.000 per bulan.
- Bidan Pelaksana Lanjutan
- Penata Muda termasuk dalam golongan III/A dengan gaji pokok sebesar Rp2.456.700 per bulan.
- Penata Muda Tingkat 1 termasuk dalam golongan III/B dengan gaji pokok sebesar Rp2.560.600 per bulan.
- Bidan Penyelia
- Penata masuk ke dalam golongan III/C dengan nominal gaji pokok sebesar Rp2.668.900 per bulan.
- Penata Tingkat 1 termasuk dalam golongan III/D dengan nominal gaji pokok sebesar Rp2.781.800 per bulan.
Bidan Ahli
Dalam dunia kebidanan, terdapat beberapa jenis kategori bidan PNS yang berbeda. Salah satunya adalah bidan ahli, yang terbagi menjadi tiga bagian yaitu bidan pratama, bidan muda, dan bidan madya. Setiap kategori bidan ahli ini memiliki golongan dan gaji pokok yang berbeda.
- Bidan Pratama
- Penata Muda Bidan Pratama masuk dalam golongan III/A dengan gaji pokok sebesar Rp2.456.700 per bulan.
- Penata Muda Tingkat 1 Bidan Pratama masuk dalam golongan III/B dengan gaji pokok sebesar Rp2.560.600 per bulan.
- Bidan Muda
- Seorang Bidan Muda Penata masuk dalam golongan III/C dan akan mendapat gaji sebesar Rp2.668.900 per bulan.
- Bidan Muda Penata Tingkat 1 masuk dalam golongan III/D dengan gaji pokok sebesar Rp2.781.800 per bulan.
- Bidan Madya
- Seorang bidan madya Pembina masuk dalam golongan IV/A dengan gaji pokok sebesar Rp2.899.500 per bulan.
- bidan madya Pembina Tingkat 1 masuk dalam golongan IV/B dengan gaji pokok sebesar Rp3.022.100 per bulan.
- bidan madya Pembina Utama Muda masuk dalam golongan IV/C dengan gaji pokok Rp3.149.900 per bulan.
Daftar Gaji Bidan Puskesmas dan Bidan Non-PNS Secara Umum
Banyak bidan yang bekerja di rumah sakit swasta atau fasilitas kesehatan non-pemerintah, selain bidan yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di beberapa rumah sakit milik pemerintah.
Pendapatan seorang bidan non-PNS di rumah sakit swasta atau non-pemerintah biasanya cukup besar dan mengikuti standar Upah Minimum Regional (UMR) di daerah tempat bidan tersebut bekerja. Besar gaji bidan non-PNS berkisar antara Rp3.240.000 hingga Rp7.700.000 per bulan.
Namun, berbeda dengan bidan PNS yang menerima tunjangan dari pemerintah, bidan non-PNS hanya akan mendapatkan bonus atau insentif dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat mereka bekerja.
Jenis bonus yang diberikan dapat beragam, seperti uang makan, bonus operasional, transportasi, bonus lembur, dan bonus lainnya.
Bagi yang tertarik untuk menjadi seorang bidan, pendidikan kebidanan harus diselesaikan terlebih dahulu, dengan minimal menempuh program pendidikan D3.
Namun, lebih baik jika dapat menyelesaikan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi, sehingga dapat segera menjadi anggota Ikatan Bidan Indonesia.
Pendidikan kebidanan dapat ditempuh di beberapa perguruan tinggi atau sekolah tinggi kebidanan yang ada di Indonesia. Beberapa perguruan tinggi tersebut telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang, sehingga pendidikan yang diterima memiliki standar yang terjamin.
Selama pendidikan, calon bidan akan mempelajari berbagai aspek kebidanan, mulai dari persiapan kehamilan hingga proses persalinan dan perawatan pasca persalinan.
Setelah menyelesaikan pendidikan, calon bidan dapat mengikuti ujian nasional dan memperoleh sertifikat kebidanan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Dengan sertifikat tersebut, seorang bidan dapat mencari pekerjaan di berbagai fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, serta menjadi anggota dari Ikatan Bidan Indonesia.