Perbedaan CV dan PT – Dalam menjalankan bisnis, mendirikan unit bisnis terkadang menjadi prioritas utama. Ini karena legalitas perusahaan sangat penting untuk beberapa bidang usaha. Di Indonesia sendiri terdapat berbagai jenis unit usaha yang ada di Indonesia.
Perbedaan antara PT dan CV adalah keputusan awal perusahaan untuk memulai bisnis. Ini harus direncanakan sejak awal untuk memberi kesempatan kepada perusahaan untuk melegitimasi dan memperjelas saham dari investor untuk diperdagangkan di pasar. Sesuai dengan jenis usaha yang akan Anda lakukan.
PT dan CV adalah jenis kendaraan bisnis yang umum di Indonesia. Keduanya memiliki perbedaan yang jelas dan memiliki kelebihan dan kekurangan untuk dipertimbangkan saat memilih.
Akan tetapi, perusahaan yang paling populer adalah perseroan terbatas (PT) dan Commandoire Venootschap atau perseroan terbatas (CV). Lalu apakah perbedaan antara PT dan CV? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!!!
Perbedaan PT dan CV
1. Bentuk Perusahaan dan Dasar Hukumnya
a. Perseroan Terbatas (PT)
Bentuk perusahaan yang berbentuk badan hukum yang pembentukannya harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Jenis perusahaan ini paling umum di Indonesia. Karena bisa digunakan untuk usaha kecil, menengah, atau bahkan besar.
b. Perseroan Komanditer (CV)
Ini bukan bisnis legal karena tidak ada aturan khusus untuk itu. Umumnya, resume dipilih untuk kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM).
2. Pemakaian Nama Perusahaan
a. Perseroan Terbatas (PT)
Penggunaan nama ada dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, yaitu:
- Nama perusahaan harus diawali dengan kalimat “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT. Misalnya: PT Xyz.
- Nama perusahaan tidak boleh sama dengan nama “PT” yang ada dan berdiri di wilayah negara Republik Indonesia yang diatur dengan Keputusan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998.
b. Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada regulasi khusus untuk ini. Artinya, nama perusahaan mungkin memiliki kesamaan atau kemiripan antara resume dan resume lainnya.
3. Ketentuan Pendirian
a. Perseroan Terbatas (PT)
Tidak sedikitnya 2 (dua) orang yang merekam. Keduanya ialah WNI (Warga Negara Indonesia). Akan tetapi, dalam aturan PMA (Penanaman Modal Asing), WNA (Warga Negara Asing) diperbolehkan sebagai pendiri.
b. Perseroan Komanditer (CV)
Jangan izinkan dia menjadi pendiri asing. Sedangkan untuk PT, minimal dua warga negara Indonesia diwajibkan untuk berpartisipasi dalam pembuatan CV.
4. Modal Perusahaan
a. Perseroan Terbatas (PT)
Modal kerja yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menurut ketentuan modal resmi perseroan adalah sebagai berikut:
- Modal resmi sekurang-kurangnya Rp50.000.000, kecuali telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
- Minimal 25% atau Rp. 12.500.000 dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor oleh pendiri perusahaan sebagai pemegang saham perusahaan.
b. Perseroan Komanditer (CV)
Tidak ada ketentuan khusus untuk membuat resume. Artinya, baik jumlah modal resmi pendiri maupun setoran tidak disebutkan. Ini kemudian menjadi dasar dari poin-poin berikut.
- Tidak ada sistem kepemilikan saham di resume.
- Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara spesifik sehingga investasi dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri oleh pendiri perusahaan. Bukti setoran modal yang diberikan oleh Pesero Aktif dan Pasif dapat diatur dengan kesepakatan khusus yang disepakati oleh semua pihak.
5. Kepengurusan
a. Perseroan Terbatas (PT)
Wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) manajer yang merupakan direktur dan komisaris. Khusus untuk perusahaan terbuka, paling sedikit harus terdapat 2 (dua) orang anggota direksi.
Apabila terdapat lebih dari satu anggota Direksi dan Dewan Komisaris, salah satunya dapat diangkat sebagai Presiden Komisaris atau Direktur Utama.
Di PT, manajemen juga bisa menjadi pemegang saham, kecuali diatur secara khusus sejak awal. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT dilakukan berdasarkan rapat umum (RUPS).
b. Perseroan Komanditer (CV)
Meskipun resume manajemen minimal terdiri dari 2 (dua) orang, peserta dan pesaing yang paling aktif adalah pasif.
6. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
a. Perseroan Terbatas (PT)
Dapat menjalankan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan, seperti:
- Fasilitas Non PT meliputi perdagangan, konstruksi (kontraktor), industri, pertambangan, transportasi darat, pertanian, percetakan, perbengkelan dan kegiatan jasa.
- PT bisnis khusus yang mencakup berbagai macam kegiatan bisnis, misalnya Forward, Perekaman Film dan Video, Perusahaan Pers, Radio Siaran Swasta, Penerbangan Komersial, Pariwisata, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Kargo Kapal Udara, Ekspedisi Kargo Laut, dan Perkapalan.
- Juga berbagai jenis usaha lainnya.
b. Perseroan Komanditer (CV)
Resume mempunyai batasan dan hanya dapat melakukan berbagai aktivitas bisnis terbatas di area tertentu, contohnya Perdagangan, Industri, Konstruksi (Kontraktor) untuk Grade 4, Bengkel, Percetakan, Pertanian, dan Jasa.
7. Proses Pendirian dan Akta Pendirian
a. Perseroan Terbatas (PT)
Berdiri cukup lama. Sebab, proses ini harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan mengikuti prosedur yang panjang. Ini juga menyebabkan biaya yang lebih tinggi.
b. Perseroan Komanditer (CV)
Postur tubuhnya bisa lebih pendek. Ini tidak memerlukan izin khusus dan biaya yang dibutuhkan juga akan lebih rendah.
Baca Juga :
Demikianlah pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Perbedaan CV dan PT. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.