Pengertian BUMN – Termasuk dalam sebuah unit usaha yang seluruhnya atau sebagian dimiliki dengan Negara Republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga bisa menjadi perusahaan nirlaba yang ingin menyediakan barang atau jasa kepada masyarakat.
Sementara pemerintah menjalankan dalam sebuah perannya sebagai pelaku ekonomi, justru didirikan badan usaha milik negara yang disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Badan Pemerintah (BUMN) ialah sebagian dimiliki oleh Pemerintah dan badan usaha yang permodalan seluruhnya.
Di wilayah Indonesia, Badan Usaha Milik Negara merupakan adanya sebuah perusahaan yang sebagian atau seluruhnya dimiliki terhadap Negara RI. Untuk ulasan selengkapnya, yyuukk… Simak sebagai berikut.
BUMN
Pengertian BUMN adalah perusahaan yang kepemilikannya dikuasai oleh sebagian atau seluruh negara. Negara-negara dalam hal ini, khususnya negara kesatuan Republik Indonesia. Ada juga badan usaha milik negara berbentuk organisasi nirlaba.
Tujuan yang didirikannya perusahaan nonprofit ini adalah menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat. Korporasi negara hadir sebagai wujud pemerintahan ketika bertindak sebagai pelaku ekonomi. Selain itu, permodalan bagi perusahaan negara atau parsial dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Bahkan definisi BUMN sendiri sudah diatur dengan undang-undang. Secara spesifik, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003, Pasal 1. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang dimiliki terhadap ibu atau sebagian dari kekayaan negara.
Itu dijual dan dengan sengaja dipisahkan dari modal itu sendiri melalui investasi negara secara langsung. Artikel tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan utama BUMN adalah mengelola industri yang penting bagi negara. Mewujudkan kemakmuran masyarakat.
Ciri-Ciri BUMN
Begitu Anda mengetahui arti dan fungsi BUMN, Anda juga perlu mengetahui propertinya agar bisa lebih memahaminya. Pada umumnya, Berikut ialah penjelasan nya:
a. Sebagai Sumber Pemasukan Negara
Ciri utama BUMN adalah sumber pendapatan negara. Sebagian besar dana yang dikumpulkan oleh negara berasal dari sini. Perusahaan negara seringkali terlibat dalam kegiatan penyediaan dan penyediaan barang untuk masyarakat. Ini adalah pendapatan rutin negara.
b. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah
Karena semua kekuasaan ada di tangan negara atau pemerintah, Anda mengambil risiko. Intinya, pemerintah atau negara memiliki tanggung jawab dan hak penuh atas penyelenggaraan BUMN. Jadi bagaimana BUMN itu bekerja tergantung bagaimana pemerintah bisa mengontrol nya.
c. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh
Perusahaan negara sepenuhnya dikuasai, dikendalikan, dan dikendalikan oleh negara dalam menjalankan kegiatannya. Upaya untuk menguasai kekuasaan ini guna menyalahkan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
d. Melayani Kepentingan Umum Dan Pelayanan Untuk Publik
Tujuan utama dalam adanya sebuah perusahaan BUMN terutama untuk melayani masyarakat. Hal ini terlihat pada industri tempat mereka beroperasi. Mulai dari listrik, air, komunikasi, dan lainnya.
e. Menyediakan Produk Yang Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Perusahaan negara yakni mempunyai sebuah kapasitas untuk menyediakan jasa atau produk sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ketika badan usaha milik negara tidak menawarkan produk atau jasa, sangat sulit bagi masyarakat untuk menemukannya.
f. Kepemilikan Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
Dalam hal kepemilikan saham, BUMN tidak hanya dimiliki oleh pemerintah atau negara. Pihak lain juga bisa mendominasi. Namun, pihak lain, kecuali negara yang juga mempunyai saham, tidak bisa sembarangan. Pemegang saham perusahaan mempunyai tidak lebih dari 50% dari pemerintah.
Peran (BUMN) Perekonomian
Adapun berbagai jenis peran dalam BUMN ini, diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Pengelola Sumber Daya Alam Potensial Milik Negara
Indonesia mempunyai sebuah banyak sumber daya alam yang potensial. Ketika sebagian besar dari potensi sumber daya ini dikuasai oleh sektor swasta, hal itu pasti mengancam perekonomian negara dan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, keuntungan yang didapat mengalir ke kantong perusahaan swasta yang bertujuan untuk meraih keuntungan yang maksimal.
2. Perintis Kegiatan Usaha yang Belum dapat Digarap Swasta
Perusahaan swasta membutuhkan banyak modal untuk bisa melakukan tender di daerah-daerah potensial. Sehingga tidak banyak perusahaan swasta atau koperasi yang dapat bekerja dengan cepat dan mudah di suatu sektor tersebut.
3. Penyumbang Pertumbuhan Perekonomian Nasional
Pertumbuhan ekonomi yang baik ditentukan yalni dengan adanya sebuah pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang menjadi penyangga perekonomian. Unit kegiatan yang berbeda-beda, dari yang terkecil sampai yang multinasional, semuanya memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di berbagai bidang. Salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bisa dibilang sangat dekat dengan masyarakat dan berhubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki saham finansial.
4. Menjadi Stabilitator Perekonomian
BUNM dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk mengelola kebijakan ekonomi. Kehadiran badan usaha milik negara sepertinya bisa menjadi jawaban atas setiap masalah yang muncul. Jika ada masalah baru, pemerintah bisa menyelesaikan masalah dengan BUMN yang ada.
5. Memberi Bimbingan Terhadap Golongan Ekonomi Lemah
Kehadiran BUMN sebagai pusat ekonomi potensial negara akan mendorong banyak pihak swasta untuk tumbuh mandiri. Badan usaha milik negara dapat menginspirasi atau bahkan memandu sektor swasta untuk tumbuh sejalan dengan tuntutan pasar.
Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai perusahaan negara, BUMN harus ada dan melayani tujuan tertentu. Tujuan BUMN tidak dapat dipisahkan dengan landasan filosofis yang telah ditetapkan, sebagaimana dalam Pasal 33 UUD dan UU No. Tujuan BUMN berdasarkan Pasal 33, khususnya ayat 2 dan 3 UUD 1945, adalah:
“Cabang penting negara, yang menguasai penghidupan rakyat, umumnya dikuasai oleh negara. Kemudian tanah, air, dan sumber daya alam yang dikandungnya dikuasai dengan negara dan digunakan untuk kebaikan rakyat.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, pendirian perusahaan negara mempunyai tujuan, yakni:
- Kontribusi bagi perkembangan ekonomi nasional secara umum dan keuntungan negara.
- Mencari keuntungan.
- Sebagai pionir dalam kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi.
- Memberikan manfaat secara umum dengan memberikan pelayanan dan pelayanan yang bermutu dan bermutu yang memadai untuk menunjang penghidupan masyarakat.
- Partisipasi aktif dalam nasihat dan dukungan tuan tanah, koperasi dan masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi dengan pendapatan rendah.
Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 pasal 9, bentuk badan usaha BUMN, berikut ialah penjelasan nya:
1. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PERSERO adalah badan usaha milik negara yang sahamnya dan modalnya dimiliki dengan pemerintah paling sedikit 51% dan ikut berproduksi untuk memperoleh keuntungan. Contoh: PT Telkom, PT Semen Gresik, PT BRI, PT Pos Indonesia, dan PT Bank Mandiri.
2. Perusahaan Umum (PERUM)
Badan Usaha Milik Negara (PERUM) merupakan Badan Usaha Milik Negara, yang induknya adalah Badan Usaha Milik Negara (berasal dari kekayaan negara tersendiri) yang bergerak di bidang manufaktur, jasa atau sektor ekonomi lainnya terhadap sebuah tujuan utama sebagai menghasilkan keuntungan dan kepentingan umum.
Baca Juga :
Demikianlah pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian BUMN. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.