Salah satu organisasi yang turut berperan dalam menciptakan kondisi masyarakat yang lebih baik adalah Organisasi Nirlaba. Organisasi jenis ini mengambil andilnya di dalam masyarakat baik itu dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial, keagamaan, hukum, hingga politik.
Dikarenakan salah satu ciri khasnya yang tidak mengambil keuntungan dari aktivitas mereka, organisasi ini juga dikenal sebagai organisasi non-profit. Selain itu, masyarakat juga mengidentifikasi mereka sebagai Non-Government Organization (NGO).
Di artikel ini kamu akan mengetahui hal-hal yang berkaitan seputar organisasi non-profit ini dimulai dari definisi, ciri-ciri, hingga disertai dengan contoh-contohnya.
Definisi Organisasi Nirlaba
Menurut PSAK No. 45 menyatakan bahwa organisasi non-profit adalah organisasi yang mendapatkan dukungan sumber daya yang berasal dari sumbangan para anggota.
Pada awal perkembangan organisasi, anggota tidak mengharapkan keuntungan. Namun, apabila sudah berkembang organisasi dapat mendapatkan keuntungan dari pembayaran jasa oleh masyarakat atau melalui investasi.
Menurut Widodo dan Kustiawan, mereka mendefinisikan organisasi ini sebagai salah satu instansi yang pada saat beroperasi tidak bertujuan mencari laba atau keuntungan. Dalam menjalankan aktivitasnya, ia tidak berfokus pada penumpukan laba semata.
Sederhananya organisasi non-profit atau dikenal juga sebagai nirlaba adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang memiliki kesamaan tujuan berupa mendukung atau memperjuangkan suatu isu atau masalah penting yang terjadi di suatu daerah tanpa berorientasi pada mencari keuntungan.
Organisasi jenis ini sifatnya bisa lokal atau terkhusus pada suatu daerah saja, bisa dalam skala nasional hingga internasional. Bidang yang digarappun juga beragam, baik berupa kesehatan, pendidikan, lingkungan, hingga perpolitikan.
Ciri-ciri Organisasi Non-Profit
Organisasi Nirlaba mempunyai ciri khas yang sangat prinsipil apabila dibandingkan dengan jenis organisasi lainnya. Ciri khas paling utama dari organisasi non-profit ini adalah tidak berorientasi pada keuntungan.
Menurut PSAK No. 45, ada beberapa ciri khas utama yang harus ada apabila suatu organisasi mengklaim sebagai nirlaba. Beberapa ciri khasnya adalah:
Asal Sumber Dana dari Anggota
Salah satu ciri utama organisasi NGO adalah asal sumber dana mereka. Organisasi jenis ini mengambil sumber dana utama dari anggota mereka sendiri. Selain itu, para anggota juga tidak mengharapkan keuntungan dari aktivitas organisasi.
Meghasilkan Barang dan/atau Jasa
Organisasi jenis ini tetap harus menghasilkan barang dan/atau jasa. Yang mana produk mereka ditujukan untuk membantu kehidupan masyarakat. Produk tersebut juga tidak ditujukan untuk mengejar laba atau keuntungan semata bagi organisasi.
Kepemilikan Organisasi yang Tidak Jelas
Salah satu ciri utama dari organisasi non-profit ini adalah tidak adanya kepemilikan yang jelas sebagaimana organisasi jenis lain. Selain itu, organisasi ini tidak dapat dijual, dialihkan bahkan tidak bisa dikembalikan sumbangannya kepada anggota atau donatur.
Ketiadaan Pembagian Keuntungan Saat Organisasi Dibubarkan.
Organisasi jenis ini juga tidak akan mengadakan pembagian laba kepada donatur atau anggota apabila mengalami proses likuidasi atau pembubaran organisasi.
Contoh Organisasi Nirlaba di Indonesia
Ada beberapa contoh dari organisasi NGO ini. Seringkali organisasi-organisasi jenis ini bersentuhan langsung dengan masyarakat dan melakukan aktivitas dengannya. Beberapa contoh dari jenis organisasi non-profit adalah:
Asosiasi
Lembaga Asosiasi atau dikenal juga sebagai lembaga gabungan adalah suatu organisasi yang berbasis anggota. Organisasi ini juga dibentuk karena kesamaan tujuan diantara para anggota yang bergabung.
Asosiasi bisa dibedakan menjadi dua jenis lagi, yakni asosiasi gabungan yang telah memiliki hukum dan asosiasi biasa yang tidak memiliki hukum.
Lembaga asosiasi yang ingin memiliki hukum harus mengikuti beberapa persyaratan. Ia harus mempersiapkan surat pendaftaran yang mana akan diajukan kepada ketua pengadilan negeri.
Setelah disetujui dan disahkan oleh pengadilan, maka lembaga asosiasi akan mendapatkan surat perlindungan hukum dari Departemen Hukum dan HAM.
Institut
Contoh organisasi non-profit selanjutnya ialah institut. Institut adalah organisasi yang memiliki tujuan yang sama dalam berupaya mencapai tujuan tertentu.
Adapun wilayah yang menjadi titik fokus pengabdian dari institut adalah bidang sosial, budaya, pendidikan, dan sosial humaniora. Beberapa contoh dari institusi jenis ini adalah sekolah dasar hingga menengah atas, lembaga pendidikan kursus belajar, pelatihan kerja, dan lain-lain.
Yayasan
Contoh organisasi nirlaba terakhir adalah yayasan. Yayasan memiliki dasar hukum di Indonesia yakni Undang-undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Dari Undang-undang tersebut dapat didefinisikan bahwa yayasan merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan pembagian aset. Maknanya, organisasi jenis ini ditujukan guna mencapai tujuan baik dalam bidang sosial, keagamaan, maupun bidang kemanusiaan lainnya yang dapat membantu masyarakat.
Salah satu ciri yayasan adalah kepemilikannya yang ekslusif. Organisasi jenis ini hanya memiliki pendiri. Selain itu, Warga Negara Asing dapat mendirikan yayasannya sendiri di Indonesia.
Struktur dari sebuah yayasan umumnya terdiri dari dewan pengawas, penasihat, dan pengurus. Adapun fungsi dewan pengawas adalah memiliki hak penuh untuk menetapkan kebijakan kepada para penasihat dan pengurus.
Kategori Organisasi Non-Profit Berdasarkan Legalitasnya
Organisasi nirlaba memiliki dua ketegori berdasarkan legalitasnya, yakni yang memiliki badan hukum dan yang tidak memiliki badan hukum. Walaupun berbeda, masing-masing kategori memiliki hal-hal yang perlu dipersiapkan.
Organisasi dengan badan hukum
Untuk mendirikan sebuah organisasi non-profit yang berbadan hukum, diperlukan berkas-berkas tertentu untuk mendirikannya. Diantaranya adalah surat pendirian, rencana kerja organisasi, struktur organisasi, informasi alamat pusat organisasi, serta NPWP Organisasi.
Diperlukan juga surat pernyataan yang menyatakan bahwa organisasi tidak dalam sengketa manajemen atau tidak terlibat dalam kasus hukum di peradilan.
Selain itu, diperlukan surat tambahan yakni surat pernyataan yang menyatakan bahwa organisasi mampu melaporkan aktivitas yang mereka lakukan kepada pihak yang berwenang.
Organisasi yang tidak berbadan hukum
Walaupun tidak memiliki badan hukum, para pemilik dan pegiat organisasi harus hampu menyediakan berbagai berkas tertentu yang berkaitan dengan organisasi.
Beberapa berkas yang dibutuhkan adalah akta pendirian organisasi, rencana kerja organisasi, sumber dana, informasi alamat pusat organisasi, NPWP Organisasi, dan surat pernyataan bahwa organisasi tidak dalam sengketa manajemen atau tidak terlibat kasus hukum di pengadilan.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa organisasi non-profit atau dikenal juga sebagai nirlaba merupakan sebuah organisasi yang ditujukan untuk membantu kebutuhan masyarakat akan tetapi tidak berorientasi pada mencari keuntungan atau laba.
Ada beberapa ciri khas dari organisasi non-profit, diantaranya adalah asal sumber dana yang berasal dari anggota, menghasilkan produk dan/atau jasa untuk masyarakat, kepemilikan organisasi yang tidak jelas, dan tidak adanya pembagian keuntungan apabila organisasi jenis ini dibubarkan.
Beberapa contoh dari organisasi nirlaba adalah asosiasi, yayasan, dan juga institut. Ranah utama yang menjadi fokus utama dari sebuah organisasi NGO umumnya berupa bidang pendidikan, bidang sosial, bidang keagamaan, bidang politik, bidang hukum, dan lain sebagainya.
Organisasi Non-profit terdiri dari dua jenis berdasarkan legalitasnya, yakni organisasi dengan badan hukum dan organisasi yang tidak berbadan hukum. Kedua jenis ini tetap bisa melakukan aktivitasnya asalkan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan berupa akta pendirian organisasi, alamat pusat organisasi, NPWP Organisasi, dan lain sebagainya.