GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian kredit macet beserta penyebab, dan juga cara penyelesaian atau penyelamatannya. Berikut penjelasannya…
Pengertian Kredit Macet
Kredit macet adalah pinjaman yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan kewajiban dari pelanggan kepada bank/lembaga keuangan non-bank karena faktor yang disengaja atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kontrol debitur.
Kredit macet juga dikenal sebagai kredit macet, kredit kurang lancar atau kredit diragukan.
Menurut Keputusan Bank Indonesia Nomor 30/267/KEP/DIR, Kredit Macet terjadi jika ada tunggakan angsuran pokok dan / atau bunga yang telah melebihi 270 hari, atau kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru, atau dalam hal hukum atau pasar ketentuan, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Berikut ini adalah definisi dan arti kredit macet dari beberapa sumber buku:
Menurut Siamat (2001)
Kredit macet dapat diartikan sebagai pinjaman yang mengalami kesulitan pembayaran karena faktor disengaja dan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kontrol debitur.
Menurut Riva’i (2004)
Kredit macet adalah kesulitan pelanggan dalam menyelesaikan kewajibannya kepada bank/lembaga keuangan non-bank, baik dalam bentuk pembayaran pokok, pembayaran bunga, dan pembayaran biaya bank yang menjadi beban bagi pelanggan yang bersangkutan.
Menurut Hariyani (2010)
Kredit macet adalah kondisi pembiayaan yang memiliki penyimpangan dari persyaratan pinjaman yang disepakati dalam pembayaran kembali pembiayaan sehingga ada penundaan, diperlukan tindakan yuridis, atau ada kemungkinan potensi kerugian.
Faktor Penyebab Kredit Macet
Kredit macet adalah suatu kondisi di mana pelanggan tidak dapat membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank atau lembaga keuangan yang disepakati.
Menurut Manan (1993), penyebab yang menjadi sumber munculnya kredit macet adalah sebagai berikut:
1. Faktor Debitur
Ada kemungkinan bahwa debitur tertentu tidak mempertimbangkan dengan hati-hati kemungkinan pembayaran kembali pinjaman secara teratur dan tepat waktu.
Pinjaman dilakukan hanya dengan memanfaatkan berbagai peluang yang tidak terlalu aman atau tidak dapat diidentifikasi secara akurat.
Bahkan untuk debitor semacam ini sejak awal ada unsur spekulasi yang berlebihan dan bahkan kemungkinan itikad buruk untuk memenuhi semua kewajiban yang dijanjikan.
Tetapi kesulitan membayar pinjaman tidak hanya pada debitor yang kurang berhati-hati atau spekulatif.
Debitur dengan niat baik juga dapat terperosok dalam kesulitan membayar pinjaman karena berbagai kondisi, apakah disebabkan oleh debitur itu sendiri atau faktor-faktor luar seperti penurunan ekonomi, dan sebagainya.
2. Faktor Kreditur
Kurangnya perhatian kreditor ketika memberikan pinjaman juga bisa menjadi sumber kredit macet.
Kurangnya pengawasan dapat terjadi karena didorong untuk memperluas kegiatan yang berlebihan atau mendorong persaingan antara kreditor.
Impuls-impuls ini memunculkan kebijaksanaan (beleid) yang menyediakan berbagai fasilitas sehingga menjadi kurang hati-hati dalam menilai jaminan (agunan atau penjamin), prospek bisnis dan sebagainya.
Keadaan ini akan diperburuk jika aparatur kreditur tidak menjaga integritas dengan baik sehingga calon debitur mudah dibelai.
3. Faktor Pemerintah
Kemacetan pembayaran kembali pinjaman juga dapat berasal dari berbagai tindakan atau kebijakan pemerintah.
Kebijakan uang ketat (kebijakan uang ketat), atau berbagai kebijakan yang memengaruhi kegiatan ekonomi seringkali menjadi penyebab sulitnya pembayaran pinjaman.
Dalam hal benar-benar terbukti bahwa kebijakan pemerintah adalah penyebab sulitnya debitur untuk membayar kembali pinjaman.
Jadi pemerintah harus bertanggung jawab dan harus berusaha memberikan kebijakan yang tidak akan memberi tekanan lebih pada debitor.
4. Faktor Masyarakat (terutama kegiatan ekonomi masyarakat)
Piutang negara adalah pinjaman yang diberikan atau diperoleh untuk menjalankan berbagai kegiatan perdagangan ekonomi, industri dan sebagainya.
Krisis ekonomi, penurunan ekonomi, baik nasional maupun internasional (global) juga akan menghasilkan kemampuan debitur untuk memenuhi kewajibannya.
Sedangkan menurut Kuncoro dan Suhardjono (2002), ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kredit macet, yaitu sebagai berikut:
1. Berdasarkan Prospek Bisnis/Usaha
- Kontinuitas bisnis sangat diragukan, industri telah menurun dan sulit untuk dipulihkan.
- Kerugian pasar sejalan dengan kondisi ekonomi yang menurun.
- Manajemen sangat lemah.
- Terjadi kemogokan tenaga kerja yang sangat sulit diatasi.
2. Berdasarkan Keuangan Debitur
- Telah mengalami kerugian besar.
- Debitur tidak dapat memenuhi semua kewajiban dan kegiatan bisnis tidak dapat dipertahankan.
- Rasio hutang terhadap modal sangat tinggi.
- Pinjaman baru digunakan untuk menutupi kerugian operasional.
3. Berdasarkan Kemampuan Membayar
- Memiliki tunggakan pembayaran pokok dan bunga yang telah melampaui 270 hari.
- Dokumentasi kredit atau pengikatan agunan tidak ada.
Penyelesaian atau Penyelamatan Kredit Macet
Kontrol kredit yang buruk adalah penetapan ketentuan prosedur pertimbangan terhadap kredit untuk menghilangkan risiko kredit yang tidak akan lunas.
Penyelamatan kredit macet dapat dilakukan dengan merujuk pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP yang mengatur tentang penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum, yaitu sebagai berikut:
1. Rescheduling (penjadwalan kembali),
Yang merupakan upaya hukum untuk membuat perubahan pada beberapa ketentuan perjanjian kredit terkait dengan jadwal pembayaran/periode kredit
termasuk masa tenggang (grace priod), termasuk perubahan dalam jumlah angsuran. Jika perlu dengan penambahan kredit.
2. Reconditioning (persyaratan kembali)
Yaitu untuk membuat perubahan pada beberapa atau semua ketentuan perjanjian, yang tidak terbatas pada perubahan dalam jadwal angsuran, atau persyaratan kredit.
Tetapi kredit berubah tanpa memberikan kredit tambahan atau tanpa mengubah seluruh atau sebagian kredit menjadi ekuitas perusahaan.
3. Restructuring (penataan kembali)
Yang merupakan upaya untuk mengubah ketentuan perjanjian kredit dalam bentuk perpanjangan kredit,
atau mengubah semua atau sebagian kredit menjadi perusahaan, yang dilakukan dengan atau tanpa penjadwalan ulang atau rekondisi. Salah satunya adalah bank garansi.
Baca Juga :
- Permasalahan Dalam Ekonomi Makro
- Istilah dalam Belajar Akuntansi
- Hubungan Perencanaan dan Pengendalian
Demikianlah pembahasan tentang pengertian kredit macet beserta penyebab, dan juga cara penyelesaian atau penyelamatannya. Semoga bermanfaat.