Fungsi Pajak – Pajak memainkan peran dan fungsi penting dalam pemerintahan negara bagian. Oleh karena itu, disarankan agar setiap orang atau bahkan bisnis apa pun harus membayar pajak tepat waktu.
Dan jika Anda mempunyai sebuah bisnis kecil yang membutuhkan perhitungan pajak yang akurat, Accurate Online adalah solusinya. Fitur terlengkap dari Accurate Online dapat menghasilkan kalkulasi pajak yang diperlukan serta rangsangan penting lainnya.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menyampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Fungsi Pajak. Untuk ulasan selengkapnya, yyuukk… Simak sebagai berikut!!!
Pajak
Pengertian Pajak merupakan pemungutan wajib oleh masyarakat untuk negara.
Setiap sen dari uang pembayar pajak yang di bayarkan oleh pemerintah kota dimasukkan ke dalam item pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaan nya untuk mendanai pemerintah pusat dan daerah untuk kebaikan masyarakat.
Uang wajib pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk keuntungan pribadi. Pajak merupakan sumber pendanaan pemerintah untuk dana pembangunan di tingkat pusat dan daerah, seperti pembentukan kelembagaan publik, pendanaan anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lainnya. Pemungutan pajak bisa dilakukan atas dasar hukum.
Ciri-Ciri Pajak
Menurut UU SRC Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, pengertian pajak adalah sumbangan wajib bagi suatu negara yang mempunyai hak perorangan atau badan hukum yang kuat tanpa mendapat imbalan langsung dan untuk kepentingan umum masyarakat luas. untuk digunakan.
Berdasarkan definisi tersebut, pajak yakni mempunyai ciri-ciri yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya, setiap orang wajib membayar pajak. Namun hal ini hanya berlaku bagi warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Anda adalah warga negara dengan penghasilan lebih dari penghasilan kena pajak (PTKP).
PTKP saat ini Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan. Artinya Anda akan dikenakan pajak jika memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,5 juta per bulan. Jika Anda seorang wirausaha atau pengusaha berdasarkan penjualan maka berlaku tarif pajak penghasilan final 0,5% dari total penjualan (penjualan) hingga Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 tahun 2018) berlaku.
2. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Retribusi berbeda dengan pajak. Contoh biaya: jika Anda menghasilkan keuntungan parkir, Anda harus membayar sejumlah uang, yang merupakan biaya parkir, tetapi pajak tidak. Pajak adalah sarana untuk menghasilkan pendapatan bagi warga negara.
Jadi jika Anda membayar pajak tertentu, Anda tidak akan langsung mendapatkan keuntungan dari pajak yang di bayarkan. Misalnya, siapa yang akan Anda dapatkan untuk perbaikan jalan di daerah Anda, perawatan kesehatan keluarga gratis, tunjangan pendidikan untuk anak-anak Anda dan lain-lain?
3. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika ada orang yang memiliki konsep subjektif dan objektif yang sesuai, maka harus membayar pajak. Undang-undang perpajakan menjelaskan bahwa ada orang yang dengan sengaja tidak membayar pajak yang perlu dibayar sehingga tidak ada risiko sanksi dan tindak pidana.
4. Berdasarkan Undang-Undang
Artinya pajak diatur oleh hukum negara bagian. Ada beberapa undang-undang yang mengatur mekanisme penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Fungsi Pajak
Nah setelah kita paham apa itu pajak, kali ini kita juga akan membahas apa saja fungsi pajak itu, yukk simak sebagai berikut:
a. Untuk Penganggaran Negara
Kewajiban negara bagi penduduk, seperti: penyediaan fasilitas pendidikan, pelayanan publik, infrastruktur dan pelayanan kesehatan, dapat dilaksanakan karena adanya pajak.
Oleh karena itu, salah satu tujuan utama pajak adalah anggaran, atau anggaran untuk dana pemerintah. Padahal, kontribusi pajak tersebut hanya bisa mencapai 80% dari APBN.
b. Stabilitas
Pajak bahkan mempunyai sebuah fungsi untuk mengimbangi dan menstabilkan keadaan ekonomi di suatu negara. Misalnya, negara tertentu dapat menggunakan pajak ini untuk mengatasi masalah deflasi dan inflasi.
c. Pelaksana Kebijakan Pemerintah
Bertindak tidak hanya sebagai dana anggaran, tetapi juga sebagai dana pajak dan implementasi untuk pengaturan dan implementasi tindakan tersebut di sektor sosial ekonomi. Misalnya, pajak dikenakan atas rokok dan minuman beralkohol. Hal ini bisa mengurangi jumlah minuman dan rokok yang beredar di Tanah Air.
d. Redistribusi Pendapatan
Fungsi pajak final untuk pembangunan negara adalah untuk mengimbangi pendapatan rakyat. Pemerintah di suatu negara dapat meningkatkan tingkat pekerjaan melalui kontribusi pajak. Jika ini dilakukan, pendapatan masyarakat akan di distribusikan lebih lanjut.
Bahkan, pemerintah di negara-negara tersebut juga bisa menerapkan pedoman nilai pajak tinggi untuk memiliki rumah mewah. Dengan itu, pajak juga dapat digunakan sebagai redistribusi pendapatan dan menurunkan biaya hidup masyarakat konsumen.
Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat
Pajak memegang peranan penting dalam kehidupan bangsa, khususnya dalam pembangunan. Pajak adalah sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran yang diperlukan termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Jadi pajak memiliki beberapa fungsi, diantaranya:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak adalah sumber pendapatan keuangan suatu negara, penggalangan dana atau dana dari pembayar pajak ke bendahara untuk mendanai pembangunan nasional atau pengeluaran pemerintah lainnya.
Fungsi pajak dengan demikian menjadi sumber pendapatan pemerintah yang bertujuan untuk merekonsiliasi pengeluaran pemerintah dengan pendapatan pemerintah.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak adalah adanya sebuah instrumen yang digunakan sebagai mengatur dan melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial. Fungsi kontrol nya meliputi:
- Pajak yakni bisa digunakan sebagai menurunkan tingkat inflasi.
- Pajak bisa digunakan untuk alat dalam mendorong kegiatan ekspor, seperti pajak atas ekspor barang.
- Pajak dapat memberikan perlindungan atau perlindungan untuk barang yang di produksi di dalam negeri, misalnya B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian menjadi lebih produktif.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan distribusi pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan syarat dan ketentuan ekonomi, seperti memerangi inflasi. Pemerintah memungut pajak yang tinggi agar jumlah uang beredar dapat dikurangi. Untuk mengatasi perlambatan atau deflasi ekonomi, pemerintah melakukan pemotongan pajak agar uang beredar dan deflasi dapat diatasi.
Keempat fungsi kontrol di atas merupakan fungsi kontrol yang umum ditemukan di berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih memfokuskan pada dua fungsi perpajakan sebagai regulator dan anggaran. Instansi pemerintah yang mengatur pajak negara di Indonesia ialah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melapor kepada Menteri Keuangan.
Baca Juga :
Demikianlah pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Fungsi Pajak. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.