Pengertian ekonomi syariah Kali ini akan membahas tentang pengertian ekonomi syariah beserta prinsip, tujuan dan manfaatnya. Berikut penjelasannya…
Pengertian Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah adalah cabang ilmu yang berupaya melihat, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan masalah ekonomi dengan cara Islam, yang didasarkan pada ajaran Islam, yaitu Alquran dan Sunnah Nabi (P3EI, 2012: 17).
Ekonomi syariah memiliki dua hal utama yang menjadi dasar hukum sistem ekonomi syariah, yaitu Alquran dan Sunnah Nabi,
hukum yang diambil dari dua landasan dasar dalam konsep dan prinsipnya adalah tetap (tidak dapat berubah kapan saja dan di mana saja).
Berikut adalah beberapa wawasan Ekonomi Syariah dari beberapa sumber buku:
Menurut Rianto dan Amalia (2010: 7)
Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi syariah adalah bagian dari ekonomi interdisipliner dalam arti bahwa studi ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi membutuhkan penguasaan yang baik dan mendalam dari ilmu-ilmu Islam dan ilmu-ilmu pendukungnya serta ilmu pengetahuan – ilmu yang berfungsi sebagai alat analisis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqh.
Definisi ekonomi Syariah didasarkan pada pendapat Muhammad Abdullah Al-Arabi (1980: 11)
Ekonomi Syariah adalah seperangkat fundamental ekonomi umum yang kami simpulkan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan merupakan bangunan ekonomi yang kami didirikan di atas fondasi dasar – dasarnya sesuai dengan masing-masing lingkungan dan periode.
Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah
Implementasi ekonomi syariah harus melaksanakan prinsip-prinsip berikut (Sudarsono, 2002: 105):
- Berbagai sumber dipandang sebagai pemberian atau dipercayakan dari Tuhan kepada manusia.
- Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan pendorong utamanya yaitu kerja sama.
- Ekonomi Syariah tidak menerima akumulasi kekayaan yang dikendalikan oleh hanya beberapa orang.
- Ekonomi Syariah memberi jaminan kepemilikan komunitas dan kegunaannya direncanakan untuk keperluan banyak orang.
- Seorang yang beragama Muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari yang menentukan di akhirat.
- Zakat harus dibayar untuk kekayaan yang memenuhi batas (Nisab).
- Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Ibarat sebuah bangunan, sistem ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai fondasi dan mampu mendukung semua bentuk kegiatan ekonomi untuk mencapai tujuan mulia.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, termasuk (Zainuddin Ali, 2008):
- Tidak menimbun (Ihtikar), menimbun, didalam bahasa Arab, yaitu al-ihtikar. Pada dasarnya, ihtikar bisa diartikan sebagai tindakan membeli barang dagangan dengan tujuan menahan atau menyimpan barang untuk jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan sebagai barang langka dan mahal.
- Tidak melakukan monopoli, Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang untuk dijual atau tidak beredar di pasar, sehingga harganya menjadi mahal. Aktivitas monopoli adalah salah satu hal yang dilarang dalam Islam, jika monopoli dibuat dengan sengaja dengan menimbun barang dan menaikkan harga barang.
- Menghindari jual-beli yang diharamkan, Kegiatan jual beli yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah kegiatan yang sangat disayangi Allah SWT. Karena sesungguhnya semua hal yang mengandung unsur munkar dan ketidaktaatan adalah melanggar hukum.
Tujuan Ekonomi Syariah
Tujuan Ekonomi Syariah sejalan dengan tujuan Syariah Islam itu sendiri (maqashid ash syari’ah), yaitu untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui sistem kehidupan yang baik dan penuh hormat (hayyah thayyibah).
Tujuan Falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro atau makro, termasuk cakrawala waktu dunia atau akhirat (P3EI, 2012: 54).
Seorang fuqaha Mesir bernama Prof. M. Abu Zahrah berkata terdapat tiga target hukum Islam, jika Islam diturunkan selaku rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995: 84):
- Pemurnian jiwa sehingga setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
- Keadilan yang jujur di masyarakat yang mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
- Tercapainya maslahah (puncaknya). Para ulama sepakat bahwa maslahah yang menjadi bagian atas target di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keamanan keyakinan agama (al din), soulfulness (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan ( al nasl) dan properti keselamatan (al mal).
Manfaat Ekonomi Syariah
Jika mempraktikkan ekonomi syariah akan membawa manfaat besar bagi umat Islam dengan sendirinya, yaitu:
- Mewujudkan integritas seorang muslim yang korup, sehingga Islam tidak lagi setengah hati. Apabila ada seorang Muslim yang masih mempraktekkan ekonomi konvensional, itu menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah.
- Menerapkan dan mempraktikkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan Islam, baik dalam bentuk bank, asuransi, pegadaian, dan BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan bermanfaat bagi dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui berbagi hasil yang diperoleh, sedangkan laba di akhirat bebas dari unsur riba yang dilarang oleh Allah.
- Praktik ekonomi berdasarkan Syariah Islam mengandung nilai ibadah, karena telah mempraktikkan syari’at Allah.
- Mempraktikkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan Islam, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.
- Mempraktikkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito, atau menjadi pelanggan asuransi syariah berarti mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat. Karena dana yang terkumpul akan dikumpulkan dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.
- Mempraktikkan ekonomi syariah berarti mendukung gerakan amar ma’ruf nahi munkar. Karena dana yang terkumpul di lembaga keuangan Islam hanya dapat disalurkan untuk bisnis dan proyek halal.
Baca dulu :
- Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
- Pengertian Sistem Ekonomi
- Pengertian Sistem Ekonomi Pasar (Liberal)
Demikianlah pembahasan tentang pengertian ekonomi syariah beserta prinsip, tujuan dan manfaatnya. Semoga bermanfaat.