Dalam rangka membuat investasi reksa dana berjalan mudah dan lancar, para investor perlu mengetahui tentang pengertian bank kustodian. Bank tersebut merupakan suatu tempat untuk menyimpan surat berharga milik Anda.
Pada dunia investasi, bank tersebut mempunyai tugas utama untuk mencegah terjadinya tindak penyalahgunaan pada reksa dana yang dilakukan manajer investasi. Oleh karena itu, pemilihan bank ini tidak boleh sembarangan.
Apa itu Bank Kustodian?
Menurut UU NO 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal dan POJK 24/2017, kustodian mempunyai arti sebagai sebuah lembaga penyedia jasa penitipan aset dan portfolio terkait dengan efek baik deviden, penerimaan bunga, wakil pemegang rekening, penyelesaian efek, dan hak-hak lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa pengertian dari Bank Kustodian adalah sebuah bank yang punya peran dalam mengelola dana investasi reksa dana dan tugas utamanya adalah menyimpan berbagai sertifikat berharga salah satunya portfolio efek.
Untuk menjalankan tugasnya, lembaga ini wajib mempunyai izin serta persetujuan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan adanya perizinan dan persetujuan tersebut, keamanan terkait pengelolaan portfolio efek serta sertifikat berharga lainnya lebih terjamin.
Sementara dalam proses penyelenggaraannya, bank ini diawasi dan diatur oleh pihak Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI di pasar modal Indonesia bertugas untuk menetapkan dan mengatur kebijakan terkait penyimpanan portfolio efek untuk diterapkan di bank umum kustodian.
Mengenal Fungsi Bank Kustodian
Pada bagian sebelumnya, telah dijelaskan sedikit tentang fungsi utama dari kustodian. Namun, tentu secara umum fungsi dari bank tersebut ada beberapa yang perlu untuk Anda pahami dan ketahui. Nah, berikut ini adalah beberapa fungsi dari pihak kustodian yang perlu diketahui.
1. Menjadi Pelaksana Fungsi Administrasi
Secara utama, pihak kustodian mempunyai fungsi sebagai pelaksana fungsi administrasi. Terkait hal kelola dana dari investor, kustodian akan menyimpan dana tersebut dalam bentuk surat berharga dan efek sehingga semua aset dari reksadana investor akan dititipkan ke lembaga kustodian.
2. Sebagai Pengawas MI (Manajer Investasi)
Bukan cuma berfungsi dalam hal administrasi saja, lembaga kustodian juga mempunyai fungsi sebagai pengawas aktivitas dari para manajer investasi atau MI. MI sebagai pihak yang mengelola dana akan didampingi oleh kustodian dalam setiap menentukan kebijakan.
Hal tersebut perlu dilakukan supaya keputusan dari manajer investasi bisa tepat dan tidak merugikan para investor. Apabila dari pihak manajer investasi menerapkan hal di luar ketentuan dan aturan dalam mengelola dananya, maka kustodian wajib memberi teguran, peringatan, sampai melaporkan ke pihak OJK.
Tugas Dari Bank Kustodi
Selanjutnya, akan diberikan juga penjelasan tentang apa saja tugas dari lembaga kustodian secara umum. Pada bagian awal tadi telah disampaikan bahwa lembaga tersebut mempunyai tugas sebagai tempat untuk menyimpan aset dari investor.
Namun, tentu bukan hanya itu saja tugas dari lembaga tersebut. Nah, berikut ini adalah berbagai macam tugas lain yang diemban oleh lembaga kustodian yang perlu Anda pahami dan ketahui.
1. Mencatat Transaksi dari Manajer Investasi
Tugas pertama dari lembaga ini adalah mencatat setiap transaksi yang dilakukan oleh manajer investasi. Transaksi yang dimaksud di sini antara lain seperti menginvestasikan modal, jual beli, pengambilan laba, pengiriman konfirmasi, pengalihan, hingga perhitungan unit.
Pihak lembaga kustodian harus merekam dan mengetahui setiap transaksi tersebut di dalam laporannya. Kemudian, laporan tersebut nantinya akan diolah sebelum diberikan lagi kepada pihak investor.
2. Mengirim dan Menyajikan Data Investasi ke Investor
Pencatatan setiap transaksi dari pihak MI selanjutnya akan diolah pihak kustodi. Bukan cuma itu saja, lembaga ini juga mengetahui hasil investasi para pemodal yang telah diinvetasikan ke portfolio efek.
Semua informasi tersebut harus diketahui kustodian karena data itu nantinya akan diolah dan disusun ke dalam laporan investasi. Berikutnya, custody akan mengirimkan data investasi tersebut ke pemodal sehingga bisa diketahui ke mana setiap dana mereka dialirkan.
Penyajian data investasi ke investor dimulai dengan menghitung nilai aktiva bersih reksadana dari pengelolaan MI. Hasil tersebut akan tercatat bersamaan dengan transaksi efek ataupun aset di dalam reksa dana.
Selanjutnya, dari custody akan mengirim bukti transaksi nasabah dalam bentuk SKT atau Surat Konfirmasi Transaksi. Kemudian, mereka akan menyusun dan mengirim laporan bulanan investasi tersebut.
3. Mengawasi Pelaksanaan Tugas MI
Tugas berikutnya dari lembaga ini adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari MI. Meski secara umum MI telah memiliki ilmu mumpuni, akan tetapi tidak bisa langsung mengambil keputusan dalam menggunakan dana investor.
MI membutuhkan pertimbangan dan masukkan dari lembaga kustodian supaya kebijakannya tidak merugikan pihak investor. Tidak hanya itu, lembaga juga dapat melakukan teguran dan peringatan terhadap MI yang menyeleweng atau melanggar aturan.
Jika dalam satu waktu ditemui pihak MI menerapkan langkah dengan risiko tinggi, pihak lembaga ini wajib melapor pada pihak OJK. Tujuannya tentu untuk menghindarkan para pemodal dari mengalami risiko kerugian tinggi.
4. Melakukan Pengamanan Proses Transaksi Reksadana
Tugas lain dari lembaga ini adalah mengamankan proses transaksi reksadana. Pihak lembaga mengetahui semua transaksi dan informasi yang terjadi sehingga sudah tentu jadi tugas mereka untuk menyimpan rahasia tersebut supaya keamanan terjaga.
5. Menyimpan Aset Berharga dan Sertifikat
Tugas terakhir dari lembaga ini adalah menyimpan semua aset berharga serta sertifikat. Setelah pengelolaan dana oleh MI ke bentuk efek, aset tersebut kemudian akan dititipkan ke kustodian.
Mengingat peran seperti ini sangatlah penting untuk mengamankan dan menjaga berbagai macam efek investor, maka pihak kustodian wajib memperoleh izin serta pengawasan OJK dan KSEI.
Biaya Kustodian
Biaya kustodian merupakan biaya yang akan dikeluarkan investor sebagai pembayaran ke entitas atau seseorang kustodian. Misalkan saja Anda ingin investasi obligasi, saham, reksa dana, atau pemilik sekuritas, maka pialang akan mengambil uang dari rekening untuk membayar lembaga atau orang tempat Anda akuisisi aset.
Pada saat aset sekuritas telah diterima, baru pihak lembaga kustodian akan menyimpan aset Anda pada tempat aman. Sementara untuk besar dari biayanya sendiri sangat bervariasi tergantung subjek yang terkena biaya, frekuensi pengenaan biaya, dan dasar pengenaan.
Terkait besar biayanya, Anda dapat melihat dan cek langsung pada peraturan KSEI nomor VI A mengenai Daftar Biaya Layanan Jasa KSEI. Anda bisa mengunjungi situs resmi KSEI tersebut di alamat www.ksei.co.id.
Contoh Bank Custody Indonesia
Setelah melihat berbagai penjelasan tentang apa itu kustodian, fungsi, hingga tugasnya, berikutnya akan diberikan juga beberapa contoh bank tersebut yang ada di Indonesia. Sebenarnya, terdapat cukup banyak nama bank seperti itu yang bisa Anda temui.
Akan tetapi, terdapat beberapa nama yang mempunyai penyimpanan dana kelola terbesar. Berikut ini adalah contoh-contoh dari bank tersebut:
- Bank HSBC Indonesia
- Standard Chartered Bank – Custody
- Citibank N.A. – Custody
- Bank Central Asia – Custody
- Deutsche Bank A.G – Custody
Memahami tentang bank kustodian akan membantu Anda untuk lebih matang dalam menjalankan investasi. Pasalnya, fungsi dan peran dari lembaga tersebut sangat penting bagi kelancaran dan kemudahan Anda dalam berinvestasi.
Namun, saat memilih bank tersebut, tentunya Anda tidak boleh melakukan secara sembarangan. Pastikan Anda memilih pihak kustodian yang telah berizin resmi dari OJK dan telah mempunyai track record pelayanan yang berkualitas.