Legalitas Badan Usaha – Badan usaha merupakan salah satu kebutuhan usaha yang terkadang tidak dianggap penting oleh pelaku usaha, khususnya pemula.
Pemikiran tersebut berkembang karena berasumsi bahwa usaha yang dijalankan merupakan bisnis yang masih kecil dan berstatus merintis. Sehingga seringkali dianggap tidak membutuhkan legalitas badan usaha secara resmi dari pemerintah.
Alasan lainnya, pengusaha pemula menganggap proses pengurusan legalitas badan usaha secara resmi adalah proses yang rumit dan memakan biaya besar.
Faktanya, memiliki legalitas badan usaha secara resmi atas bisnis yang dikelola justru mendatangkan berbagai manfaat dan kemudahan bagi pengembangan usaha itu sendiri.
Selain itu, saat ini telah tersedia sejumlah layanan yang diberikan pemerintah sebagai jalan bagi pemilik usaha memiliki pengakuan resmi atas badan usahanya.
Berikut sejumlah manfaat yang bisa didapatkan oleh bisnis yang memiliki legalitas badan usaha secara resmi.
Administrasi Perbankan bagi Pemilik Legalitas Badan Usaha
Dengan memiliki badan usaha yang resmi, pemilik usaha bisa mengajukan pembuatan rekening usaha yang mencantumkan nama usaha resminya.
Pembuatan rekening bisnis ini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan konsumen pada entitas bisnis yang menggunakan rekening perusahaan dari pada rekening pribadi pemilik usaha.
Layanan perbankan juga menjadi saluran yang dipilih pemerintah dalam mendistribusikan anggaran pendukung bagi pelaku usaha.
Dukungan tersebut berupa fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengenakan bunga rendah bagi pelaku UMKM. Sejumlah wilayah operasional juga menerima pengajuan KUR tanpa jaminan bagi pemilik usaha.
Administrasi Perpajakan
Dengan memiliki badan usaha yang resmi, seorang pemilik usaha akan sah di mata hukum sebagai pengusaha. Hal ini berdampak pada tanggung jawab pajak yang secara umum lebih ringan.
Bahkan pada batasan pendapatan usaha tertentu, perusahaan yang termasuk pada kategori UMKM terbebas dari tanggung jawab pajak penghasilan (PPh). Namun perusahaan tetap harus melaporkan pendapatan tahunannya secara rutin ke Dirjen Pajak daerah setempat.
Saat ini pemilik usaha yang mencatatkan legalitas badan usaha melalui layanan Dirjen AHU Online dan OSS akan secara otomatis mendapatkan NPWP Perusahaan.
Selain itu, pengisian SPT dari badan usaha juga dapat dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama wilayah setempat.
Bantuan Pemerintah
Penduduk yang berstatus resmi sebagai pemilik usaha mendapatkan beberapa dukungan dari pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan bisnisnya.
Salah satunya dengan bantuan rutin melalui Bantuan Produktif Usaha Mikro yang diberikan khusus kepada kategori usaha UMKM.
Bantuan tersebut diberikan rutin setiap tahun sebagai suntikan modal dan pengembangan usaha bagi para pelaku UMKM.
Selain itu, badan usaha yang resmi juga memiliki akses pinjaman modal KUR yang disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Diantaranya BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri yang memberikan pinjaman modal berbunga rendah untuk pelaku usaha.
Kepercayaan Konsumen
Perusahaan yang dapat mencantumkan badan usaha resminya dalam agenda pemasaran tentu memiliki tingkat kepercayaan lebih baik di hadapan konsumen dari pada bisnis yang bergerak secara perorangan dan tidak resmi.
Selain itu, adanya rekening usaha yang digunakan sebagai wadah transaksi juga tentu membangun kepercayaan konsumen lebih baik. Hal tersebut tidak dapat dicapai oleh bisnis yang menggunakan rekening pribadi dalam transaksi usahanya.
Tender Pemerintah
Beberapa bentuk badan usaha juga mendapatkan keuntungan dengan terbukanya akses pada tender pekerjaan yang diadakan oleh pemerintah.
Pekerjaan yang dilelang tersebut bisa bersumber dari pemerintah daerah ataupun perintah pusat. Akses tersebut tentu membuka ruang bagi pengembangan usaha dan arus kas yang lebih baik bagi bisnis yang dikelola.
Tidak hanya itu, tender pemerintah juga seringkali melibatkan nominal kontrak yang tidak kecil serta kepastian transaksi yang lebih terjamin.
Peluang Pemodalan
Dalam mencari bisnis pilihan, seorang investor tentu lebih memilih bisnis yang telah memiliki legalitas badan usaha. Bisnis yang telah memiliki legalitas dianggap memiliki tingkat kredibilitas lebih baik di hadapan investor umum.
Hal tersebut dipilih sebagai bentuk mencari keamanan dari kerjasama pemodalan yang akan dilakukan kedua pihak.