Cara Buat PT Perorangan Sendiri Hanya Dalam 10 Menit – Alternatif legalitas usaha berbentuk PT Perorangan jadi pilihan badan usaha terbaru yang dapat dipilih oleh pelaku UKM.
Pilihan bentuk PT Perorangan hadir setelah resminya UU Cipta Kerja. Keberadaan jenis badan usaha ini menghadirkan berbagai kemudahan untuk kelompok usaha kecil dan mikro tersebut.
Dengan badan usaha PT Perorangan, pemilik UKM bisa mendapatkan akses dukungan perbankan, pemodalan, mengikuti tender pemerintahan, dan banyak manfaat lainnya.
Dalam proses pendiriannya, PT Perorangan juga dapat dibuat hanya dengan satu orang pendiri. Satu orang pendiri tersebut nantinya akan bertindak sebagai pemegang saham dan direktur.
Persiapan yang dibutuhkan oleh pemilik UKM dalam mendirikan PT Perorangan hanya KTP Elektronik (E-KTP) dan NPWP yang telah melaporkan SPT dari tahun terakhir.
Tidak hanya syarat dan persiapan yang mudah, proses pendirian PT Perorangan juga tergolong sederhana jika dibandingkan badan hukum lainnya.
Berikut merupakan beberapa langkah untuk mendirikan PT Perorangan yang dapat dilakukan kurang dari 10 menit secara daring.
Persiapan Buat PT Perorangan Sendiri
Pastikan pemilik UKM sudah menyiapkan KTP Elektronik yang datanya valid serta NPWP yang sudah membuat SPT tahun terakhir.
Jika persyaratan tersebut sudah dilengkapi, maka pemilik UKM bisa mengakses halaman Ditjen AHU Online di link berikut https://ahu.go.id/.
Setelahnya pemilik UKM akan diarahkan ke halaman sebagai berikut.
Gulir halaman ke bagian bawah dan temukan menu “Perseroan Perorangan” untuk diarahkan ke halaman berikutnya.
Pada kunjungan pertama, pemilik UKM akan diarahkan pada halaman pendaftaran yang memiliki tampilan seperti berikut ini.
Buat Akun PTP AHU
Pemilik UKM dapat langsung membuat akun dengan klik pada tombol daftar yang tersedia di bagian kanan-bawah halaman.
Setelah klik tombol tersebut, pemilik UKM akan diarahkan pada halaman seperti di bawah ini untuk mengisi NIK, NPWP, dan identitas lainnya.
Aktivasi Akun PTP AHU
Setelah melakukan pendaftaran, pemilik UKM akan mendapatkan data verifikasi sesuai dengan alamat email yang didaftarkan seperti tampilan berikut.
Isi email tersebut berupa NIK, password, dan link aktivasi. Untuk aktivasi akun, pemilik usaha cukup melakukan klik pada tombil aktivasi yang disediakan.
Login dan Akses Halaman Pendirian
Setelah proses aktivasi akun, pemilik UKM dapat langsung login kembali di halaman https://ptp.ahu.go.id/ dengan NIK dan password dalam email.
Setelahnya pemilik UKM akan diarahkan ke halaman Aplikasi Perseroan Perorangan seperti dalam gambar berikut.
Klik pada menu “Pendirian” di sebelah kiri layar dan akan muncul tampilan sebagai berikut.
Pemesanan Voucher Pendirian
Pemilik usaha perlu memiliki voucher permohonan pendirian PT Perorangan sebelum melaju ke proses berikutnya.
Voucher tersebut dibuat dengan melakukan klik pada link pembuatan kode voucher yang tersedia di halaman “Pendirian” pada Aplikasi Perseroan Perorangan.
Link tersebut terletak di bawah kolom “Nomor Voucher” dan mengarahkan pemilik usaha pada halaman dengan tampilan berikut.
Isi data dengan sebenar-benarnya sesuai dengan KTP Elektronik. Jika telah mengisi data, bacalah kebijakan biaya voucher secara perlahan dan centang pada kolom yang tersedia.
Setelahnya, klik tombol “Daftar” dan secara otomatis pemilik UKM akan mendapatkan “Bukti Pemesanan Nomor Voucher”.
Pembayaran PNBP
Setelah mendapatkan “Bukti Pemesanan Nomor Voucher”, pemilik UKM perlu membayarkan terlebih dulu biaya Rp50.000,- yang tertera dalam dokumen.
Pembayaran dapat dilakukan di berbagai layanan saluran pembayaran seperti ATM Bank, Sistem Informasi PNBP Online, ataupun Tokopedia.
Konfirmasi Pembayaran
Jika telah melakukan proses pembayaran, pemilik UKM dapat mengakses halaman konfirmasi pembayaran di link https://ahu.go.id/billing/paymentConfirm
Masukan seluruh data sesuai dokumen “Bukti Pemesanan Nomor Voucher” dan pilihan pembayaran yang digunakan.
Jika pembayaran telah diterima, maka kode voucher sudah dapat digunakan untuk melanjutkan proses pendirian PT Perorangan.
Registrasi Nama Perseroan
Jika kode voucher telah berstatus aktif, pemilik UKM dapat kembali ke halaman “Pendirian” di Aplikasi Perseroan Perorangan.
Masukan kode voucher yang telah diaktifkan dan nama perseroan yang diinginkan sesuai kolom tersedia seperti dalam gambar berikut.
Klik “Lanjut” jika sudah yakin dengan nama perseroan yang dipilih. Pemilik UKM akan diarahkan ke halaman konfirmasi pilihan nama perseroan.
Tunggu beberapa saat untuk melihat daftar nama perseroaan lain yang memiliki kemiripan dengan nama yang diajukan.
Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi adanya asumsi kedekatan pada PT yang tidak saling berhubungan. Jika sudah yakin, maka centang box yang disediakan dan klik tombol “Lanjutkan”.
Pengisian Informasi Dasar
Setelah mengisi halaman tersebut, pemilik UKM perlu mengisi informasi dasar seperti alamat dan modal dasar perusahaan.
Masukan data dengan sebenar-benarnya untuk menghindari kesalahan data di kemudian hari.
Pemilihan Kegiatan Usaha
Setelah mengisi informasi dasar, pemilik UKM juga perlu mendefinisikan kegiatan awal dari badan usahanya.
Terdapat daftar KBLI yang dapat dipilih oleh pemilik usaha. Pilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha dan potensi pengembangan di masa depan.
Sebuah PT Perorangan dapat memilih banyak KBLI sebagai aktivitas usahanya sekaligus. Hal ini membuat potensi pengembangan bisnis dari PT Perorangan menjadi semakin luas.
Namun, pemilik UKM juga perlu mendalami kebijakan asosiasi profesi, perkumpulan pengusaha, dan aturan pemerintah terkait KBLI tersebut.
Sebab terdapat sejumlah bidang yang mengatur PT agar berdiri dengan hanya satu KBLI saja, misalkan pers (media) dan pariwisata.
Data Pemilik Usaha dan Pemilik Manfaat
Pemilik UKM juga perlu mengisi informasi dasar dari pemilik usaha. Isikan data sesuai informasi yang tertera dalam KTP Elektronik.
Setelahnya, pemilik usaha juga perlu memasukkan daftar “Pemilik Manfaat” dari berdirinya PT Perorangan tersebut.
Pemilik UKM dapat memasukkan lebih dari satu “Pemilik Manfaat” sesuai dengan kebijakan internal PT Perorangan yang direncanakan.
Selesai
Setelah seluruh proses dan konfirmasi, maka PT Perorangan sudah resmi berdiri dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dokumen “Sertifikat Pendaftaran” dan “Surat Pernyatan Pendirian” dapat kembali diakses di halaman berikut ini.
Dengan pendirian tersebut, PT Perorangan akan secara otomatis terdaftar di layanan Dirjen Pajak dan memiliki NPWP usaha.
Rincian dokumen NPWP dan pengiriman kartu fisiknya diinformasikan ke email yang digunakan untuk mendaftar.
Kesimpulan Proses Pembuatan PT Perorangan Sendiri
Proses pendirian PT Perorangan dapat dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Perseroan Perorangan yang disediakan oleh Ditjen AHU Online.
Agar proses pendirian lebih efisien, pastikan pemilik UKM telah lebih dulu menyiapkan KTP Elektronik, NPWP Aktif, dan akses pembayaran untuk voucher pendirian.
Setelah mendapatkan Sertifikat Pendirian PT Perorangan, pemilik UKM masih perlu mengurus sejumlah dokumen lain seperti izin usaha, izin lingkungan, dan izin teknis lainnya.
Pengurusan izin tersebut dilakukan diluar Aplikasi Perseroan Perorangan, yakni pada layanan oss.go.id ataupun secara luring di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wilayah masing-masing.