Guruakuntansi.co.id – Mungkin kamu bertanya-tanya kode plat BA dari daerah mana? Plat nomor atau nomor polisi adalah identitas kendaraan bermotor yang harus dipasangkan dengan mobil atau motor.
Bentuknya berupa potongan plat logam atau plastik yang dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Plat nomornya sendiri udah ditentukan oleh pihak Samsat, jadi kamu gak bisa sembarangan memakai plat nomor tersebut.
Nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut udah mendapat izin buat beroperasi dan dipakai di jalan raya.
Dikutip dari laman resmi samsatkeliling.info pada plat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf di awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan tersebut.
Selanjutnya adalah kode khusus buat daerah dimana di kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir angkat kode di plat nomor.
Kode Plat BA dari Daerah Mana?
Setiap rangkaian huruf di awal kode plat nomor menunjukkan daerah atau domisili kendaraan saat dinyalakan. Biasanya terdiri dari satu sampai dua huruf saja. Kode area ini bisa mencakup beberapa wilayah atau kota. Bisa jadi satu kode plat nomor ditujukan buat 3 sampai 4 kota.
Buat plat nomor dengan kode wilayah “BA” yang mencakup wilayah Sumatera Barat, Bukittinggi, Padang, Pariaman, Payakumbuh, Sawahlunto, Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Sijunjung, Solok, dan sekitarnya.
Sesuai aturan pemerintah melalui Polri, plat nomor punya dua spesifikasi, yakni spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
Spesifikasi Ukuran Plat Nomor Kendaraan
Menurut peraturan Korlantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, udah terjadi perubahan desain plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Kini, ukuran plat nomor lebih panjang 5 cm dari sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf setelah nomor tersebut. Sebelumnya, cuma ada dua huruf di belakang angka, namun kini ada satu huruf tambahan sehingga total menjadi tiga.
Spesifikasi Warna Plat Nomor Kendaraan
Selain itu, terdapat keterangan warna plat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
- Plat nomor kendaraan dengan latar belakang hitam dan tulisan putih: Jenis plat nomor ini dipakai buat kendaraan bermotor pribadi dan rental.
- Plat nomor kendaraan dengan dasar warna kuning dan tulisan hitam: Plat nomor jenis ini dipakai buat kendaraan bermotor umum.
- Plat nomor kendaraan dasar merah dengan tulisan putih: Jenis plat ini dipakai buat kendaraan dinas pemerintah.
- Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Plat nomor jenis ini dipakai buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Asing.
- Plat nomor dasar hijau dengan tulisan hitam: Plat nomor jenis ini dipakai buat kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan Bebas yang mendapatkan pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan plat ini gak boleh dioperasikan atau dipindahkan ke wilayah lain di Indonesia.
Spesifikasi Teknis Plat Nomor Kendaraan
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis plat nomor tersebut. Berikut daftarnya:
- Plat nomor kendaraan bermotor kayak mobil diberi lis putih di sekelilingnya.
- Gak ada lagi pembatas white list antara nomor kendaraan bermotor dan masa berlakunya.
- Plat nomornya masih dua baris, baris pertama menunjukkan kode area kendaraan, nomor polisi, beserta kode urut akhiran area. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi tanggal kedaluwarsa plat nomor tersebut.
Cek Pajak Kendaraan Online
Buat kamu yang mau mengecek informasi pajak kendaraan bermotor yang kamu punya, sekarang kamu gak perlu repot datang ke kantor samsat. Cukup download aplikasinya dan masukkan informasi plat nomor dan semua data akan terlihat. Download aplikasinya di bawah ini.
Tips: Silahkan kamu daftar dan buat akun Terabox buat download aplikasinya!
Itulah informasi lengkap tentang plat BA dari daerah mana beserta aplikasi cek pajak online yang bisa kamu download di atas. Semoga bermanfaat!
Artikel lainnya: