BPKB kendaraan bermotor anda sedang berada di kantor pembiayaan atau lembaga leasing dimana cicilan anda telah lunas dan anda telah diijinkan untuk mengambil BPKB sedangkan anda sendiri berhalangan untuk mengambil sendiri, maka anda bisa menggunakan surat kuasa untuk mengambil BPKB motor dan mobil anda kepada seseorang yang anda percayakan.
Adapun pembuatan surat kuasa untuk orang lain merupakan sah dan legal untuk dilakukan sebagaimana telah telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1972, dimana dalam peraturan tersebut mengemukakan bahwa surat kuasa adalah surat yang diberikan kepada seseorang yang sengaja diutus untuk melakukan sesuatu atas perizinan orang yang memberikan surat.
Namun mengingat BPKB atau buku kepemilikan kendaraan bermotor yang sangat penting sebagai bukti sahnya anda sebagai pemilik kendaraan baik itu motor atau mobil, maka sebaiknya anda benar-benar memilih orang yang bisa anda percayakan sepenuhnya untuk diberikan kuasa untuk pengambilan BPKB apabila anda berhalangan mengambil sendiri, seperti pasangan, saudara atau kerabat. Sebab apabila anda sembarangan dalam memilih orang untuk diberikan kuasa penuh pengambilan BPKB maka ditakutkan akan muncul peluang penyalahgunaan surat kuasa untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan anda kedepan nantinya.
Contoh surat kuasa pengambilan BPKB mobil dan motor di Leasing
Perlu anda ingat, bahwa surat kuasa pengambilan BPKB tidak seperti membuat surat lain pada umumnya, dimana karena surat kuasa berarti menyerahkan kuasa kepada orang yang ditunjuk sehingga memiliki hak yang sama seperti anda sehingga surat kuasa harus dibuat jelas, memuat informasi penting didalamnya, tujuan dan alasan, serta paling penting adalah tanda tangan anda yang berarti anda secara sah menyerahkan kuasa kepada orang yang anda tunjuk untuk mengambil BPKB.
Berikut contoh surat kuasa pengambilan BPKB Mobil di Leasing/Lembaga Pembiayaan
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIK :
Alamat :
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengambil BPKB atas nama (nama) atas kendaraan dengan rincian: Jenis Kendaraan: Nomor Kendaraan: Warna Kendaraan: Nomor Mesin: di (nama dealer tempat membeli kendaraan dan alamatnya) Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. , __ 2022
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
Materai Rp10.000
(Tanda Tangan) (Tanda Tangan)
Syarat Pengambilan BPKB
Demikian informasi mengenai contoh surat kuasa pengambilan BPKB Mobil di Leasing/Lembaga Pembiayaan, semoga menjadi informasi berguna dan bermanfaat bagi anda yang sedang bingung karena memiliki alasan mengapa anda tidak mengambil sendiri BPKB motor atau mobil anda yang sudah lunas di pembiayaan.