Kerjasama usaha merupakan salah satu solusi investasi yang bisa sangat menguntungkan untuk kedua belah pihak bagi yang menjalin kerjasama usaha. Dan hal ini penting untuk anda ingat bahwa segala bentuk kerjasama yang profersional membutuhkan kontrak perjanjian untuk menghindari kemungkinan buruk yang bisa terjadi di masa depan. Begini contoh surat kerjasama usaha agar sah dan legal di mata hukum.
Apapun bentuk kerjasama yang dilakukan sudah seharusnya anda membuat surat perjanjian kerjasama yang akan mengikat kedua belah pihak sebab namanya kerjasama usaha tentu ada modal, keuntungan dan kerugian yang sangat rentan untuk disalah-gunakan. Surat perjanjian kerjasama merupakan sebuah surat yang dibuat untuk menjadi catatan tertulis dari sebuah kesepakatan antara dua belah pihak atau lebih dalam menjalankan usaha yang ditunjuk
Dilansir dari situs resmi Badan Siber dan Sandi Negara atau BSSN perjanjian pada pokoknya dapat dibuat bebas tidak terikat bentuk dan tercapai tidak secara formil, tetapi cukup melalui konsensus belaka. Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHP, menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan satu orang atau lebih yang mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Syarat Sahnya Perjanjian Kerja Sama
Agar perjanjian kerjasama bisa dikatakan sah, maka berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), berikut persyaratan yang harus anda dimiliki.
Dalam membuat surat perjanjian, kesepatan antar kedua belah pihak wajib menyetujui dan membuatnya dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
- Surat kerjasama harus memiliki kecakapan untuk membuat suatu ikatan kerjasama yang saling menguntungkan.
- Surat perjanjian kerjasama harus dibuat dengan isi yang menjelaskan suatu pokok persoalan tertentu. Tujuan dari kerjasama harus dibuat secara mendetail dan keuntungan apa yang bisa didapatkan oleh kedua belah pihak.
- Sebuah surat kerjasama juga harus memiliki tujuan yang baik dan memiliki suatu sebab yang tidak dilarang dan bisa merugikan dan mengambil hak orang lain.
Struktur Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Perorangan
Dalam membuat surat perjanjian kerjasama tentu berbeda dengan membuat surat-surat lainnya. Berikut struktur surat perjanjian kerjasama yang bisa anda simak dibawah ini.
- Anda harus menjelaskan tanggal jelas kapan surat perjanjian tersebut dibuat, sejak awal
- Anda bisa melanjutkan dengan kalimat pembuka yang di dalamnya menjelaskan tentang bentuk kerjasama apa yang ingin Anda lakukan beserta nama dari pihak yang ingin Anda ajak untuk bekerja sama.
- Jelaskan apa yang menjadi tugas dari seluruh pihak yang terlibat agar proses kerjasama bisa berlangsung dengan lancar dan baik.
- Jelaskan juga bagaimana sistem pembagian keuntungan atau pembayaran yang akan didapatkan oleh kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya salah paham.
- Seluruh pihak harus menuliskan tanda tangan di atas materai sebagai salah satu bukti yang sah dan mengikat oleh seluruh pihak yang terlibat.
Jadi apabila anda ingin berinvestasi kepada usaha atau bisnis milik orang lain, atau orang lain yang berinvestasi ke usaha anda, maka sudah seharusnya anda memiliki surat kerjasama usaha agar anda dan pihak lain memiliki dasar bagaimana bentuk kerjasama anda nantinya.
Untuk itu, kali ini kami akan memberikan contoh surat kerjasama usaha agar sah dan legal di mata hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya.
Contoh Surat Kerjasama Usaha
Jakarta, 02 Agustus 2023
Surat perjanjian ini dibuat sebagai salah satu bentuk untuk membuat sebuah usaha sepatu antara pihak pertama dengan pihak kedua yang menjadi supplier sebagai penyedia bahan sepatu.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : Budi Solihin
Tempat / Tanggal Lahir : Bandung, 12 Mei 1986
Alamat : Jl. Sudirman No. 20, Tangerang Selatan
Akan disebut sebagai pihak pertama.
Nama Toko : PT. Maju Sukses
Nama Pemilik : Erwin Pratama
Alamat : Jl. Kebayoran lama 2 No.12 Jakarta
Nomor Telepon : (021) 735-4786
Akan disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak secara sadar dan tanpa adanya paksaan menyetujui untuk melakukan kerjasama dalam membangun usaha sepatu local brand dengan ketentuan yang ada seperti berikut ini:
Pasal 1
Pihak kedua yang bertindak sebagai supplier akan mengirimkan suplai kain dan kulit pada pihak pertama setiap tanggal 5 di awal bulan sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati sebelumnya.
Pasal 2
Pembayaran dari bahan baku akan dilakukan pada tanggal 25 setiap bulannya dan sistem pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau melalui sistem transfer.
Pasal 3
Pihak pertama akan bertugas untuk melakukan pembayaran selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah tanggal yang sudah disebutkan di atas. Apabila terjadi keterlambatan maka akan terkena denda sebesar 3% dari nilai bahan baku yang dibeli.
Pasal 4
Apabila pihak kedua gagal untuk mengirim bahan baku sesuai dengan tanggal yang sudah disebutkan di atas maka akan memberikan potongan harga hingga sebesar 5% sesuai dengan bahan baku yang dipesan.
Jakarta, 12 Agustus 2021
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Budi Solihin Erwin Pratama
Sekian informasi mengenai contoh surat kerjasama usaha agar sah dan legal di mata hukum yang semoga bisa menjadi referensi bagi anda dalam membuat perjanjian kerjasama.