Pengertian Koperasi – Dapat mengurangi beban ekonomi pada anggotanya dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya, terutama publik. Termasuk dalam kelompok orang mana dalam kelompok yang menjalankan bisnis.
Biasanya, pembeli koperasi konsumen ini berasal dari anggota mereka sendiri, sehingga harga barang yang dijual lebih rendah daripada di kebanyakan toko.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menyampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Koperasi. Untuk ulasan selengkapnya, yuukk… Simak sebagai berikut.
Apa itu Koperasi ?
Pengertian Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dioperasikan dan dimiliki dengan sekelompok orang untuk mendapatkan kepentingan publik. Koperasi bekerja berdasarkan aktivitas yang didasarkan pada prinsip-prinsip dalam gerakan ekonomi berdasarkan prinsip kekerabatan.
Koperasi termasuk dalam sebuah perusahaan dengan anggota, dan masing-masing anggota menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan prinsip kerja sama dan ekonomi sosial sebagai prinsip keluarga, yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992 mengenai Koperasi.
Pengertian Koperasi Menurut Ahli
Adapun berbagai koperasi dengan menurut para ahli ialah sebagai berikut:
a. Menurut ILO
Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), koperasi sebagai asosiasi orang-orang yang berbasis sukarela memiliki tujuan ekonomi yang dapat dicapai sebagai bentuk organisasi bisnis yang mengontrol dan memantau demokrasi.
Jika tidak ada Kontribusi untuk modal yang dibutuhkan dan kepada anggota yang dibuat akan menerima risiko dan manfaat seimbang dari koperasi.
b. Menurut Arifinal
Menurut Arifinal Chaniago, koperasi merupakan suatu dalam bentuk asosiasi yang mencakup anggota dalam bentuk individu atau badan hukum yang dapat memberikan anggota mereka kebebasan untuk bergerak dan terlibat dalam bentuk kolaborasi keluarga untuk melakukan bisnis membuka dan meningkatkan kesejahteraan fisik para anggota.
Jenis-Jenis Koperasi
Jenis dalam koperasi yakni bisa dibedakan berdasarkan fungsinya. Menurut Statuta 17 tahun 2012, jenis koperasi berikut berada di wilayah Indonesia, yakni:
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi merupakan sejenis koperasi, yang anggotanya mencakup produsen serta produk dan layanan. Jenis koperasi ini memasok bahan baku dan menjual barang-barang dari para anggotanya dengan harga yang wajar. Misalnya, peternak lebah yang menjual produk adalah madu dan makanan olahan madu.
2. Koperasi Konsumsi
Pengertian koperasi konsumen adalah koperasi dan tujuan konsumen barang dan jasa. Koperasi ini biasanya menjual berbagai kebutuhan sehari-hari, misalnya di toko grosir.
Biasanya, pembeli koperasi konsumen ini berasal dari anggota mereka sendiri, sehingga harga barang yang dijual lebih rendah daripada di kebanyakan toko. Beberapa contoh koperasi konsumen adalah koperasi pekerja (KOPKAR), pekerja Republik Indonesia (KPRI), koperasi pelajar / mahasiswa dan lainnya.
3. Koperasi Jasa
Koperasi jasa merupakan sebuah jenis koperasi yang kegiatannya berfokus pada layanan untuk anggota koperasi dan masyarakat. Beberapa contoh layanan yang disediakan oleh koperasi layanan adalah layanan transportasi dan layanan asuransi.
4. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Definisi koperasi di semua kalangan adalah koperasi yang menyediakan para anggotanya dengan berbagai layanan pada saat yang sama. Misalnya, koperasi ini tidak hanya menawarkan layanan tabungan dan kredit, tetapi juga dapat melayani berbagai kebutuhan konsumen.
5. Koperasi Simpan Pinjam
Jenis koperasi ini juga dikenal sebagai serikat kredit. Tabungan dan kredit koperasi dibentuk untuk menyelesaikan kegiatan tabungan dan kredit untuk anggota. Anggota koperasi dapat meminjam koperasi dengan mudah dan dengan sedikit bunga.
Tujuan Koperasi
Sebagaimana dijelaskan dalam definisi koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Singkatnya, berikut adalah beberapa tujuan koperasi:
- Demi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
- Untuk membantu kehidupan koperasi secara ekonomis.
- Mendukung pemerintah dalam memelihara masyarakat yang adil dan makmur.
- Membangun tatanan ekonomi nasional.
Fungsi Koperasi
Berikut ini adalah berbagai suatu fungsi dari koperasi, yaitu:
- Membangun dalam suatu ekonomi yang lebih baik melalui usaha patungan berdasarkan prinsip keluarga dan demokrasi ekonomi.
- Penciptaan dan peningkatan potensi ekonomi anggota dan masyarakat umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
- Meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat.
- Memperkuat ekonomi sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi yang menjadi dasar koperasi.
- Realisasi dan pengembangan ekonomi yang lebih baik melalui usaha patungan berdasarkan keluarga dan prinsip-prinsip ekonomi demokrasi.
Baca Juga :
Demikianlah pembahasan yang telah kami sampaikan secara lengkap dan jelas yakni mengenai Pengertian Koperasi. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semuanya.