Kelebihan dan Kekurangan BUMS – Dalam sebuah unit bisnis yang didirikan dengan seseorang atau sekelompok orang dan menarik modal, dan dalam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Sebuah perusahaan yang seluruh modalnya berasal dari sektor swasta, perusahaan swasta ini dapat menjadi milik satu atau lebih orang dengan bentuk kerja sama investasi.
Dalam pembahasan kali ini, kami akan menjelaskan mengenai Kelebihan dan Kekurangan BUMS, pengertian, peranan, fungsi dan penjelasan lainnya. Untuk ulasan selengkapnya, yuk… Simak sebagai berikut.
Apa itu BUMS ?
Pengertian BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah sebuah unit bisnis yang telah dibuat dan menarik adanya sebuah modal dari sekelompok atau dalam seseorang orang.
Berdasarkan dalam sebuah Pasal 33 UUD 1945, adanya sebuah sektor bisnis yang telah diberikan terhadap sektor swasta yakni dapat mengelola sebagai sumber daya ekonomi yang strategis dan tidak vital atau yang tidak dapat mengendalikan dalam sebuah kehidupan dengan banyak orang.
Definisi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah sebuah unit bisnis yang pada seluruh modalnya yakni berasal dari sebuah pihak dalam swasta. Unit bisnis yakni telah milik pribadi serta dapat diadakan dalam sebuah bentuk atas kerja sama terhadap investasi dengan satu atau lebih orang.
Unit bisnis swasta yakni dapat dibagi menjadi sebuah unit bisnis swasta asing dan unit bisnis swasta domestik. Unit bisnis swasta domestik merupakan adanya sebuah unit bisnis yang modalnya dapat mempunyai dalam sebuah komunitas yang domestik. Sedangkan unit bisnis swasta asing merupakan adanya suatu unit bisnis yang modalnya milik masyarakat asing.
Peranan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Terdapat sebuah beberapa peranan dalam BUMS yang akan dijelaskan sebagai berikut:
- Sebagai suplemen untuk produksi nasional.
- Sebagai titik pembuka.
- Dukungan pemerintah untuk distribusi pendapatan.
- Untuk sebuah mitra BUMN.
- Sebagai pelengkap perbendaharaan negara dan untuk meningkatkan pendapatan secara nasional.
- Membantu dalam pemerintah dengan mengelola dan melaksanakan sebuah kegiatan ekonomi non-pemerintah.
Kelebihan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Terdapat beberapa sebuah kelebihan atau keuntungan dalam BUMS, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Pengambilan keputusan cepat, karena adanya pemilik modal yang terkadang menjadi sebuah manajer.
- Kontribusi terhadap danya sebuah peningkatan PDB.
- Sebagai pembayar pajak untuk kas negara.
- Penggalangan modal cepat, karena direktur pelaksana juga pemilik.
- Untuk penyedia dalam sebuah jasa dan barang.
- Banyak rumah dalam suatu tenaga kerja.
Kekurangan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Adapun dalam kekurangan atau kelemahan dalam suatu BUMS, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Terlalu banyak tentang keuntungan yang seringkali tidak memperhitungkan terhadap kalangan lingkungan.
- Dapat menyebabkan adanya sebuah persaingan yang tidak adil.
- Aliran valuta asing yang berada di luar negeri.
- Sering terjadi adanya sebuah perselisihan dengan antara manajemen dan serikat pekerja.
- Sering mengalami adanya sebuah kesulitan dalaam mendapatkan suatu pinjaman.
Jenis – Jenis BUMS
Terdapat beberapa 3 jenis dalam BUMS, diantaranya ialah sebagai berikut:
a. Perusahaan Swasta Nasional
Perusahaan yang modal dalam usahanya yakni telah berasal dari sebuah komunitas lokal di dalam negara tersebut. Contohnya dalam sebuah perusahaan swasta nasional seperti dalam perusahaan nasional ialah PT. Djarum, PT. Grup Agung Podomoro, dan PT. Indofoot Sukses Makmur.
b. Perusahaan Swasta Campuran
Suatu dalam bentuk koordinasi terhadap perusahaan, adanya sebuah modal bisnis yang diperoleh dari sebuah kerja sama antara dengan pengusaha nasional (domestik) dan pengusaha dari luar negeri. Misalnya dalam perusahaan terhadap campuran multinasional ialah seperti PT. AL AXIATA Group.
c. Perusahaan Swasta Asing
Perusahaan yang modal usahanya yakni dapat berasal dari sebuah komunitas asing, misalnya dari negara Jepang, berinvestasi dan dapat mengimplementasikan dalam perusahaannya di negara Indonesia, misalnya perusahaan swasta asing, ialah seperti PT. Chevron, PT. ASTRA, PT. MITSUBHISI dan lain sebagainya.
Definisi BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah sebuah unit bisnis yang pada seluruh modalnya yakni berasal dari sebuah pihak dalam swasta dan dalam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.
Baca Juga :
Demikian pembahasan yang telah kami sampaikan secara jelas dan lengkap yakni mengenai Kelebihan dan Kekurangan BUMS. Semoga ulasan ini, dapat berguna dan bermanfaat bagi Anda semua.