Jurnal PPN atau disebut juga jurnal pertambahan nilai merupakan salah satu bagian dari akuntansi pajak. Catatan keuangan satu ini berisikan data transaksi PPN yang nantinya akan digunakan sebagai dasar pelaporan pajak ke Dirjen Pajak. Untuk mengetahui seperti apa contoh jurnal PPN, maka kalian bisa menyimak terus rincian lengkapnya dalam artikel ini.
Seperti yang kita tahu, perusahaan adalah sebuah badan usaha yang memiliki kewajiban untuk memungut PPN dari konsumennya di luar pajak penghasilan. Setiap kali terjadi penjualan barang atau jasa, maka harus masuk ke dalam PPN. Nah, setiap kali terjadi transaksi PPN, maka pihak perusahaan wajib mencatatnya dalam laporan jurnal PPN.
Pengertian Jurnal PPN
Jurnal PPN adalah catatan laporan keuangan akuntansi atas pajak PPN yang terdapat pada suatu transaksi penjualan maupun pembelian. Setiap perusahaan yang berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka setiap kali terjadi penjualan atas barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), maka ia berhak memungut PPN.
Dalam pemungutan pajak PPN terhadap suatu penjualan barang atau jasa, maka hal tersebut tergolong sebagai “pajak keluaran”. Sementara bila perusahaan membeli barang atau jasa yang di dalamnya terkandung PPN, maka hal itu akan disebut sebagai “pajak masukan”.
Pencatatan jurnal PPN difungsikan untuk mendata semua jenis transaksi atau penjualan BKP/JKP. Nantinya, jurnal tersebut digunakan sebagai bahan analisa untuk menentukan nominal perkiraan debit/kredit beserta masing-masing jumlahnya.
Selain itu, jurnal PPN juga berguna untuk proses pencatatan aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan PPN. Nantinya, jurnal ini akan dimanfaatkan sebagai bahan pelaporan pajak setiap satu tahun sekali.
Perlu kalian tahu, tidak semua jenis usaha akan dikategorikan sebagai BKP atau JKP. Contohnya untuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayuran, dan lainnya serta barang hasil pertambangan seperti minyak mentah, gas bumi, batu bara, dan asbes.
Nah, berikut ini merupakan contoh objek pajak pertambahan nilai yang harus dicatat dalam jurnal PPN:
- Impor barang kena pajak
- Ekspor barang kena pajak berwujud
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud
- Pemanfaatan BKP dari luar daerah pabean
- Penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean
- Ekspor JKP oleh PKP
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Nominal tarif PPN telah diatur oleh peraturan UUD No 42 tahun 2009 pasal 7 yang membagi tarif PPN ke dalam 3 kategori yaitu:
- PPN 11%: kategori penyerahan BKP/JKP dalam negeri
- PPN 0%: ekspor BKP berwujud/tidak berwujud
- PPN 0%: ekspor JKP
Tarif PPN tersebut di atas dapat berubah-ubah sesuai aturan dari pemerintah dengan rentang minimal 5% dan maksimal 15%. Selain itu, berdasarkan UU HPP, kenaikan tarif PPN 12% dilakukan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Metode Pencatatan Jurnal PPN
Dalam melakukan pencatatan jurnal PPN, kita wajib memahami prosedur yang tepat sehingga hasil jurnal tersebut akan sesuai dengan kaidah pencatatan akuntansi pajak.
Nah, untuk prosedur atau pedoman penyusunan jurnal PPN dalam akuntansi pajak dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Pembelian BKP/JKP
- PPN yang masih harus dibayar
- Penjualan PPN & PPN terutang
Selain itu, metode pencatatan jurnal PPN nya pun dibagi menjadi tiga metode yaitu:
- PPN keluaran serta masukan dibukukan dalam satu perkiraan. Karena dilakukan hanya menggunakan satu perkiraan yaitu PPN dengan saldo kredit/debit. Saldo bisa disesuaikan tergantung dari mana yang lebih besar antar pajak PPN keluaran/masukan dalam periode pajak tertentu.
- PPN keluaran dan masukan dibukukan secara terpisah sesuai prosedur offset di setiap akhir masa pajak. Jadi, saldo masing-masing perkiraan akan terus bertambah akibat terjadinya akumulasi saldo dalam periode tertentu. Nantinya, pada akhir masa pajak dilakukan proses pencatatan jurnal untuk meng-ofssetkan nilai perkiraan PPN masukan/keluaran begitu selesai pembuatan SPT pajak.
- PPN keluaran dan masukan dibubukan secara terpisah tanpa periode offset di akhir masa pajak. Metodenya sama seperti metode nomor dua di atas, namun di akhir periode masa pajak tidak dilakukan offset perkiraan PPN pembuatan SPT pajak PPN pada bulan yang bersangkutan.
Contoh Jurnal PPN dalam Akuntansi Pajak
Berikut ini contoh soal jurnal PPN dan jawabannya yang bisa kalian jadikan sebagai bahan pembelajaran nantinya:
Contoh Jurnal PPN Penjualan Tunai
Sebuah perusahaan elektronik menjual salah sebuah komputer kepada pelanggan dengan harga Rp 3,5 juta. Penjualan terjadi secara tunai karena pembeli menggunakan uang cash untuk membayarnya secara langsung. Pada transaksi tersebut, terdapat PPN 11% sesuai ketentuan dari pemerintah. Berapa perhitungan PPN nya dan pembuatan jurnalnya?
Jawab:
Pertama, kita hitung dulu nominal PPN 11% sesuai yang ditetapkan:
Nilai barang = Rp 3.500.000
11% x Rp 3.500.000 = Rp 385.000
Setelah mengetahui besaran PPN nya, maka kita bisa membuat pencatatan jurnal PPN sebagai berikut:
Akun | Debet | Kredit |
Kas | Rp 3.885.000 | |
Penjualan | Rp 3.500.000 | |
PPN Keluaran | Rp 385.000 |
Seperti yang kalian lihat, bahwa pencatatan jurnal PPN penjualan tunai sangat amat mudah, tidak rumit seperti lainnya. Apalagi, jika penjualan tidak terjadi retur atau pengembalian barang di masa depan. Namun, jika terjadi retur maka kalian bisa melihat contohnya di bawah ini.
Contoh Jurnal PPN Retur Penjualan
PT Elektro Abadi, sebuah perusahaan elektronik menjual salah sebuah komputer kepada pelanggan dengan harga Rp 3,5 juta. Pada transaksi tersebut, terdapat PPN 11% sesuai ketentuan dari pemerintah. Namun, pada saat penyerahan faktur pajak belum dibuat. Maka pembuatan jurnalnya ialah sebagai berikut:
Akun | Debet | Kredit |
Piutang Dagang | Rp 3.885.000 | |
Penjualan | Rp 3.500.000 | |
PPN Keluaran | Rp 385.000 |
Lalu, beberapa hari kemudian ada pembeli yang mengajukan retur BKP senilai Rp 3.500.000 karena terjadi hal-hal tak terduga di mana faktur pajak saat itu masih belum dibuat. Nah, pada transaksi retur penjualan tersebut, maka kita bisa mencatatnya dalam bentuk jurnal:
Akun | Debet | Kredit |
Retur Penjualan | Rp 3.500.000 | |
PPN Keluaran Belum Difakturkan | Rp 385.000 | |
Piutang Dagang | Rp 3.885.000 |
Akan tetapi, dalam kasus lain di mana retur terjadi setelah perusahaan menerbitkan faktur pajak, maka pencatatan jurnal PPN nya tidak demikian, kita bisa menuliskannya dengan:
Akun | Debet | Kredit |
Retur Penjualan | Rp 3.500.000 | |
PPN Keluaran | Rp 385.000 | |
Piutang Dagang | Rp 3.885.000 |
Contoh Jurnal PPN Penjualan Kredit
Sebuah perusahaan sepeda menjual salah satu sepeda secara kredit seharga 3,5 juta dengan PPN 11%. Pada saat penyerahan sepeda, faktur pajaknya belum diserahkan karena proses pembayarannya dilakukan secara kredit. Bagaimanakah pencatatan contoh jurnal PPN nya?
Jawab:
Sama seperti perhitungan PPN penjualan tunai, kita perlu menghitung dulu nominal PPN 11% sesuai yang ditetapkan:
Nilai barang = Rp 3.500.000
11% x Rp 3.500.000 = Rp 385.000
Setelah kita tahu besaran PPN nya, maka kita bisa membuat pencatatan jurnal PPN sebagai berikut:
Akun | Debet | Kredit |
Piutang Dagang | Rp 3.885.000 | |
Penjualan | Rp 3.500.000 | |
PPN Keluaran Belum Difakturkan | Rp 385.000 |
Apabila faktur pajaknya sudah dibuat serta sudah diserahkan ke pembeli, maka catatan jurnalnya berubah menjadi:
Akun | Debet | Kredit |
PPN Keluaran Belum Difakturkan | Rp 385.000 | |
PPN Keluaran | Rp 385.000 |
Nah, itu dia rincian contoh jurnal PPN dan juga rincian contoh soalnya, semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel yang akan datang!