Bagi masyarakat yang berkecimpung di dunia ekonomi dan matematika pasti sudah familiar dengan istilah bruto, bukan? Secara umum, bruto adalah pendapatan kotor atau berat kotor dalam laporan pajak penghasilan.
Perhitungan bruto ini dapat mempengaruhi besar-kecilnya pajak yang harus dibayarkan. Untuk mengetahui pengertian bruto, manfaat, fungsi, dasar hukum, dan cara menghitung bruto, mari simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Bruto Adalah
Bruto adalah berat kotor yang terdiri dari gabungan antara tara atau berat kemasan dan netto atau berat bersih. Dalam dunia perpajakan, istilah bruto dapat diartikan sebagai pendapatan kotor yang dimasukkan dalam perhitungan PPh atau pajak penghasilan.
Dalam ilmu ekonomi, istilah bruto diambil dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang dapat didefinisikan sebagai nilai produk barang atau jasa dalam periode dan wilayah tertentu. Besar-kecilnya nominal bruto ini dipengaruhi bunga modal, laba, upah, konsumsi perusahaan, dan ekspor-impor.
Cara menghitung bruto bisa dilakukan dengan menjumlahkan semua sumber penghasilan kecuali sumber penghasilan yang dikenai PPh final, bukan objek PPh, sumber penghasilan dari luar usaha, atau luar negeri.
Sementara itu, definisi penghasilan bruto adalah penghasilan kotor atau penghasilan keseluruhan yang dimiliki seseorang sebagai imbalan atau upah atas pekerjaannya. Total penghasilan bruto ini dihitung berdasarkan akumulasi pendapatan dalam jangka waktu 1 tahun.
Penghitungan penghasilan bruto atau penghasilan kotor ini menandakan bahwa penghasilan yang diperoleh seseorang tidak hanya berasal dari satu sumber saja. Penghitungan penghasilan bruto bersifat fleksibel sehingga sumber penghasilan bisa berasal dari gaji tetap atau hasil usaha.
Penghasilan bruto dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu penghasilan bruto yang bersifat rutin dan tidak rutin. Penghasilan bruto rutin mengacu pada besaran gaji pokok dan tunjangan yang diperoleh seseorang dalam kurun waktu tertentu.
Sementara itu, penghasilan bruto tidak rutin mengacu pada pendapatan yang perolehannya tidak menentu seperti bonus, insentif, atau THR (Tunjangan Hari Raya).
Manfaat Bruto
Setelah mengetahui pengertiannya, bruto juga memiliki manfaat tersendiri, terutama dalam perekonomian negara. Berikut ini beberapa manfaat dari bruto atau penghasilan kotor.
1. Membantu Menganalisis Struktur Perekonomian
Bruto bisa menjadi salah satu alat untuk melakukan analisis struktur perekonomian. Analisis Produk Domestik Bruto (PDB) bisa menjadi petunjuk sektor penyumbang perekonomian terbesar untuk mengetahui kekurangan yang perlu diperbaiki.
2. Menjadi Pembanding Kondisi Ekonomi Antar Negara
Peredaran bruto adalah alat untuk membandingkan tingkat perekonomian antar negara. Semakin besar nilai PDB dari suatu negara, maka masyarakat di negara tersebut juga semakin sejahtera.
3. Membantu Pengambilan Keputusan
Bruto yang terdapat di dalam Produk Domestik Bruto (PDB) dapat digunakan untuk mengetahui kemampuan produksi beserta daya beli masyarakat terhadap suatu produk. Dari data inilah, pemerintah bisa menggunakannya untuk mengambil keputusan dalam bidang ekonomi.
4. Melakukan Analisis Kecepatan Pembangunan Ekonomi Negara
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, arti kata bruto adalah pendapatan atau penghasilan yang diperoleh dari seluruh aktivita perekonomian yang dilakukan masyarakat. Dengan begitu, penghitungan bruto ini dapat membantu mengetahui sampai sejauh mana pembangunan sudah berjalan.
Selain itu, bruto juga berperan untuk mengetahui kekurangan apa saja yang dialami dan cara mengatasinya. Apabila produktivitas masyarakatnya rendah, maka pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan atau membuat kebijakan untuk percepatan pembangunan ekonomi negara.
Fungsi Bruto
Selain manfaat, bruto juga memiliki beberapa fungsi dalam dunia ekonomi. Berikut ini beberapa fungsi dari bruto.
1. Sebagai Indikator Kegiatan Produksi
Bruto berfungsi sebagai alat hitung nilai tambah dari aktivitas produksi. Dengan begitu, bruto bisa menjadi penunjuk hubungan timbal-balik dari faktor-faktor yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan produksi.
2. Sebagai Indikator Jumlah Produksi
Selain menjadi indikator kegiatan produksi, bruto juga berfungsi sebagai tolok ukur total nilai suatu barang atau jasa yang diproduksi atau dihasilkan dalam periode tertentu. Dengan begitu, bruto bisa menjadi pembanding dalam pengambilan keputusan produksi dalam negeri.
3. Sebagai Alat Ukur Kebijakan Ekonomi
Bruto juga berfungsi sebagai alat ukur kebijakan ekonomi yang bisa menunjukkan keefektifan dari kebijakan ekonomi yang diterapkan. Apabila PDB dari suatu negara terus mengalami penurunan, maka aturan dan kebijakan ekonomi pemerintah yang diterapkan selama ini perlu dilakukan evaluasi.
Dasar Hukum Penghasilan Bruto
Dalam penghitungan pendapatan bruto tentunya ada dasar hukum yang digunakan. Di Indonesia, pendapatan bruto menggunakan dasar hukum peraturan perundang-undangan tentang pajak. Penghasilan bruto didasarkan pada UU nomor 28 2007.
Tidak hanya itu saja, bruto juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang berisi tentang tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Komponen Bruto
Pendapatan bruto adalah salah satu jenis penghasilan yang terdiri dari beberapa komponen wajib lapor pajak yang harus dimasukkan dalam SPT tahunan. Berikut ini beberapa komponen yang terdapat pada pendapatan atau penghasilan bruto.
- Tunjangan seperti uang makan, uang transportasi, Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Hari Tua, dan tunjangan lainnya.
- Bonus tahunan yang diterima karyawan.
- Honorarium dalam bentuk tunai, hadiah, atau imbalan tertentu.
- Premi asuransi yang sudah dibayarkan.
- Gaji bulanan dan uang pensiun.
Jika komponen-komponen tersebut sudah terdapat di dalam SPT, maka baru bisa diketahui besaran pajak penghasilan (PPh).
Tanggungan |
PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin |
PTKP Wajib Pajak Kawin |
PTKP Gabungan Penghasilan Pasangan |
|||
0 |
TK/0 |
Rp54.000.000 |
K/0 |
Rp58.500.000 |
K/I/0 |
Rp112.500.000 |
1 orang |
TK/1 |
Rp58.500.000 |
K/1 |
Rp63.000.000 |
K/I/1 |
Rp117.000.000 |
2 orang |
TK/2 |
Rp63.000.000 |
K/2 |
Rp67.500.000 |
K/I/2 |
Rp121.500.000 |
3 orang |
TK/3 |
Rp67.500.000 |
K/2 |
Rp72.000.000 |
K/I/3 |
Rp126.000.000 |
Cara Menghitung Penghasilan Bruto
Cara menghitung bruto bisa dilakukan dengan mencari total atau jumlah penghasilan bruto dalam satu bulan yaitu dengan menjumlahkan gaji bulanan, tunjangan, bonus, honorarium, dan lain-lain.
Jika sudah dijumlahkan, maka bisa dikurangi pendapatan yang perlu untuk dipenuhi seperti biaya jabatan, iuran asuransi, dan iuran dana pensiun. Dari hasil pengurangan tersebut, maka bisa diketahui pendapatan bersih atau netto.
Untuk mengetahui besaran pendapatan yang diperoleh selama 12 bulan atau 1 tahun, maka bisa dikalikan dengan 12, kemudian kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sudah dibagi dengan golongan TK-0, K-0, K-1, K-2, dan K-3.
Contoh Cara Menghitung Bruto
Pak Sutrisno bekerja di sebuah perusahaan tekstil dengan gaji Rp7.500.000 per bulan. Pak Sutrisno merupakan kepala keluarga dan belum dikaruniai anak sehingga status wajib pajaknya yaitu K/0.
Gaji yang diterima oleh Pak Sutrisno dipotong dengan tunjangan dan biaya lainnya. Maka dari itu, gaji yang didapatkan Pak Sutrisno setiap bulannya hanya sebesar Rp6.500.000.
Dalam jangka waktu satu tahun, penghasilan netto atau penghasilan bersih Pak Sutrisna sebesar Rp78.000.000. Karena Pak Sutrisna belum memiliki anak dan status wajib pajaknya K/0, maka nominal yang ditambahkan sebesar Rp4.500.000 dengan total Rp82.500.000.
Untuk status K/0, maka besar PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp58.500.000. Dengan begitu, penghasilan bruto Pak Sutrisna yaitu Rp82.500.000 – Rp58.500.000 = Rp24.000.000.
Dari ulasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa istilah bruto adalah jumlah penghasilan kotor yang diperoleh seseorang sebagai imbalan atau upah atas pekerjaannya dalam periode tertentu. Penghasilan bruto juga bisa menjadi tolok ukur keberhasilan perekonomian suatu negara.