Akuntansi merupakan proses pencatatan dan pelaporan keuangan yang digunakan sebagai informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuat suatu keputusan. Dalam prakteknya hal ini juga berlaku pada kegiatan akuntansi desa.
Desa merupakan wilayah tempat berkumpulnya masyarakat hukum yang berwenang dalam mengatur urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat. Dalam kegiatan operasionalnya setiap otonomi daerah memiliki wewenang termasuk dalam pengelolaan keuangan.
Hal tersebut berdasarkan permendagri No.113 tahun 2014 yang tercantum pada ayat 6 di pasal 1 mengenai keuangan desa. Dalam pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan proses perencanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Mengenal Akuntansi Keuangan Desa
Berdasarkan pendapat dari Sujarweni, akuntansi desa adalah proses pencatatan dari transaksi yang dilakukan di desa. Melalui bukti nota yang dicatat dan dilaporkan sehingga dijadikan sebagai informasi yang berbentuk laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pihak yang berkaitan dengan desa. Pada intinya akuntansi di ranah desa ini dilakukan untuk mencatat setiap transaksi yang dilakukan dalam kegiatan operasional desa.
1. Dasar Hukum Akuntansi Desa
Dalam melaksanakan kegiatannya, pemerintah di tingkat desa tentunya ditopang oleh dana yang diatur dengan landasan hukum. Sumbernya yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah No.6 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa dana desa didapatkan dari anggaran pendapatan serta belanja negara.
Pengelolaan keuangan desa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20/ 2018 yang mengatur masalah keuangan desa. Peraturan tersebut sekaligus mencabut peraturan dari Permendagri No.113 tahun 2014.
Permendagri No.20 tahun 2018 ini ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2018. Dasar hukum tersebut digunakan dalam penerapan anggaran pendapatan serta belanja desa TA 2019.
2. Proses Pengelolaan Keuangan
Dalam pelaksanaannya, proses pengelolaan keuangan desa dilakukan dalam 4 tahapan berdasarkan Permendagri No.20 tahun 2014. Tahapan tersebut mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan pertanggungjawaban. Berikut ini penjelasannya!
a) Perencanaan
Perencanaan keuangan desa telah diatur dalam Permendagri No.20 tahun 2014 pasal 31-42. Dimana dalam pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan perencanaan penerimaan serta pengeluaran yang dilakukan oleh pemerintah desa berdasarkan anggaran dalam APB Desa.
Dalam proses perencanaan tersebut sekretaris mengkoordinir penyusunan dari rancangan APB sesuai dengan RKP atau Rencana Kerja Pemerintah Desa yang berkaitan dengan pendoman dari penyusunan APB desa.
Rancangan tersebut digunakan sebagai bahan dalam menyusun rancangan pada Peraturan Desa mengenai APB desa yang disampaikan pada Kepala Desa. Kemudian dibahas serta disepakati bersama BPD atau Badan Permusyawaratan Desa.
b) Pelaksanaan
Pelaksanaan Keuangan Desa dilakukan berdasarkan Permendagri No.20 tahun 2014 dalam pasal 43-62. Dalam kegiatannya dilakukan penerimaan serta pengeluaran desa menggunakan rekening milik kas Desa melalui bank yang telat ditentukan oleh Bupati atau Walikota.
Rekening tersebut dibuka di tempat yang lebih dekat jangkauannya dan dibuat dengan tanda tangan dari Kepala Desa serta Kaur Keuangan. Dimana nantinya rekening ini digunakan sebagai tempat penyimpanan uang Desa dan seluruh penerimaan Desa.
Selanjutnya Kepala Desa menugaskan Kepala Urusan dan kepala Seksi untuk menyusun DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Adapun Peraturan Desa dan Kepala Desa yang berkaitan dengan APB ditetapkan dengan beberapa Perencanaan diantaranya sebagai berikut:
c) Rencana untuk kegiatan serta Anggaran Desa
Rencana tersebut berisikan rincian kegiatan, penganggaran serta penarikan dana yang digunakan untuk kegiatan sesuai dengan jumlah yang dianggarkan.
d) Rencana Kerja untuk Kegiatan Desa
Rencana kerja ini berisikan rincian volume, sasaran, biaya, hingga lokasi dan waktu dalam pelaksanaan kegiatan, penganggaran serta tim dalam pelaksanaan.
e) Rencana Anggaran Biaya
Pada rencana anggaran biaya terdapat rincian mengenai satuan harga untuk setiap kegiatan yang dilakukan. Rencana Anggaran Kas Desa disusun oleh Ketua Urusan sesuai dengan DPA. Kemudian perencanaan tersebut diverifikasi oleh sekretaris untuk dimintai persetujuan Kepala Desa.
Rencana Anggaran Kas Desa ini berisikan catatan penarikan dana pada rekening kas yang digunakan sebagai biaya pengeluaran yang telah ditetapkan dalam DPA dan telah disahkan Kepala Desa. Transaksi tersebut termasuk dalam arus kas masuk dan arus kas keluar.
Dalam arus kas masuk dicatat setiap transaksi pendapatan yang bersumber pada Pendapatan Asli desa dan pendapatan lainnya. sedangkan pada arus kas keluar, pencatatan dilakukan untuk pengeluaran beban APB.
Pendapatan serta pengeluaran tersebut disertai oleh bukti yang sah. Dimana pengeluaran dilakukan harus dengan persetujuan dari Kepala Desa dan dapat dipertanggung jawabkan. Adapun pelaksanaan penganggaran tersebut dicatat dalam buku pembantu kegiatan.
f) Penatausahaan
Proses akuntansi desa satu ini diatur dalam Permendagri No.20 tahun 2014 pada pasal 63-67. Dalam kegiatannya penatausahaan keuangan Desa dilaksanakan oleh ketua Urusan Keuangan sebagai bendahara.
Pada tahapan ini setiap penerimaan dan pengeluaran dicatat pada buku kas umum yang ditutup pada akhir bulan. Dalam pelaksanaanya Ketua Urusan Keuangan harus membuat buku bantuan yang terdiri dari beberapa buku pembantu berikut ini:
- Buku Pembantu bank: buku pembantu ini berguna dalam mencatat setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan dengan rekening kas desa.
- Buku Pembantu Pajak: pada buku tersebut mencatat setiap penerimaan untuk potongan pajak dan pengeluaran untuk setoran pajak.
- Buku Pembantu Panjar: buku tersebut berisikan catatan mengenai pemberian serta pertanggungjawaban terhadap uang pinjar.
Pemerintahan Desa melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran yang dicatat oleh bagian penatausahaan. Pemasukan rekening kas desa dilakukan baik melalui rekening bank, lembaga tertentu atau melalui Ketua Urusan.
Sedangkan pengeluaran dicatat atas beban APB yang dilakukan sesuai dengan RAK, beban untuk kegiatan swakelola, belanja pegawai, maupun untuk penyediaan barang atau jasa.
g) Pelaporan
Pelaporan dilakukan oleh Kepala Desa pada semester pertama melalui Camat yang diteruskan kepada Bupati/Walikota yang terdiri dari laporan realisasi kegiatan dan laporan pelaksanaan APB.
Sedangkan laporan yang disampaikan setiap akhir tahun yaitu berupa laporan pertanggungjawaban dari realisasi APB desa melalui camat untuk Bupati atau Walikota.
Laporan tersebut disusun sebagai laporan atas penyelenggaraan dari Pemerintah Desa pada akhir tahun yang kemudian disampaikan untuk masyarakat lewat berbagai kanal media informasi. dimana di dalamnya berisikan tentang hal berikut ini:
- Sisa anggaran
- Kegiatan yang belum terlaksana
- Alamat pengaduan
- Laporan realisasi kegiatan
- Laporan realisasi APB Desa
Pelaporan akhir tahun juga disertai dengan beberapa laporan diantaranya sebagai berikut:
- Laporan untuk realisasi kegiatan
- Laporan keuangan yang berisikan realisasi APB Desa dan laporan untuk keuangan desa.
- Memuat daftar program yang dilakukan di daerah maupun program lainnya.
3. Akun-akun dalam Akuntansi Desa
Dari pemaparan diatas dapat kita ketahui bahwa kelompok akun-akun dalam pengelolaan keuangan di desa terdiri dari akun harta, utang, belanja, pembiayaan, dan pendapatan.
Pendapatan desa diperoleh dari hasil usaha, aset swadaya, dan lain-lainya. Pemasukan tersebut bersumber dari:
- Pajak daerah
- Hibang maupun sumbangan
- Dana desa
- Anggaran dana desa
4. Pembukuan dalam Akuntansi Desa
Kegiatan pencatatan keuangan desa umumnya menggunakan pembukuan single entry. Sesuai namanya yaitu pencatatan tunggal, dimana pencatatan transaksi hanya dilakukan satu kali. Pasalnya penerimaan dimasukan pada arus kas masuk dan pembayaran dimasukan pada arus kas keluar.
Kelemahan dari sistem pembukuan single entry ini adalah laporan kekayaan yang dimiliki oleh Desa tidak dapat disamakan dalam laporan neraca. Dimana berdasarkan dasar akuntansi aset merupakan kewajiban yang ditambahkan dengan ekuitas.
Maka dapat disimpulkan bahwa akuntansi desa merupakan proses pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Kegiatan tersebut dilakukan oleh aparatur desa dan laporan diserahkan oleh Kepala Desa melalui Camat untuk Bupati atau Walikota.