Setiap perusahaan dan bisnis tentu ingin memiliki citra yang baik dan kredibilitas yang baik pula. Terkait dengan hal ini, akuntan publik adalah hal yang sangat diperlukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
Hal ini dikarenakan akuntan publik inilah yang akan melakukan audit serta pemeriksaan laporan keuangan. Tentunya, jika akuntan publik tidak bisa memberikan laporan keuangan yang baik, maka akan berdampak buruk pada kredibilitas perusahaan. Lalu, apa yang dimaksud akuntan publik itu sendiri?
Pengertian Akuntan Publik Adalah..
Secara singkat, akuntan publik merupakan orang yang sudah mendapatkan izin untuk memberikan jasa sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Dalam pengertian ini, bisa dianggap bahwasanya akuntan publik merupakan profesi.
Sehingga dengan demikian bisa dikatakan juga bahwa pengertian akuntan publik adalah profesi yang tugasnya memberikan pelayanan berupa jasa profesional dan tentunya telah mempunyai izin resmi untuk melakukan praktek.
Kalau berdasarkan penjelasan dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2011, diketahui bahwasanya akuntan publik merupakan profesi yang memberikan jasa di mana jasa ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas terkait dengan pengambilan keputusan penting.
Karena merupakan profesi, sudah tentu akuntan publik nantinya akan mendapatkan pembayaran atas jasa yang telah dilakukannya. Gaju seorang akuntan publik tentunya lumayan besar, sepadan dengan tanggung jawab serta tugas yang harus diselesaikannya.
Dalam kalimat yang lain, disebutkan bahwasanya akuntan publik ini merupakan ahli akuntansi yang tugasnya mengawasi, membimbing serta memperbaiki pembukuan sekaligus administrasi instansi pemerintah, usaha individu maupun perusahaan.
Syarat Menjadi Akuntan Publik
Akuntan publik memiliki tugas yang sangat komplek dan dalam menjalankan tugasnya tersebut, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, tidak semua orang bisa menjadi akuntan publik karena yang bisa menjadi akuntan publik hanyalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Harus mempunyai Sertifikat Tanda Lulus dari IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia) maupun perguruan tinggi lainnya yang mempunyai akreditas pendidikan akuntan publik. Tentu saja, sertifikat yang dimaksud harus merupakan sertifikat yang sah
- Wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan SKS yang setidaknya sudah ditempuh sebanyak 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam kurun waktu 2 tahun.
- Harus mempunyai pengalaman praktik langsung dalam bidang audit umum yang jumlah minimalnya 1000 jam kerja dalam waktu 5 tahun yang juga telah diresmikan oleh ketua Kantor Akuntan Publik (KAP)
- Harus berdomisili di negara Indonesia, menyerahkan KTP dan juga memiliki NPWP
- Harus menjadi anggota IAPI serta tidak pernah dipidana maupun mendapatkan sanksi pencabutan izin
- Tidak boleh dalam masa pengampunan
- Wajib melengkapi Surat Permohonan Izin Akuntan Publik
- Menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan
- Membuat surat pernyataan bahwasanya seluruh data yang diserahkan adalah benar sesuai fakta dan surat ini dilengkapi dengan materai
Semua syarat di atas mutlak harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin berprofesi sebagai akuntan publik. Semua syarat di atas juga tertulis dan ditetapkan secara resmi di dalam UU No. 5 Tahun 2011
Tugas-Tugas Akuntan Publik
Tugas utama akuntan publik adalah memeriksa apakah terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam laporan keuangan yang sebelumnya sudah dibuat oleh akuntan intern perusahaan yang akan diperiksa. Tentunya, tugas ini wajib dilakukan sesuai dengan standar keuangan di Indonesia.
Bukan hanya itu, akuntan publik juga memiliki tugas-tugas lain yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Membantu perusahaan yang menjadi kliennya membuat laporan pajak. Tujuannya adalah supaya perusahaan tersebut tidak memiliki masalah dalam hal perpajakan seperti kelebihan bayar pajak dan SPT Tahunan yang ternyata tidak valid.
- Masih terkait dengan pajak, akuntan publik juga bisa membantu perusahaan supaya bisa membayar pajak dalam jumlah yang sesedikit mungkin namun masih tetap sesuai dengan peraturan perpajakan
- Memeriksa laporan kepemilikan atas aset-aset perusahaan sehingga ke depannya dapat terhindar dari penyitaan aset
- Menyampaikan informasi mengenai laporan keuangan perusahaan kepada publik termasuk pada pihak yang mengambil keputusan di perusahaan
- Melakukan pengelolaan terhadap akuntansi umum serta arus kas perusahaan yang menjadi kliennya
- Memberikan saran agar perusahaan dapat mengambil keputusan terbaik khususnya tentang pajak, keuangan serta pengeluaran biaya
Bidang Jasa Akuntan Publik
- Jasa atestasi yaitu seluruh layanan jasa yang mencakup audit umum terhadap laporan keuangan, review laporan keuangan, pemeriksaan pelaporan informasi proforma invoice serta pemeriksaan laporan keuangan prospektif
- Jasa non-atestasi yaitu setiap jasa yang ada hubungannya dengan masalah pajak, konsultasi, kompilasi, akuntansi, manajemen serta keuangan
Jenis-Jenis Jasa Akuntan Publik
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, menjadi akuntan publik harus siap melakukan banyak tugas dan membantu perusahaan yang menjadi kliennya. Namun, bukan hanya tugasnya saja yang beragam, jenis dan jasa yang ditawarkan juga ada beberapa macam.
Adapun beberapa macam jasa akuntan publik adalah sebagai berikut.
1. Jasa Konsultasi Manajemen
Pertama, ada jasa konsultasi manajemen. Saat ini, akuntansi publik banyak yang menyediakan layanan satu ini untuk perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Hal ini ditujukan agar laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan bisa lebih baik sehingga hasil audit juga bisa lebih baik.
2. Jasa Perpajakan
Salah satu tugas akuntan publik sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya ialah mengurus perpajakan. Terkait dengan hal ini, akuntan publik akan membantu perusahaan dalam membuat laporan perpajakan. Contoh dalam hal ini ialah laporan PPh karyawan dan PPh badan.
3. Jasa Akuntansi atau Pembukuan
Kalau jenis jasa yang satu ini, fungsinya adalah membantu perusahaan dalam menyiapkan laporan keuangan yang mencakup neraca perusahaan, buku besar dan juga persiapan jurnal umum. Hal ini biasa dilakukan agar laporan keuangan yang disusun lebih akurat serta bisa dipertanggungjawabkan.
Perizinan dan Pencabutan Izin Akuntan Publik
Perihal perizinan akuntan publik, UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik tepatnya di Pasal 5 sudah memberikan keterangan yang jelas mengenai hal ini, yaitu izin diberikan oleh Menteri. Izin ini berlaku selama 5 tahun dihitung sejak tanggal ditetapkannya serta bisa diperpanjang.
Namun kalau masa berlaku izin tersebut sudah habis dan yang bersangkutan tidak mendapatkan perpanjangan izin, maka akuntan publik tersebut tidak bisa lagi memberikan jasa asurans sebagaimana yang sudah disebutkan di Pasal 3 ayat 1.
Sedangkan mengenai pencabutan izin bagi akuntan publik dapat terjadi karena sejumlah hal berikut ini:
- Akuntan publik yang bersangkutan memang sudah mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri
- Akuntan publik yang bersangkutan menyampaikan dokumen palsu maupun dokumen yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar ketika dia mengajukan permohonan izin akuntan publik
- Akuntan publik yang bersangkutan berada dalam pengampunan
- Akuntan publik yang bersangkutan dikenai pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan berdasarkan ketentuan undang-undang
- Akuntan publik yang bersangkutan dikenai pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagai akibat dari tindak pidana yang dilakukan yang ancamannya adalah penjara selama 5 tahun atau lebih
- Akuntan publik yang bersangkutan dikenai sanksi administratif yang berupa pencabutan izin
Akuntan publik adalah profesi yang tidak bisa dianggap enteng. Profesi ini memang seharusnya dilakukan oleh para profesional karena berkaitan langsung dengan citra serta nama baik sekaligus pengambilan keputusan oleh perusahaan.