GuruAkuntansi.co.id Pada kali ini kita akan membahas konsep dari akuntansi pajak tangguhan berdasarkan PSAK No 46 tentang akuntansi pajak penghasilan.
Dalam hal ini, pertama kita akan membahas mengenai pengertian akuntansi pajak tangguhan, Selanjutnya akan dibahas.
Mengenai faktor-faktor apa yang menyebabkan diakui sebagai pasiva pajak tangguhan dan aktiva pajak tangguhan. Disamping itu juga akan dibahas pula kasus-kasus beserta penyelesaiannya.
Tujuan Belajaran Pajak Tangguhan
Setelah Mempelajari Pajak Tangguhan, anda diharapkan mampu untuk:
- Mengetahui secara jelas dan lengkap tentang dasar stándar akuntansi keuangan No 46 tentang akuntansi pajak penghasilan.
- Mampu menjelaskan mengenai konsep Pajak Tangguhan.
- Mampu membedakan pengakuan aktiva pajak tangguhan dan pasiva pajak tangguhan.
- Mampu memahami kasus dan cara penyelesaian soal secara mendalam.
A. Pendahuluan
A.1 Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali perubahan, Pertama: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Kedua: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Ketiga: UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008.
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan.
A.2 Pengertian Akuntansi Pajak Tangguhan
Akuntansi pajak tangguhan adalah pencatatan transaksi perusahaan yang berkaitan dengan kewjiban pajaknya dapat ditunda sampai periode atau waktu yang diperbolehkan. Hal ini disebebkan karena perbedaan temporer atau beda waktu pengakuan penghasilan atau biaya antara akuntansi komersial dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Perbedaan temporer seperti yang dijelaskan di bab sebelumnya ini akan menyebabkan terjadi pengakuan diakuntansi yang disebut dengan aktiva pajak tangguhan maupun pasiva pajak tangguhan.
Menurut PSAK No 46 disebutkan bahwa Kewajiban pajak tangguhan (deferred tax liabilities) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Sedangkan Aktiva pajak tangguhan (deferred tax asset) adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
Perbedaan temporer (temporary differences) adalah perbedaan antara jumlah tercatat aktiva atau kewajiban dengan DPPnya.
Perbedaan temporer dapat berupa perbedaan temporer kena pajak dan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan.
Perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts).
Dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled).
Sedangkan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts).
Dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled).
Liabilitas Pajak Tangguh adalah jumlah pajak penghasilan terutama pada priode masa depan sebagai akubat adanya perbedaan temporer kena pajak.
Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya:
- Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan;
- Akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan
- Akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.
Beban pajak (Penghasilan pajak) adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode.
Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dilunasi) atas laba kena pajak (rugi pajak) untuk satu periode.
B. Penilaian dan Pengakuan
Di dalam PSAK No 46 ini mengatur mengenai dasar pengenaan pajak dari aktiva maupun pasiva itu sendiri.
DPP aktiva adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi (penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut.
Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) tersebut tidak akan dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva.
Artinya penilaian DPP ini didasarkan atas pengakuan dari penghasilan atau biaya itu sendiri. Ketika biaya/penghasilan diakui atas dasar kas maka besarnya DPP aktiva adalah nol karena sudah diakui pada saat itu.
Namun ketika atas dasar accrual maka besarnya DPP adalah sebesar nilai yang tercatat dari biaya/penghasilan.
DPP aktiva
DPP aktiva adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan fiskal, terhadap setiap manfaat ekonomi (penghasilan) kena pajak yang akan diterima perusahaan pada saat memulihkan nilai tercatat aktiva tersebut.
Apabila manfaat ekonomi (penghasilan) trsebut tidak akan dikenakan pajak maka DPP aktiva adalah sama dengan nilai tercatat aktiva. Contoh:
- Mesin nilai perolehan 100. Untuk tujuan fiskal, mesin telah disusutkan sebesar 30 dan sisa nilai buku dapat dikurangkan pada periode mendatang. Penghasilan mendatang dari penggunaan aktiva merupakan obyek pajak. DPP aktiva tersebut adalah 70.
- Piutang bunga mempunyai nilai tercatat 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga diakui dengan dasar kas. DPP piutang adalah nihil.
- Piutang usaha mempunyai nilai tercatat 100. Pendapatan usaha terkait telah diakui untuk tujuan fiskal. DPP piutang adalah 100.
- Pinjaman yang diberikan mempunyai nilai tercatat 100. Penerimaan kembali pinjaman tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP pinjaman yang diberikan adalah 100.
DPP Kewajiban
DPP kewajiban adalah nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang dapat dikurangkan pada masa mendatang. Contoh:
- Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100. Biaya tersebut dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol.
- Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya adalah nol. • Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accured expense) 100. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya adalah 100.
- Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak dapat dikurangkan. DPPnya adalah 100.
- Nilai tercatat pinjaman yang diterima 100. Pelunasan pinjaman tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya adalah 100.
Di dalam PSAK ini juga diatur kaitannya dengan pengakuan aktiva atau kewajiban pajak terkini. Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban.
Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode- periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya, diakui sebagai aktiva.
Misalnya Pada akhir tahun pajak 2010 pajak terutang saat ini sebesar 10 juta dan selama tahun 2010 telah membayar pajak 5 juta maka selisih 5 juta diakui sebagai kewajiban atau hutang pajak terkini.
Namun ketika selama tahun 2010 telah membayar pajak 15 juta maka selisih 5 juta diakui sebagai aktiva atau Piutang pajak terkini.
C. Aktiva dan Kewajiban Pajak Tangguhan
Seperti yang dijelaskan di atas bahwa aktiva pajak tangguhan timbul karena beda temporer yang dapat dikurangi artinya kemungkinan dapat mengurangi besarnya pajak di masa yang akan datang.
Sedangkan kewajiban pajak tangguhan timbul karena beda temporer kena pajak artinya kemungkinan dapat menambah besarnya pajak di masa yang akan datang. Sebagai ilustrasi dapat dijelaskan pada contoh di bawah ini:
Contoh
Perusahaan membeli peralatan pada Januari 2010 senilai Rp. 100.000.000,- Menurut komersial peralatan tersebut memiliki masa manfaat 5 tahun, sementara menurut pajak peralatan tersebut masuk ke dalam Kelompok II yang memiliki masa manfaat 8 tahun.
Perhitungan Depresiasinya dapat dilihat sbb:
Pajak tangguhan yang dimaksud dari ilustrasi di atas adalah dengan adanya perbedaan masa manfaat menurut pajak dan komersial yang juga mengikuti besarnya beban yang diakui.
Maka mengkibatkan pajak yang harus dibayarnya menjadi lebih besar di tahun ke 1 s.d tahun ke-5. Sebenarnya pajak yang dibayar atas peralatan di atas,
Menurut komersial ataupun menurut pajak sama saja, hanya dengan adanya aturan pajak maka dikoreksi sampai waktu yang ditentukan.
Pada tahun ke-1 biaya depresiasi menurut akuntansi komersial sebesar Rp 20,000,000 dan menurut pajak Rp 12,500,000. Selisih sebesar Rp 7,500,000 tersebut diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan,
Karena kemungkinan pada tahun yang akan datang dapat menambah besarnya pajak terutang. Untuk mencatat koreksi ini adalah:
- Pajak Penghasilan Tangguhan 7,500,000
- Kewajiban Pajak Tangguhan 7,500,000
PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan par. 26 menjelaskan bahwa saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan memadai untuk dikompensasi.
Menurut PSAK 46 paragraf 27 diatur bahwa berikut ini adalah hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah penghasilan kena pajak akan tersedia dalam jumlah memadai untuk dikompensasikan:
- Apakah perusahaan mempunyai perbedaan temporer kena pajak dalam jumlah yang memadai, yang memungkinkan sisa kompensasi dapat digunakan sebelum masa berlakunya kadaluarsa;
- Apakah perusahaan mungkin memperoleh laba fiskal agar saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi kerugian dapat digunakan sebelum masa berlakunya daluarsa;
Apakah saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi timbul dari kasus-kasus tertentu yang hampir tidak mungkin berulang.
Apabila laba fiskal tidak mungkin tersedia dalam jumlah yang memadai untuk dapat dikompensasi dengan saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi, maka aset pajak tangguhan tidak diakui.
Paragraf 28 mengatur mengenai penilaian kembali aset pajak tangguhan. Pada setiap tanggal neraca, perusahaan menilai kembali aset pajak tangguhan yang tidak diakui.
Perusahaan mengakui aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa depan akan tersedia untuk pemulihannya.
Berdasarkan Undang undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 6 ayat (2)
Diatur bahwa apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Contoh:
PT A selama 3 tahun berturut-turut diperoleh gambaran sebagai berikut:
Jika diasumsikan tarif pajak untuk ketiga tahun adalah 28% maka besarnya pajak tagguhan pertahun adalah:
Pajak Tangguhan Th 2008 = 20,000 X 28%
= 5,600
Jika tahun sebelumnya dianggap tidak ada kerugian maka jurnal untuk mencatatnya adalah:
Aktiva Pajak Tangguhan 5,600
Pajak Penghasilan Tangguhan 5,600
Pajak Tangguhan Th 2009 = 25,000 X 28%
= 7,000
Karena tahun sebelumnya telah dicatat aktiva pajak tangguhan sebesar 5,600 maka jurnal untuk mencatat aktiva pajak tangguhan tahun ini sebesar 1,400 (7,000 – 5,600) adalah:
Aktiva Pajak Tangguhan 1,400
Pajak Penghasilan Tangguhan 1,400
Pajak Tangguhan Th 2010 = 10,000 X 28%
= 2,800
Karena tahun sebelumnya telah dicatat aktiva pajak tangguhan sebesar 5,600, sedangkan tahun ini aktiva pajak tangguhan tahun ini sebesar 2,800 maka tahun ini dicatat kewajiban pajak tangguhan sebesar 4,200 (5,600 – 2,800), maka jurnal untuk mencatatnya adalah:
Pajak Penghasilan Tangguhan 5,600
Kewajiban Pajak Tangguhan 5,600
Pada tahun 2011 nanti ketika saldo aktiva pajak tangguhan sebesar 2,800 akan dikompensasikan dengan laba sekarang maka jurnalnya adalah:
Pajak Penghasilan Tangguhan 2,800
Kewajiban Pajak Tangguhan 2,800
Dari ayat-ayat jurnal di atas, dapat diketahui bahwa saldo Aset Pajak Tangguhan di Neraca PT A per 31/12/2006 sudah menjadi nol seiring dengan habisnya kompensasi saldo rugi fiskal pada tahun 2006.
Contoh Soal Latihan Akutansi Tangguhan
1. PT ABC selama 3 tahun berturut-turut diperoleh gambaran sebagai berikut:
2. Perusahaan membeli Mesin pada Juli 2010 senilai Rp. 500.000.000,- Menurut komersial peralatan tersebut memiliki masa manfaat 15 tahun, sementara menurut pajak peralatan tersebut masuk ke dalam Kelompok III yang memiliki masa manfaat 16 tahun.
Pertanyaan:
a. Berapakah besarnya pajak tangguhan yang kan dicatat setiap tahunnya?
b. Buatlah jurnal yang diperlukan?
Beberapa Pengertian Dalam Akuntansi
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai,
termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean.
Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,
memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini,
tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnyn diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini.
Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pajak Masukan adalah pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak.
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut.”
Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dapat dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi atau usaha tertentu.
Laba Akuntansi adalah laba atau rugi bersih selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Penghasilan Kena Pajak atau laba fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) adalah laba atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan pajak penghasilan.
Beban pajak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) adalah jumlah agregat pajak kini(current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan laba atau rugi pada satu periode.
Pajak kini (current tax) adalah jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode.
Baca Juga :
- Pengertian Persediaan, Metode Pencatatan
- Peranan Akuntansi Biaya Anggaran
- Pengertian Ekuitas Koperasi
Demikialah pembahasan tentang Pengertian Akuntansi Pajak Tangguhan, Tujuan dan Contoh Soal dari kami yang dapat kami tuliskan pada kesempatan kali ini semoga dapat bermanfaat.