GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan tentang penjelasan objek pajak dan subjek pajak secara lengkap. Setiap jenis pajak tentunya memiliki objek pajak dan subjek pajak.
Secara sederhana, objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau entitas yang ditentukan untuk menjadi subjek pajak.
Setiap subjek pajak harus memiliki objek pajak. Sementara orang atau entitas yang memiliki kewajiban pajak disebut sebagai pembayar pajak.
Sekarang, seperti yang dikatakan sebelumnya, setiap jenis pajak memiliki subjek dan objek pajaknya sendiri. Inilah penjelasannya.
Subjek dan Objek Pajak dari Setiap Jenis Pajak
Subjek dan Objek Pajak Penghasilan
Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga, yaitu perorangan, badan dan warisan. Subjek pajak juga diklasifikasikan menjadi dua, yaitu subjek pajak domestik dan subjek pajak asing.
Subjek pajak dalam negeri
Berikut ini adalah subjek perpajakan domestik:
- Individu yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Orang-orang yang berada di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, atau orang-orang yang dalam tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau berdomisili di Indonesia.
- Warisan yang belum dibagi sebagai satu unit, menggantikan yang berhak.
- Subjek pajak asing
Berikut ini adalah subjek perpajakan asing:
- Individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, yang melakukan bisnis atau melakukan kegiatan melalui pendirian permanen di Indonesia
- Suatu badan yang tidak didirikan dan tidak berdomisili di Indonesia, yang menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia
- Orang-orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau mendapatkan penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan melalui pendirian permanen di Indonesia.
- Suatu badan yang tidak didirikan dan tidak berlokasi di Indonesia, yang menghasilkan pendapatan dari Indonesia bukan dari menjalankan bisnis atau melakukan kegiatan melalui pendirian permanen di Indonesia.
Objek pajak penghasilan (PPh) adalah pendapatan yang diterima atau diterima oleh wajib pajak. Pendapatan ini dihasilkan oleh pembayar pajak dalam dan luar negeri, misalnya.
- Penggantian atau kompensasi yang berkaitan dengan pekerjaan atau layanan yang diterima atau diperoleh, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, pensiun, atau bentuk kompensasi lain kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
- Laba operasional.
- Laba karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti laba karena pengalihan harta kepada perusahaan, kemitraan dan entitas lain sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
- Manfaat yang diperoleh oleh perusahaan, kemitraan dan entitas lain karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
- Keuntungan karena likuidasi, merger, konsolidasi, ekspansi, penyelesaian atau pengambilalihan bisnis.
- Manfaat karena pengalihan harta dalam bentuk hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga berdarah dalam garis lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditentukan oleh Menteri
- Keuangan , sejauh tidak ada hubungan, pekerjaan, kepemilikan atau kendali antara pihak-pihak yang terkait.
- Penggantian pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
- Bunga termasuk premi, diskon, dan hadiah untuk jaminan pembayaran utang.
- Dividen berdasarkan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan distribusi sisa hasil operasi koperasi.
- Royalti.
- Sewa dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset.
- Menerima atau memperoleh pembayaran berkala.
- Manfaat karena pengurangan utang, kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
- Keuntungan karena perbedaan valuta asing.
Lebih banyak perbedaan karena revaluasi aset. - Premi asuransi.
- Kontribusi yang diterima atau diperoleh oleh asosiasi dari anggota yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan bisnis atau pekerjaan gratis.
- Tambahan kekayaan bersih dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
- Penghasilan dari bisnis berbasis syariah.
- Surplus Bank Indonesia.
- Manfaat bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur KUP.
- Objek pajak dikenakan PPh final atas pendapatan dalam bentuk bunga deposito dan tabungan lainnya.
- Penghasilan dari transaksi saham dan efek lainnya di bursa efek.
- Penghasilan dari pengalihan harta dalam bentuk tanah dan atau bangunan.
Sedangkan yang tidak termasuk dalam Objek Pajak Penghasilan adalah:
- Bantuan atau sumbangan dan hibah.
- Aset termasuk setoran tunai yang diterima oleh tubuh sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti ekuitas.
- Penggantian atau kompensasi sehubungan dengan pekerjaan atau layanan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk barang dan / atau kesenangan pajak dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang disediakan oleh wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak akhir atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan yang dianggap menguntungkan.
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada perorangan sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi tujuan ganda, asuransi beasiswa.
- Dividen atau bagian dari laba yang diperoleh / diterima oleh perseroan terbatas sebagai pembayar pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal dari bisnis yang didirikan dan berdomisili di Indonesia dengan ketentuan: 1)Dividen adalah bagian dari laba ditahan, 2)Untuk perseroan terbatas, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham dalam badan yang memberikan dividen setidaknya 25% dari total modal disetor.
- Kontribusi yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendiriannya telah disetujui oleh Menteri Keuangan, baik dibayar oleh pemberi kerja atau karyawan.
- Penghasilan diinvestasikan oleh dana pensiun, di bidang-bidang tertentu yang telah ditentukan oleh menteri keuangan.
- Bagian laba yang diterima dari perseroan terbatas yang modalnya tidak dibagi menjadi saham, asosiasi, kemitraan, perusahaan, dan mitra, termasuk pemegang unit penyamaan kontrak investasi kolektif.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan modal ventura dalam bentuk pembagian keuntungan dari entitas mitra bisnis yang didirikan dan mengoperasikan bisnis atau aktivitas di Indonesia, dengan ketentuan bahwa entitas mitra bisnis adalah sektor mikro, kecil, menengah, atau bisnis yang diatur oleh Menteri Keuangan dan sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.
- Sisa saldo diterima oleh lembaga atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dan / atau penelitian, atau pengembangan yang telah terdaftar di lembaga yang bertanggung jawab atasnya, yang diinvestasikan kembali dalam bentuk infrastruktur, pendidikan dan pengembangan kegiatan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun setelah memperoleh sisa kelebihan, ketentuan yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
- Bantuan atau kompensasi dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut oleh atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang melakukan transaksi Barang Kena Pajak atau melakukan transaksi Layanan Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Namun, untuk pengusaha kecil yang batasnya ditentukan oleh Menteri Keuangan masih belum termasuk, kecuali pengusaha kecil memilih untuk dikonfirmasi sebagai PKP.
Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- Pengusaha adalah individu atau entitas dalam kegiatan bisnis atau pekerjaan yang menghasilkan barang, barang impor, barang ekspor, melakukan bisnis perdagangan, menggunakan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan bisnis jasa, atau menggunakan layanan dari luar Daerah Pabean.
- Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak, tidak termasuk Pengusaha Skala Kecil yang batasnya ditentukan oleh Keputusan Menteri Keuangan, kecuali untuk Pengusaha Skala Kecil yang memilih untuk dikonfirmasi sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Pembeli adalah individu atau badan yang menerima atau harus menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
- Penerima layanan adalah individu atau entitas yang menerima atau harus menerima pengajuan Layanan Kena Pajak dan yang membayar atau harus membayar Penggantian untuk Layanan Kena Pajak.
Sedangkan objek pajak yang dikenakan PPN diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan amandemennya adalah UU 42 tahun 2009 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Dalam pasal itu, pungutan PPN dikenakan pada:
- Transaksi Barang Kena Pajak (BKP) di daerah pabean dilakukan oleh pengusaha.
- Impor BKP.
- Melakukan layanan Jasa Kena Pajak (JKP) di daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
- Ekspor BKP Berwujud oleh PKP.
- Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
- Ekspor JKP oleh PKP.
Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Subjek PBB adalah orang atau entitas yang benar-benar berstatus di bumi dan bangunan, memperoleh manfaat dari bangunan tersebut. Pembayaran pajak bukan merupakan bukti hak kepemilikan.
Subjek PPB yang tunduk pada kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menjadi pembayar pajak.
Subjek pajak yang ditentukan sebagaimana dimaksud sebelumnya dapat memberikan pernyataan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak dari objek pajak yang dimaksud.
Jika keterangan yang diajukan oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud sebelumnya disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak membatalkan ketentuan sebagai wajib pajak.
Jika pernyataan yang diajukan tidak disetujui, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan keputusan penolakan disertai alasannya.
PBB termasuk dalam jenis pajak obyektif, di mana pengenaan pajak lebih ditekankan pada objek pajak. Anda dapat melihatnya melalui pengaturan artikel berikut tentang objek pajak PBB:
- Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi daratan dan perairan pedalaman, serta lautan Indonesia, dan tubuh bumi di bawahnya.
- Bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam / melekat secara permanen pada tanah dan / atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah jalan lingkungan yang terletak di kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, dll. Yang merupakan unit dengan kompleks bangunan.
- Jalan raya.
- Kolam renang.
- Tempat olahraga.
- Galangan kapal, dermaga.
- Taman mewah.
- Kilang / kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Subjek dan Objek Akuisisi Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek untuk akuisisi hak atas tanah dan bangunan adalah individu atau entitas yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek yang wajib membayar pajak disebut wajib pajak BPHTB.
Mereka yang memiliki kewajiban untuk membayar biaya akuisisi adalah individu atau badan hukum. Namun, ada juga pihak yang dibebaskan dari kewajiban ini, termasuk:
- Perwakilan diplomatik dan konsulat dengan timbal balik.
- Negara untuk mengimplementasikan kepentingan publik.
- Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh keputusan menteri untuk menjalankan fungsinya.
- Individu atau badan, karena konversi hak atas tanah dan bangunan tanpa perubahan nama.
- Individu atau badan yang diperoleh dari wakaf.
- Individu atau badan yang dimaksudkan untuk tujuan ibadah.
Sementara yang termasuk dalam objek BPHTB meliputi:
- Biaya untuk perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
- Perolehan hak atas tanah dan / atau bangunan adalah tindakan atau peristiwa hukum yang menghasilkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh individu atau badan.
- Hak atas tanah adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, bersama dengan bangunan-bangunan di atas, seperti dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Prinsip Agraria Dasar dan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan
- Pengalihan hak
- Memberi hak baru
Hak atas tanah adalah hak kepemilikan, hak penggunaan bisnis, hak guna bangunan, hak pakai, hak kepemilikan atas unit apartemen atau hak pengelolaan.
Subjek dan Objek pajak Bea dan Materai
Bea Materai diatur dalam UU No. 13 tahun 1985. Dokumen yang dikenakan bea materai hanyalah dokumen yang disebutkan dalam undang-undang.
Pihak yang menggunakan dokumen yang disebutkan dalam hukum menjadi subjek Bea Materai. Artinya, mereka yang berkewajiban melunasi sejumlah materai.
Sedangkan materai objek bea dibagi tergantung pada tarif materai yang digunakan. Inilah penjelasannya:
1. Objek yang dikenakan bea materai Rp6.000 meliputi:
- Surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat untuk tujuan digunakan sebagai alat bukti tindakan, realitas atau keadaan yang bersifat sipil.
- Akta notaris termasuk salinan.
- Perbuatan yang dibuat oleh Pejabat Akta Tanah termasuk duplikatnya.
- Surat yang berisi jumlah uang lebih dari Rp. 1.000.000.
- Efek seperti wesel, promes, aksep, dan cek dengan harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000.
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun, selama harga nominalnya lebih dari Rp1.000.000.
- Dokumen lain yang akan digunakan sebagai bukti di pengadilan:
2. Objek yang dikenakan tarif bea masuk sebesar Rp3.000 meliputi:
- Surat yang berisi lebih dari Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000.
- Efek seperti wesel, wesel, akseptasi, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000.
- Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, selama harga nominal lebih dari Rp. 250.000 tetapi tidak lebih dari Rp. 1.000.000.
- Cek dan bilyet giro dengan harga nominal berapa pun.
Objek Pajak Daerah
Pajak Daerah dibagi menjadi 2 yaitu Pajak Propinsi dan Kabupaten / Kota. Pajak daerah juga memiliki subjek dan objek pajak sendiri.
Salah satu contohnya adalah Pajak Pengiklanan di mana objek pajaknya adalah penyelenggara atau pembuat reklamasi itu sendiri.
Baca Juga :
- Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
- Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung
- Prinsip Akuntansi Pajak beserta Tujuan
- Pengertian Akuntansi Manajemen
Nah, setelah mengetahui subjek dan objek pajak di atas, kini Anda bisa tahu apakah Anda termasuk dalam subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak atau tidak, dan apa objek pajak dari masing-masing jenis pajak. Dengan begitu Anda akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban pajak. Semoga bermanfaat.