Konsep Dasar Akuntansi Perpajakan
Dalam konsep dasar akuntansi pajak terdapat salah satu bagian yang penting yaitu pembukuan, yaitu berfungsi untuk menghitung pajak terhutang dan verifikasi, serta pemeriksaan dan investigasi terhadap kebenaran penghitungan jumlah utang pajak tersebut.
Dan pembukuan juga dapat mempermudah Wajib Pajak (WP) mengisi SPT, mempermudah perhitungan pengahsilan kena pajak dan penyajian informasi tentang posisi financial dan hasil usaha untuk bahan analisis atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.
Pembukuan adalah salah satu bagian terpenting dalam perpajakan maka terdapat sanksi tidak dilaksanakannya pembukuan yaitu WP yang sudah mampu melakukan pembukuan untuk tujuan Pajak,
Namun tidak melakukannya : penghasilan netonya dikalkulasikan berdasar pada norma perhitungan, pajak yang kurang akan dibayar dari hasil.
Sebuah penerapan norma perhitungan yang akan diberikan sanksi yakni kenaikan pajak 50% atau 100% dari pajak yang kurang dibayar (pasal 13 ayat 3) UU KUP. Konsep dasar akuntansi tersebut meliputi aspek alokasi, aspek ditribusi dan aspek stabilisasi.
Konsep dasar akuntansi berlaku umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial meliputi : Accrual basis dan Going Concern. Dan dapat disimpulkan tujuan pelaporan keuangan perpajakan
Yaitu menyajikan informasi sebagai bahan menghitung Penghasilan Kena Pajak, terutama dalam sistem self assessment sebagai laporan pertangungjawaban atas kepercayaan menghitung pajak terhutang bagi setiap WP.
Konsep dasar akuntansi berlaku secara umum Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial diantaranya :
- Accrual Basis : pengakuan transaksi pada saat terjadi, dilaporkan untuk periode tersebut.
- Going Concern : Memungkinkan aktivitas pada perusahaan akan tetap berlangsung terus menerus.
Tujuan dari Kebijakan Perpajakan
- Aspek Alokasi : Tax policy ditujukan pada sikap yang netral (tidak/cenderung mempengaruhi alokasi dan diberikan kepada mekanisme didalam pasar).
- Aspek Distribusi :Ditujukan untuk mempengahuri distribusi pemilikan atau penguasaan faktor-2 produksi dan penyebaran hasil dari
- Aspek Stabilisasi : Dilaksanakan dengan politik perpajakan, Karenanya pemerintah melaksanakan stabilitas ekonomi dengan fase pendayagunaan tertentu, Sumber daya manusia, stabilitas pada harga dan tingkat inflasi.
Prinsip Akuntansi Perpajakan
Prinsip yang ada pada akuntansi perpajakan ialah sebagai berikut :
Kesatuan Akuntansi
Pada prinsip Kesatuan akuntansi ini ialah Perusahaan yang memiliki satu kesatuan ekonomi yang terpisah dengan suatu pihak yang tentunya ada kepentingan dengan suatu sumber pada perusahaan.
Kesinambungan
Pada prinsip selanjutanya yakni kesinambungan ialah suatu entitas ekonomi yang diasumsikan akan selalu melanjutkan sebuah usahanya dan tidak akan diberhentikan.
Harga Pertukaran Obyektif
Pada prinsip yang ketiga ialah Transaksi keuangan harus dibuktikan dengan sebuah nilai uang. Obyektif bisa di artikan sebagai berikut:
- Tidak terpengaruh dengan adanya sebuah relationship yang istimewa
- Bisa diuji oleh vendor yang independen
- Tidak terdapat transfer pricing
- tidak ada mark-up, KKN, dan lainnya.
Konsistensi
Prinsip yang teraakhir ialah penggunaan metode atau cara dalam suatu pembukuan tidak dapat berubah. Contohnya :
- Penentuan Pada tahun buku
- Perhitungan Pada penyusutan
- Perhitungan Pada persediaan
- Pengakuan Pada nilai kurs valuta asing
Baca Juga :
Demikianlah artikel tentang prinsip dan konsep dasar akuntansi pajak dari GuruAkuntansi.co.id semoga bermanfaat.