GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang jenis-jenis pajak pusat beserta fungsinya. Dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pembangunan negara tidak lepas dari keberadaan peran penting pajak dalam mendorong realisasi hal ini.
Pajak merupakan faktor penting sebagai kontributor terbesar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
hal ini dapat dilihat dari pencapaian penerimaan pajak pada tahun 2015 yang menghasilkan lebih dari 1000 Triliun Rupiah dalam pendapatan dan persentase penerimaan pajak mencapai lebih dari 80 % dari total APBN.
Karena memiliki fungsi yang sangat penting, maka diperlukan perhatian khusus dari pemerintah agar implementasinya sesuai dengan peraturan perpajakan.
Salah satu contoh perhatian pemerintah terhadap pajak adalah bahwa ada terobosan fenomenal dalam menerapkan pajak pada tahun 2016, yaitu ditetapkannya tax amnesty yang dapat dikatakan cukup berhasil.
Berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, jenis pajak yang termasuk dalam cakupan pajak pusat yaitu Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut penjelasannya…
Pajak Penghasilan (PPh)
Merupakan jenis pajak yang dikenakan pada setiap individu atau entitas dan entitas tertentu yang terkait dengan keberadaan pendapatan yang diterima oleh pihak tersebut,
di mana perhitungannya ditentukan berdasarkan tahun pajak. Ini adalah jenis pajak yang umumnya melekat pada pekerja profesional dan pemilik bisnis atau perusahaan.
Dari jenis pajak dapat dilihat jika pajak ini menekankan suatu objek, yaitu pendapatan, pendapatan bicara tentunya memiliki banyak interpretasi dalam melihat ruang lingkupnya, karena pendapatan dapat diperoleh dari berbagai sumber.
Pendapatan yang dimaksud dalam pajak ini adalah setiap kemampuan ekonomi tambahan yang diperoleh oleh setiap wajib pajak, baik pendapatan yang diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri,
di mana keberadaan pendapatan tersebut dapat digunakan sebagai konsumsi dan meningkatkan kekayaan pribadi masing-masing wajib pajak.
Bentuk penghasilan bisa dalam bentuk gaji, upah, komisi, bonus tahunan atau lainnya, gratifikasi, pensiun, dan penerimaan kompensasi dalam bentuk yang bersifat penghasilan kena pajak.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Merupakan jenis pajak yang dikenakan pada individu atau entitas sebagai pemilik atau pengguna hak atas tanah dan bangunan.
Ada beberapa elemen dalam pajak bumi dan bangunan, yaitu bumi, bangunan, nilai jual objek pajak (NJOP), surat pemberitahuan objek pajak, pemberitahuan pajak terhutang.
Apa yang disebut bumi menutupi permukaan dan apa yang ada di dalamnya, bangunan itu adalah bentuk konstruksi teknis yang dibangun dan ditempatkan secara permanen di tanah atau perairan,
nilai jual objek adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara umum, dan jika tidak ada jual beli objek,
Maka penentuan objek pajak berdasarkan pada proses perbandingan harga dengan objek lain yang memiliki karakteristik serupa,
surat pemberitahuan objek pajak adalah surat yang berisi data pada objek pajak melaporkan, dan hutang pajak adalah surat yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar dari direktorat jenderal pajak kepada wajib pajak.
Implementasi pajak bumi dan bangunan memiliki jaminan dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang, dan khusus untuk pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985.
Dalam undang-undang ini berisi berbagai penjelasan mengenai seluruh ruang lingkup perhatian dalam implementasi perpajakan khusus prosedur untuk bumi dan bangunan, yang memuat ketentuan umum terkait unsur pajak.
Penjelasan tentang bentuk mata pelajaran pajak yang telah diatur sesuai dengan ketentuan dan persetujuan direktur jenderal pajak dan proses penegakannya,
perhitungan jumlah tarif pajak yang dikenakan pada objek pajak termasuk dasar untuk pengenaan dan prosedur perhitungan,
penentuan dasar tahun pajak, prosedur untuk mengirimkan surat pemberitahuan, prosedur pembayaran dan pengumpulan, dan saksi dalam hal terjadi pelanggaran pidana.
Bea Materai
Jenis pajak yang dikenakan atas penggunaan dokumen. Apa yang dikatakan dengan dokumen di sini adalah dokumen khusus,
di mana ada beberapa aturan yang berkaitan dengan penentuan dokumen termasuk dalam jenis perpajakan,
yaitu dokumen dalam bentuk kertas atau surat dan berisi tulisan yang berisi makna dan maksud tentang tindakan, keadaan , atau kenyataan untuk individu atau individu dan pihak tertentu yang memiliki minat khusus.
Dokumen-dokumen yang dimaksud dalam hal ini adalah objek pajak yang meliputi, antara lain, surat perjanjian, akta notaris, akta tanah, surat yang berisi sejumlah uang tertentu,
surat berharga (seperti catatan, surat promes, akseptasi dan cek), dan yang terakhir adalah dokumen
dalam bentuk surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun menyelam berisi jumlah nominal harga di atas nilai ketentuan hukum.
Dasar implementasi dan hukum untuk bea materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985.
Awalnya sebelum undang-undang ini diberlakukan, peraturan tentang kewajiban material masih menggunakan peraturan pada tahun 1921, di mana peraturan tersebut merupakan peraturan yang dibuat selama era kolonial Belanda.
Karena perubahan kondisi dan iklim ekonomi domestik yang sedang berlangsung, peraturan tersebut dianggap tidak cukup untuk menyesuaikan dengan perubahan yang telah terjadi,
sehingga diperlukan perubahan regulasi dan kemudahan implementasi yang lebih sederhana, maka UU No. 13 tahun 1985 ditetapkan.
Dalam undang-undang ini, ia mengatur semua implementasi perpajakan mulai dari penjelasan ketentuan umum yang harus dipenuhi dan dipatuhi, mengelompokkan objek pajak berdasarkan kriteria pajak,
menghitung dan menetapkan tarif materai dan pengenaan harga nominal yang diterapkan, jenis dokumen yang tidak termasuk dalam perhitungan jenis materai, penjelasan tentang bea materai yang harus dibayar.
Selain itu, Undang-Undang ini memuat ketentuan tentang bentuk dan ukuran prangko, prosedur penggunaan bea meterai, dan prosedur pembayaran bea meterai.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan untuk Barang Mewah (PPnBM)
Kedua jenis pajak ini memiliki aturan dasar yang sama dalam kerangka penegakannya, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, tetapi secara mekanis kedua jenis pajak ini memiliki banyak perbedaan.
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa, di mana barang dan jasa
yang dimaksud secara hukum termasuk dalam kategori objek kena pajak di dalam wilayah pabean (wilayah Indonesia).
Pemungutan pajak ini berlaku untuk siapa saja yang terlibat dalam kegiatan konsumsi barang dan jasa, baik pribadi atau individu, badan usaha atau perusahaan, termasuk pemerintah.
Karakteristik pajak pertambahan nilai yang disebutkan dalam Undang-undang adalah sebagai berikut.
- Pajak tidak langsung, artinya antara pemegang beban pajak dan pihak yang bertanggung jawab yang wajib melaporkan adalah subjek pajak yang berbeda.
- Multitahap, artinya setiap kegiatan distribusi dan produksi akan dikenakan pajak yang berbeda.
- Pajak obyektif harus disesuaikan dengan ketentuan yang terkandung dalam undang-undang yang berkaitan dengan objek pajak.
- Perhitungan pajak didasarkan pada jumlah pajak yang masuk dan pajak yang keluar.
Pajak penjualan atas barang mewah pada dasarnya termasuk dalam ketentuan pajak pertambahan nilai,
tetapi karena kegiatan konsumsi beberapa jenis objek pajak yang diklasifikasikan sebagai barang mewah, maka akan dikenakan pajak penjualan untuk barang mewah.
Ketentuan mengenai barang kena pajak yang termasuk dalam kategori kemewahan adalah barang yang merupakan jenis barang yang termasuk dalam kebutuhan pokok,
barang ini hanya dikonsumsi oleh kelompok orang tertentu yang umumnya berpenghasilan tinggi, dan barang yang dikonsumsi memiliki efek berbahaya pada kesehatan, moral, dan ketertiban umum dalam masyarakat.
Baca Juga :
- Penjelasan Objek Pajak dan Subjek Pajak
- Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung
- Pengertian Akuntansi Pajak Tangguhan
- Contoh Bukti Kwitansi Pembayaran
Demikian pembahasan tentang jenis-jenis pajak pusat beserta fungsinya. Semoga artikel yang kami share kali ini dapat menambah wawasan Anda dan dapat bermanfaat. Terima kasih.