Membuat SIUP Perorangan – Kali ini akan bahas mengenai prosedur pembuatan SIUP ataupun disebut Surat Izin Usaha untuk Perdagangan.
Jika Anda ingin membuat SIUP maka ada baiknya kalian mengetahui bagaimana prosedur untuk membuat SIUP, syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan, dan juga kenali fungsi dan jenis-jenisnya sebagai berikut:
Prosedur Membuat SIUP
Berikut ini merupakan prosedur-prosedur yang harus kalian lakukan saat ingin membuat SIUP, yaitu:
1. Mengambil Surat Permohonan/Formulir
Sebagai pemilik usaha kalian bisa datang ke Kantor Pelayanan Perizinan daerah setempat, atau kalian bisa juga datang langsung ke Dinas Perdagangan.
Untuk hal pengambilan surat permohonan/formulir ini bisa diwakili oleh rekan kalian, artinya tidak harus sipemilik usaha yang datang langsung untuk mengambil formulir.
2. Mengisi Formulir
Setelah mendapatkan formulir maka kalian isi formulir tersebut dengan lengkap, lalu formulir ditanda tangani oleh pemilik utama/direktur, atau juga penanggung jawab perusahaan menggunakan matera senilai Rp 6.000.
Selanjutnya fotocopy sebanyak 2 rangkap dan gabungkan dengan berkas administrasi yang lainnya. Jika kalian memberikan hak kuasa kepada orang lain,
maka wajib menyertakan/melampirkan surat kuasa yang telah ditanda tangani oleh pemilik utama/direktur atau juga penanggung jawab perusahaan.
3.Membayar Tarif Pembuatan SIUP
Untuk masalah tarif biasanya jumlahnya berbeda-beda untuk setiap kabupaten atau kota madya dan diatur oleh Peraturan Daerah (PERDA) setempat.
4. Pengambilan SIUP
Setelah kalian mengikuti prosedur-prosedur tersebut diatas, maka yang terakhir kalian bisa mengambil SIUP yang telah jadi,
biasanya proses pembuatan ini memakan waktu kurang lebih 2 minggu lalu kalian akan dihubungi langsung oleh petugas dan kalian bisa datang langsung ke kantor untuk mengambilnya.
Syarat-syarat Membuat SIUP Perseorangan
Untuk membuat SIUP perseorangan maka diperlukan beberapa syarat administrasi yang harus kalian penuhi sebagai berikut:
- Fotocopy KTP pemegang samah perusahaan
- Fotocopy NPWP
- Neraca perusahaan
- Surat keterangan domisili (SITU)
- Materai Rp 6.000
- Foto pemilik perusahaan/Direktur atau penanggung jawab dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
- Fotocopy sertifikat tempat usaha atau surat sewa menyewa jika tempat usaha menyewa tempat milik orang lain
- Fotocopy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Fungsi SIUP
Secara umum fungsi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah sebagai berikut:
1. Sebagai Alat Pengesahan
Memiliki fungsi sebagai alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan begitu segala kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP.
2.Sebagai Syarat Lelang
Untuk dapat mengikuti proses lelang yang diselenggarakan pemerintah sebuah perusahaan harus memiliki SIUP.
3. Proses Eksport dan Import
Sebuah usaha perdagangan yang biasa melakukan proses eksport dan import wajib memiliki SIUP untuk memperlancar proses eksport dan import tersebut.
Jenis-jenis SIUP
Terdapat 4 Jenis SIUP yaitu :
1. SIUP Mikro
SIUP mikro merupakan SIUP yang bisa diberikan pada perusahaan Perdagangan jenis mikro dengan kekayaan dan modal bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50.000.000.
2. SIUP Besar
SIUP ini merupakan surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp 10 milyar, dan tidak termasuk tanah dan bangungan tempat usaha tersebut.
3. SIUP Mengengah
Pada SIUP menengah ini merupakan surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 10 milyar, dan tidak termasuk tanah dan bangungan tempat usaha tersebut.
4. SIUP Kecil
Yang terakhir yaitu SIUP kecil yang merupaka surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal
dan kekayaan bersih seluruhnya sebesar Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha tersebut.
Baca juga :
- Macam – Macam Bukti Transaksi
- Pengertian dan Contoh Bukti Kwitansi Pembayaran
- Sistem Perhitungan Biaya dan Akumulasi Biaya
- Pengertian Kas Kecil beserta Tujuan
Demikianlah materi tentang prosedur pembuatan SIUP atau disebut Surat Izin Usaha Perdagangan beserta syarat-syarat, fungsi dan jenisnya. Semoga bermanfaat bagi kalian semua dan semoga sukses.