GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian bursa efek beserta tugas dan fungsinya. Tanpa panjang lebar, berikut penjelasannya…
Pengertian Bursa Efek
Bursa efek adalah kelompok yang mengatur dan menyiapkan sistem atau infrastruktur untuk menyatukan penawaran dan permintaan efek dari pihak lain yang tujuan utamanya adalah untuk perdagangan efek di antara mereka.
Bursa saham atau bursa efek adalah pasar yang memiliki hubungan dengan pembelian atau penjualan sekuritas perusahaan yang telah terdaftar di bursa saham.
Sumber utama modal eksternal untuk perusahaan dan juga pemerintah berasal dari bursa saham dan pasar uang.
Pertukaran saham adalah lembaga sentral di mana kekuatan penawaran dan permintaan dari efek tertentu terpenuhi dan semua perdagangan dilakukan di satu tempat dan di bawah peraturan khusus.
Menurut Husnan (1998)
Bursa efek adalah perusahaan yang layanan utamanya melakukan kegiatan perdagangan sekuritas di pasar sekunder.
Menurut Marzuki Usman (1994: 10)
Bursa Efek adalah tempat di mana broker dan dealer bertemu untuk membeli dan menjual sekuritas (saham dan obligasi). Karena umumnya Bursa Efek di luar negeri dipegang oleh sektor swasta, bahkan pemiliknya adalah broker dan dealer sendiri.
Tugas dan Fungsi Bursa Efek
Menurut Tjiptono Darmadji (2001: 95) tugas-tugas Bursa Efek yaitu:
- Tugas Bursa Efek sebagai fasilitator
- Menyediakan fasilitas perdagangan efek
Mengupayakan likuiditas instrumen, yaitu aliran dana dengan cepat pada efek yang dijual - Sebarkan informasi bursa ke semua lapisan masyarakat
- Mensosialisasikan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
- Membuat instrumen dan layanan baru
Tugas Bursa Efek sebagai Self Regulatory Organization (SRO):
- Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
- Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui penerapan fungsi pengawasan
- Ketentuan Bursa Efek memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal
Menurut E tandelilin (1991: 81) fungsi bursa efek yaitu:
- Menciptakan pasar terus menerus untuk efek yang telah ditawarkan kepada masyarakat
- Menciptakan harga yang wajar untuk sekuritas yang dimaksud melalui mekanisme pasar
- Membantu pengeluaran/pembelanjaan dunia usaha
Kategori Keanggotaan Anggota / Member Bursa
Agar seseorang atau perusahaan dapat melakukan perdagangan efek, yang harus dilakukan adalah mendaftar terlebih dahulu untuk menjadi anggota atau anggota bursa.
Keanggotaan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kategori utama, termasuk:
1. Melakukan Transaksi Untuk Klien
- Pialang komisi (komision broker): 52% kontribusi, pekerjaan yang dilakukan transaksi jual beli saham dan obligasi sesuai permintaan klien.
- Pialang obligasi (bond broker): kontribusi 2%, pekerjaannya adalah sebagai pialang komisi yang hanya melakukan transaksi obligasi untuk kliennya.
2. Melakukan Transaksi Untuk Anggota Lain
- Pialang independen (independen broker) : 10% kontribusi, tugasnya adalah mengerjakan pesanan untuk broker lain, yang tidak dapat bekerja karena aktivitas pasar yang sangat tinggi.
- Spesialis (specialist): 29% kontribusi, pekerjaannya adalah menemukan cara hidup di pasar sehingga dapat terus berlanjut dan melakukan transaksi ganjil-banyak.
3. Melakukan Transaksi Untuk Diri Sendiri
- Pedagang terdaftar (registered trader): 4% kontribusi, membeli dan menjual sekuritas untuk diri mereka sendiri dan harus mematuhi peraturan untuk melindungi masyarakat.
Semua transaksi dilakukan di lantai perdagangan, berdasarkan proses lelang. Tujuannya adalah untuk mengisi semua pesanan pembelian
dengan harga termurah dan juga untuk mengisi semua pesanan penjualan dengan harga paling mahal, sehingga pembeli atau penjual bisa mendapatkan hasil yang optimal.
Produk Bursa Efek
- Saham – adalah sekuritas yang merupakan tanda kepemilikan seseorang atau entitas atas suatu perusahaan. Definisi saham ini berarti bahwa sekuritas diterbitkan oleh perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau disebut juga emiten. Stok menyatakan bahwa pemilik sahat juga merupakan pemilik bagian dari perusahaan. Dengan kata lain, jika seorang investor membeli saham, maka ia menjadi pemilik atau pemegang saham perusahaan.
- Obligasi –adalah surat utang jangka menengah-panjang yang dapat ditransfer. Isinya dalam bentuk janji dari pihak yang telah mengeluarkan pembayaran kompensasi dalam bentuk bunga untuk jangka waktu tertentu dan melunasi utang pokok pada waktu tertentu kepada pembeli obligasi.
- Surat Berharga lainnya –Selain saham dan obligasi, yang digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, ada juga beberapa jenis sekuritas yang diperdagangkan seperti option, warrant, dan right.
Baca Juga :
- Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
- Pengertian Sistem Ekonomi
- Pengertian Ekonomi Beserta Tujuan
- Pengertian Sistem Ekonomi Pasar (Liberal)
Demikian pembahasan tentang pengertian bursa efek beserta tugas dan fungsinya. Semoga dapat bermanfaat bagi Anda, dan Terima kasih.