Pengertian bagi hasil – Kali ini akan membahas tentang pengertian bagi hasil beserta syarat, jenis dan karakteristiknya. Berikut penjelasannya…
Pengertian Bagi Hasil
Bagi hasil adalah sistem yang mencakup prosedur untuk mendistribusikan hasil bisnis antara penyedia dana dan manajer dana (Rofiq, 2004: 153).
Jika bank konvensional membayar bunga kepada pelanggannya, maka bank syariah membayar bagi hasil untuk keuntungan sesuai dengan perjanjian.
Perjanjian bagi hasil ini ditentukan oleh rasio tingkat angka untuk bagi hasil atau rasio.
Bagi hasil iyalah bentuk perjanjian kerja sama antar investor (investor) dan manajemen modal (Pengusaha) saat melakukan pekerjaan bisnis ekonomi.
Di mana antara keduanya akan terikat oleh kontrak yang dalam bisnis jika laba akan dibagi oleh kedua pihak.
Sesuai dengan perjanjian rasio awal yang disepakati dan jadi jika bisnis mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi masing-masing.
Bagi Hasil adalah bentuk pengembalian (perolehan pengembalian) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap.
Ukuran pemulihan tergantung pada hasil pekerjaan yang sebenarnya terjadi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil adalah salah satu praktik perbankan syariah (Karim, 2004: 191).
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan pada bank syariah terdiri dari dua sistem, yaitu:
- Profit Sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem Islam, pola ini dapat digunakan untuk pembagian hasil bisnis lembaga keuangan syariah.
- Revenue Sharing adalah bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem Islam, pola ini dapat digunakan untuk distribusi hasil bisnis lembaga keuangan syariah.
Perbedaan Bagi Hasil dengan Bunga
Menurut Antonio (2001), sistem bunga mengoptimalkan pemenuhan kepentingan pribadi tetapi tidak mempertimbangkan dampak sosial yang muncul.
Berbeda dengan sistem bagi hasil yang berorientasi pada pemenuhan manfaat kehidupan manusia. Perbedaan bunga dan bagi hasil dijelaskan sebagai berikut:
- Penentuan bunga dilakukan pada saat kontrak dengan asumsi bahwa itu harus selalu menguntungkan, sedangkan hasil penentuan jumlah nisbah/rasio bagi hasil dibuat pada saat kontrak berdasarkan kemungkinan untung dan rugi .
- Dalam sistem bunga jumlah persentase didasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan, sedangkan jumlah rasio bagi hasil didasarkan pada jumlah laba yang diperoleh.
- Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa mempertimbangkan apakah proyek dijalankan oleh laba atau rugi konsumen, sementara distributor keuntungan bergantung pada manfaat proyek yang sedang dilakukan. Jika bisnis kalah, kerugian akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
- Dalam sistem bunga, jumlah pembayaran bunga tidak meningkat bahkan jika jumlah keuntungan dikalikan atau ekonomi sedang booming. Sedangkan dalam sistem bagi hasil, jumlah bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Syarat dan Rukun Bagi Hasil
Sebagai sebuah kontrak, musyarakah dan mudlarabah memiliki syarat dan ketentuan yang memengaruhi validitasnya. Musyarakah akan menjadi kontrak hukum jika syarat dan ketentuannya dipenuhi (Dahlan, 1997: 195).
Rukun dan Syarat Musyarakah
1. Rukun Musyarakah
- Jenis aset modal.
- Rasio pembagian laba modal yang disatukan.
- Nilai pekerjaan masing-masing pihak dalam asosiasi.
2. Syarat Musyarakah
- Ucapkan kata-kata yang menunjukkan izin yang akan mengontrol properti.
- Anggota syarikat percaya pada kepercayaan.
- Mencampurkan harta yang akan disyarikatkan.
Rukun dan syarat Mudharabah
1. Rukun Mudharabah
- Malik atau Shahibul Maal adalah mereka yang memiliki modal.
- Amil atau mudarib adalah mereka yang akan melakukan modal.
- Amal, adalah aset dasar atau modal.
- Shighat atau perintah atau upaya dari orang yang meminta untuk mencoba.
2. Syarat Mudharabah
- Barang yang diserahkan adalah mata uang. Adalah ilegal untuk menyerahkan benda perak atau emas yang masih bercampur atau masih dalam bentuk perhiasan.
- Ucapkan persetujuan dari mereka yang memiliki modal, dan qobul dari mereka yang menjalankannya.
- Diterapkan dengan jelas, bagian dari pemegang saham modal dan mudarib.
- Jelas dibedakan antara modal dan hasil yang akan dibagi berdasarkan kesepakatan.
Jenis Kontrak Bagi Hasil
Bentuk-bentuk kontrak kerja sama bagi hasil dalam perbankan Islam secara umum dapat dilakukan dalam empat kontrak, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara’ah dan Musaqah.
Namun, dalam menerapkan prinsip yang digunakan dalam sistem bagi hasil, bank syariah umumnya menggunakan kontrak kerja sama pada kontrak Musyarakah dan Mudharabah.
1. Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)
Musyarakah adalah perjanjian kemitraan antara dua pihak atau lebih untuk bisnis tertentu di mana masing-masing pihak menyumbangkan dana (amal/expertise) dengan perjanjian bahwa manfaat dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian.
Implementasi yang dilakukan oleh Bank Syariah, musyarakah adalah kolaborasi antara bank dan pelanggan dan bank setuju untuk membiayai bisnis atau proyek bersama
berdasarkan pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari bisnis atau proyek berdasarkan persentase keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya berbagi.
2. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)
Ini adalah pernyataan yang menyiratkan bahwa seseorang memberikan modal komersial kepada orang lain sehingga modal tersebut diperdagangkan dengan perjanjian laba dibagi antara dua pihak sesuai dengan perjanjian, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
Kontrak mudharabah dalam implementasi nasabah Bank Syariah bertindak sebagai mudharib yang menerima pembiayaan bisnis untuk modal kontrak mudharabah.
Mudharib menerima dukungan keuangan dari bank, yang dengan dana ini mudharib dapat mulai menjalankan bisnis dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan mendapatkan keuntungan (laba).
Karakteristik Bagi Hasil
Rasio bagi hasil adalah persentase laba yang akan diperoleh oleh investor (Shahibul Mall) dan manajer (Mudharib) yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara keduanya. Karakteristik rasio bagi hasil adalah sebagai berikut:
- Persentase. Rasio pembagian laba harus dinyatakan dalam persentase (%), bukan dalam nilai nominal tertentu.
- Bagi Untung dan Bagi Rugi. Distribusi laba berdasarkan rasio yang sudah disepakati, sedangkan pembagian kerugian didasarkan porsi modal masing-masing pihak.
- Jaminan. Jaminan yang ditanyakan sehubungan dengan risiko Karakter yang dimiliki oleh Mudharib karena apabila kerugian tersebut disebabkan oleh keburukan karakter mudharib, maka yang menanggung adalah mudarib. Tetapi, jika kerugian itu dikarenakan oleh resiko bisnis, maka Shahibul Mall tidak diizinkan untuk meminta jaminan pada Mudarib.
- Besaran Nisbah. Jumlah rasio bagi hasil muncul sebagai hasil dari tawar-menawar berdasarkan perjanjian shahibul dan mudarib.
- Cara Menyelesaikan Kerugian. Kerugian akan ditanggung dari keuntungan terlebih dahulu karena keuntungan adalah perlindungan modal. Jika kerugian melebihi keuntungan, itu diambil dari prinsipal.
Baca Juga :
- Perbedaan Perbankan Syariah dengan Bank Konvensional
- Pengertian Perbankan Syariah beserta Tujuan dan Prinsip
- Pengertian Ekonomi Syariah Serta Prinsip, Tujuan dan Manfaat
Demikianlah pembahasan tentang pengertian bagi hasil beserta syarat, jenis dan karakteristiknya. Semoga bermanfaat.