Pengertian keuangan negara – Kali ini akan membahas tentang pengertian keuangan negara beserta sumber dan ruang lingkupnya. Berikut penjelasannya…
Pengertian Keuangan Negara
Menurut Pasal 1 UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Keuangan negara adalah hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu dalam bentuk uang atau barang dapat digunakan sebagai milik negara.
Keuangan negara juga dapat diartikan sebagai bentuk kekayaan pemerintah yang diperoleh dari pendapatan, utang, pinjaman pemerintah, atau bisa juga pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal, dan kebijakan moneter.
Menurut M. Ichwan, keuangan negara adalah rencana kegiatan kuantitatif (dengan jumlah termasuk dalam jumlah mata uang), yang akan dilakukan untuk masa depan, biasanya satu tahun kemudian (Tjandra, 2006: 1-2).
Sedangkan Geodhart mendefinisikan keuangan negara sebagai keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara berkala yang memberikan kekuasaan pemerintah untuk melakukan pengeluaran terkait periode tertentu dan menunjukkan alat pembiayaan yang diperlukan untuk menutupi pengeluaran tersebut (Sulaiman, 2011: 20).
Definisi keuangan negara juga dapat ditinjau secara substansial dalam arti luas dan sempit. Keuangan negara dalam arti luas meliputi:
- anggaran dan pengeluaran negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- keuangan negara di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Keuangan negara dalam arti ketat adalah keuangan negara yang dikelola oleh masing-masing badan hukum dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing (Saidi, 2008: 3).
Keuangan negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU,
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) adalah semua aset negara, dalam bentuk apa pun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan,
Termasuk semua bagian dari aset negara dan semua hak dan kewajiban yang timbul dari:
- Berada dalam kontrol, manajemen, dan akuntabilitas pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat dan daerah.
- Berada dalam kendali, manajemen dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang memasukkan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sumber Keuangan Negara
1. Keuntungan BUMN/BUMD
Manfaat perusahaan milik negara termasuk perusahaan PMA dan investasi dalam negeri. Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat memiliki hak untuk memperoleh bagian dari keuntungan yang diperoleh oleh BUMN.
Demikian juga dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD memiliki hak untuk memperoleh sebagian dari laba BUMD.
2. Pajak
Pajak adalah retribusi yang dibuat oleh pemerintah (pusat / daerah) untuk wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (penagihan dapat dipaksakan) tanpa kompensasi langsung untuk pembayar.
Pada periode 2006-2010, Pph adalah komponen terbesar dalam penerimaan pajak domestik sebesar 52,1%. Sementara itu, PPN dan PPnBM sebagai kontributor terbesar kedua adalah 32,6%.
Sedangkan pajak perdagangan internasional berjumlah 4,0% dari total penerimaan pajak dengan kontribusi bea masuk 3,1% dan bea ekspor 0,9%.
3. Pencetakan Uang
Pencetakan uang umumnya dilakukan oleh pemerintah untuk menutupi defisit anggaran, jika tidak ada alternatif lain yang dapat diambil oleh pemerintah.
Penentuan jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan hati-hati, sehingga mencetak uang tidak menyebabkan inflasi.
4. Pinjaman
Pinjaman pemerintah adalah sumber pendapatan negara, yang dilakukan jika terjadi defisit anggaran.
Nantinya pinjaman pemerintah akan ditanggung pemerintah, karena pinjaman itu harus dilunasi, beserta bunganya.
Pinjaman dapat diperoleh dari dalam dan luar negeri. Sumber pinjaman dapat berasal dari pemerintah, lembaga perbankan, lembaga non-bank, atau perorangan.
5. Sumbangan, Hadian dan Hibah
Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh oleh pemerintah dari perorangan, lembaga, atau pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam dan luar negeri.
Dan pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukanlah pendapatan pemerintah yang dapat dipastikan akuisisi mereka.
Tergantung pada kemauan partai untuk memberikan sumbangan, hadiah atau hibah.
6. Sita dan Denda
Pemerintah mempunyai hak untuk mengumpulkan denda atau juga dapat menyita aset kepunyaan masyarakat, jika masyarakat (kelompok / individu / organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah.
Misalnya: denda pelanggaran lalu lintas, hukuman untuk peraturan pajak, penyitaan barang ilegal, penyitaan jaminan untuk hutang yang tidak tertagih, dll.
7. Cukai
Cukai adalah suatu pungutan oleh negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik atau karakteristik yang perlu dibatasi,
memantau produksi dan sirkulasi mereka, karena akan secara langsung mempengaruhi kesehatan dan ketertiban sosial.
Dengan demikian, peran cukai tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mempertimbangkan aspek pembatasan produksi dan konsumsi.
Oleh karena itu, dasar untuk mempertimbangkan jumlah cukai tergantung pada jumlah barang yang dikenakan cukai, tarif cukai dan harga dasar barang yang dikenakan cukai.
8. Retribusi
Retribusi adalah retribusi yang dilakukan oleh daerah berdasarkan peraturan daerah (pemungutan dapat dikenakan) di mana pemerintah secara langsung memberikan imbalan pembayaran.
Misalnya, layanan medis di rumah sakit milik pemerintah, layanan turnaround pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll.
9. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
Pemerintah dapat mengadakan lotere dengan menunjuk lembaga tertentu sebagai penyelenggara.
Jumlah yang diterima oleh pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang lotere dikurangi biaya operasi dan jumlah hadiah yang didistribusikan.
Banyak negara memegang hadiah lotre, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah).
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Keuangan negara sebagai sumber pembiayaan dalam konteks pencapaian tujuan negara tidak boleh dipisahkan dari ruang lingkupnya.
Karena ruang lingkup menentukan zat yang terkandung dalam keuangan negara. Keuangan negara harus memiliki ruang lingkup sehingga ada kepastian hukum yang menjadi pedoman bagi mereka yang melakukan pengelolaan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 2 mengatur ruang lingkup keuangan negara. Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 meliputi:
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan memberikan pinjaman.
- Kewajiban negara untuk melakukan tugas pelayanan publik dari pemerintah negara bagian dan membayar tagihan pihak ketiga.
- Penerimaan dan pengeluaran negara.
- Pendapatan daerah dan pengeluaran daerah.
- Kekayaan negara / kekayaan regional yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain dalam bentuk uang, surat berharga, piutang, barang, dan hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk aset yang dipisahkan dari perusahaan negara / regional.
- Kekayaan pihak lain yang dikendalikan oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan / atau kepentingan publik.
- Kekayaan pihak lain diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.
Baca dulu :
- Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Pengertian Lembaga Keuangan (Bank)
- Manfaat Lembaga Keuangan (Bank)
Demikianlah pembahasan tentang pengertian keuangan negara beserta sumber dan ruang lingkupnya. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Anda, dan juga bermanfaat.