GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas pengertian, ciri-ciri, dan juga manfaat Perusahaan patungan (joint venture) dengan lengkap dan jelas.
Apakah Anda memiliki ide bisnis dan ingin bekerja sama dengan pihak lain? Atau Anda mungkin sedang mempertimbangkan bisnis dengan modal bersama? Apa itu joint venture? … Selamat Membaca …
Pengertian Joint Venture
Joint Venture dalah suatu perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis untuk menyelenggarakan bisnis bersama dalam jangka waktu tertentu. Adapun dua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berasal dari dalam negeri dengan perusahaan dari luar negeri (asing).
Mengacu pada UU No. 25 Tahun 2007,joint venture ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kegiatan penanaman modal asing.
Tujuan utama mendirikan joint venture adalah agar perusahaan yang memberikan kekuatan ekonomi kepada perusahaan induk mendapatkan keuntungan bersama.
Perlu diketahui, joint venture berbeda dengan CV (capital venture). Perbedaannya adalah umur dari joint venture lebih pendek dari CV. Anggota dari joint venture biasanya disebut venture/partner/sekutu.
Salah satu perusahaan joint venture di Indonesia adalah PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia. PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia merupakan gabungan dari dua perusahaan, PT Nestle S.A dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
Perusahaan Patungan
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan.
Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson.
Ini terbalik dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit.
Frase ini umumnya merujuk pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan patungan
bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
Perusahaan patungan umum pada industri migas, dan sering merupakan badan hukumantara perusahaan setempat dan asing (sekitar 3/4 internasional).
Perusahaan patungan sering tampak sebagai alternatif bisnis yang amat bisa berjalan terus dalam sektor ini,
karena perusahaan ini dapat menyempurnakan perlengkapan kecakapan sementara perusahaan ini menawarkan keberadaan geografis pada perusahaan asing.
Berbagai studi menunjukkan tingkat kegagalan 30-61%, dan 60% gagal untuk memulai atau berangsur bubar dalam 5 tahun. (Osborn, 2003)
Juga diketahui bahwa perusahaan patungan di negeri yang perkembangannya rendah menunjukkan ketakstabilan besar,
dan perusahaan patungan yang melibatkan mitra pemerintah memiliki kemungkinan besar untuk gagal (perusahaan swasta tampak lebih terlengkapi untuk mendukung kecakapan penting, jaringan pemasaran, dll).
Beberapa negara, seperti Republik Rakyat Tiongkok dan lebih lanjut India, memerlukan perusahaan asing untuk membentuk perusahaan patungan dengan perusahaan domestik untuk memasuki pasar.
Persyaratan ini sering mendorong transfer teknologi dan kontrol manajer ke mitra dalam negeri. Sebagian besar perusahaan patungan gagal di Asia karena perbedaan budaya.
Perusahaan patungan gagal karena sejumlah alasan, termasuk kurangnya komunikasi dan distribusi tenaga antarmanajemen.
Peraturan Tentang Joint Venture
- UU Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 23 tentang Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
- SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
Alasan pembentukan Joint Venture
Alasan internal
- Membangun kekuatan perusahaan
- Menyebarkan biaya dan risiko
- Menambah akses ke sumber daya keuangan
- Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
- Akses ke teknologi dan pelanggan baru
- Akses ke praktik manajer inovatif
Tujuan persaingan
- Mempengaruhi evolusi struktural industri
- Kompetisi sebelum selesai
- Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
- Penciptaan unit kompetisi yang kuat
- Kecepatan pasar
- Menambah ketangkasan
Tujuan strategi
- Sinergi
- Transfer teknologi/kecakapan
- Diversifikasi
Contoh Joint Venture
- CW Television Network antara CBS Corporation dan Time Warner
- The Baseball Network antara ABC, NBC, dan Major League Baseball
- Prime Time Entertainment Network dari Prime Time Consortium, perusahaan gabungan antara Warner Bros. Domestic Television dan Chris-Craft grup stasiun independen.
- XFL antara NBC dan World Wrestling EntertainmentCingular antara SBC (now AT&T Inc.) dan BellSouth
- Bank DnB NORD antara DnB NOR dan NORD/LB.
- Equilon antara Texaco dan Royal Dutch Shell
- Shell-Mex and BP antara Royal Dutch Shell dan British Petroleum (1931-1975)
- One1mobile antara One1 dan Netalizer
- AutoAlliance International antara Ford Motor Company dan Mazda
- Strategic Alliance antara Northwest Airlines dan KLM Royal Dutch Airlines
- LG.Philips Components antara LG Group dan Royal Philips Electronics
- NUMMI antara General Motors dan Toyota
- Penske Truck Leasing antara GE dan Penske Corporation
- Sony Ericsson antara Sony dan Ericsson
- Nokia Siemens Networks antara Nokia dan Siemens AG
- Balfour Beatty Skanska JV antara kontraktor kontruksi Balfour Beatty dan Skanska
- Brewers Retail Inc. antara Inbev, Molson Coors dan Sapporo Breweries
- Verizon Wireless antara Verizon Communications dan Vodafone
Manfaat Joint Venture
Beberapa manfaat melakukan joint venture adalah:
- Pembatasan resiko
- Pembiayaan
- Menghemat tenaga
- Rentabilitas
- Kemungkinan optimasi know-how
- Kemungkinan pembetasan kongkruensi (saling ketergantungan)
Jenis-Jenis Joint Venture
Terdapat dua jenis kontrak joint venture, yaitu joint venture domestik dan internasional.
Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor:15/SK/1994
tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, bidang bisnis yang wajib mendirikan perusahaan joint venture adalah:
- Pelabuhan
- Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum
- Telekomunikasi
- Pelayanan
- Penerbangan
- Air minum
- Kereta api umum
- Pembangkit tenaga atom
- Mass media atau media masa
Joint venture wajib dilakukan oleh penanaman modal asing dengan perusahaan domestik. Hal ini dikarenakan bisnis tersebut tergolong penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Sementara bisnis yang dilarang untuk penanaman masing adalah bidang-bidang yang berkaitan dengan pertahanan negara, seperti produksi senjata, mesin, alat-alat peledakan, dan peralatan perang.
Mengapa Membentuk Joint Venture?
Terdapat beberapa alasan beberapa pihak mendirikan perusahaan joint venture, diantaranya:
- Menggabungkan Sumber Daya
Untuk menjalankan operasionalnya, tentu saja sebuah entitas membutuhkan lebih banyak sumber daya untuk memastikan keberhasilan bisnisnya. Bisnis joint venture ini dapat menggabungkan sumber daya yang dimiliki sehingga dapat membuat entitas yang lebih besar. - Menggabungkan Keahlian
Dalam dunia bisnis biasanya suatu perusahaan memiliki keunggulan sendiri-sendiri. Untuk itu, joint venture dapat menggabungkan keahlian masing-masing entitas. Sehingga entitas baru akan memiliki keunggulan yang banyak. - Menghemat Uang
Adanya dua entitas atau perusahaan yang bergabung maka mereka dapat menghemat uang masing-masing tentunya.
Baca Juga :
- Pengantar Akuntansi dan Bisnis
- Kurva Permintaan & Penawaran
- Cara Mengatasi Pengangguran
- Tugas Sekretaris Dalam suatu Organisasi
Demikian pembahasan tentang Joint Venture. Semoga dapat banyak memberikan manfaat.