GuruAkuntansi.co.id Kali ini akan membahas tentang pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) beserta tugas, wewenang dan prinsipnya. Berikut penjelasannya…
Pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK adalah lembaga negara yang memiliki fungsi dan tugas dalam menerapkan sistem regulasi dan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi.
Beberapa dari mereka yang termasuk dalam industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meliputi:
- Perbankan
- Pasar modal
- Asuransi
- Dana pensiun
- Lembaga keuangan
- Dan beberapa lembaga jasa keuangan lainnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk berdasarkan UU No. 21 tahun 2011. OJK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.
Latar Belakang Pendirian OJK
Latar belakang pendirian OJK adalah karena kebutuhan untuk menyusun beberapa lembaga pelaksana yang bertugas mengatur dan menyediakan pengawasan di sektor jasa keuangan.
Mengacu pada definisi OJK di atas, berikut adalah beberapa hal yang mendasari pembentukan Otoritas Jasa Keuangan:
1. Amanat Undang-Undang
Amanat/mandat UU ini adalah untuk membentuk lembaga pengawas di sektor jasa keuangan yang mencakup Perbankan, Asuransi, Sekuritas, Dana Pensiun, Modal Ventura, Layanan Pembiayaan, dan lembaga lain yang mengelola dana publik.
2. Pengembangan Industri Jasa Keuangan
Adanya globalisasi dan inovasi dalam sistem keuangan dan kemajuan pesat dalam teknologi informasi membuat industri keuangan sangat dinamis, kompleks dan saling berhubungan.
3. Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan
Pengawasan perlu dilakukan pada lembaga jasa keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan di bidang jasa keuangan dengan kegiatan bisnis yang berbeda (konglomerasi).
Misalnya, Bank memiliki anak perusahaan di bidang Asuransi, Pembiayaan, Sekuritas dan layanan Dana Pensiun.
4. Perlindungan Konsumen
Layanan keuangan yang lebih kompleks tentu meningkatkan masalah dan pelanggaran dalam industri ini.
Oleh karena itu, pendidikan, perlindungan konsumen dan fungsi pertahanan hukum diperlukan untuk konsumen dari pihak terkait.
Tugas dan Wewenang OJK
Sebagaimana disebutkan secara singkat dalam definisi OJK di atas, secara umum OJK memiliki tugas dan wewenang dalam hal penerapan sistem regulasi dan pengawasan industri jasa keuangan di Indonesia.
Sesuai dengan definisi OJK di atas, berikut adalah beberapa tugas dan wewenang dari Otoritas Jasa Keuangan:
Tugas OJK
Secara umum ada 3 tugas OJK, termasuk:
- Mengatur dan mengawasi kegiatan layanan keuangan, baik di sektor Perbankan dan Non-Perbankan.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan layanan keuangan di sektor Pasar Modal.
- Mengatur dan mengawasi kegiatan layanan keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Wewenang OJK
Berikut ini adalah beberapa otoritas OJK dalam tugas regulasi dan tugas pengawasan:
- Menetapkan undang-undang di industri jasa keuangan.
- Membuat dan menetapkan peraturan tentang pengawasan dalam industri jasa keuangan.
- Membuat dan menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan tugas OJK.
- Mengatur prosedur untuk menetapkan manajer hukum di lembaga jasa keuangan.
- Mengatur struktur dan infrastruktur organisasi, serta mengelola kekayaan dan kewajiban.
- Membuat dan menetapkan peraturan tentang prosedur pemberian sanksi berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
- Membuat dan menetapkan kebijakan tentang prosedur pengawasan untuk industri jasa keuangan.
- OJK dapat mengawasi, memeriksa, menyelidiki dan melindungi konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Layanan Keuangan.
- Memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar hukum dan peraturan di sektor jasa keuangan.
- OJK memiliki wewenang untuk menyediakan dan / atau mencabut izin usaha, pengesahan dan ketentuan lainnya dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Prinsip Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Berikut ini adalah beberapa prinsip dalam menjalankan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Prinsip Kemandirian
Sebagaimana disebutkan dalam definisi OJK, lembaga negara ini bekerja secara independen dalam mengelola jasa keuangan di Indonesia.
2. Prinsip Kepastian Hukum
Dalam pendirian dan implementasi lembaga OJK berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
3. Prinsip Kepentingan Umum
OJK dibentuk dan melaksanakan tugasnya dengan mengacu pada kepentingan publik (konsumen). Dengan kata lain, dalam menjalankan tugas FSA, ia harus melindungi dan membela kepentingan konsumen.
4. Prinsip Keterbukaan
OJK memberikan akses terbuka kepada publik jika mereka ingin memberikan informasi yang jujur dan non-diskriminatif terkait dengan pelanggaran di sektor jasa keuangan.
5. Prinsip Profesionalisme
OJK terdiri dari individu-individu profesional sehingga dalam menjalankan tugas dan wewenangnya OJK harus didasarkan pada prinsip profesionalisme.
6. Prinsip Integritas
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, OJK harus mematuhi nilai-nilai moral dan norma-norma yang berlaku.
7. Prinsip Akuntabilitas
Semua tindakan dan keputusan yang dibuat oleh OJK adalah untuk kebaikan konsumen dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Baca Juga :
- Pengertian Lembaga Keuangan (Bank)
- Manfaat Lembaga Keuangan (Bank)
- Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank\
Demikian pembahasan tentang pengertian OJK (Otoritas Jasa Keuangan) beserta tugas, wewenang dan prinsipnya. Semoga bermanfaat.